Reses Reza di Benua Puhun dan Bendang Raya, Warga Mengeluh Soal Jalan Teratak

Senin, 20 Februari 2023 107
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, melaksanakan Reses di Benua Puhun
Tenggarong. Mendengar aspirasi masyarakat bagi wakil rakyat sudah menjadi keseharian. Terlebih saat masa reses, wakil rakyat menggunakannya berdialog langsung dengan masyarakat. Begitupun dengan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Favhlevi.

Politikus muda Gerindra itu, berkesempatan menggelar resesnya di Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Hadir Kepala Desa Benua Puhun Adinansyah yang langsung menyampaikan sejumlah persoalan desa kepada Reza Fachlevi. “Kami selaku di pemerintahan desa senang dan bangga ada wakil rakyat turun ke masyarakat. Mendengarkan keluhan masyarakat,” kata Adinansyah saat memberikan sambutan dalam reses tersebut, Rabu (15/2/2023).

Menjadi persoalan bersama dari masyarakat Desa Benua Puhun, menurut Adinansyah yakni akses jalan menuju dan ke luar desa. Ia berharap ada perhatian pemerintah daerah terkait persoalan serius tersebut. “Jalan ke kecamatan di Jalan Teratak rusak. Kemudian jalan ini, kalau dari Senoni tembus ke Rapak Lembur ini selesai, kami ketinggalan. Mudah-mudahan reses ini bermanfaat untuk masyarakat Benua Puhun,” ujar Adinansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan, status jalan Teratak merupakan jalan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Sehingga menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Selain persoalan jalan, Reza menjelaskan terkait kewenangan dan bidang tugas Komisi IV DPRD Kaltim. Seperti program beasiswa Kaltim yang telah dianggarkan senilai Rp450 miliar. “Ada program beasiswa, untuk SD itu setiap siswa Rp2 juta, SMP Rp4 juta, SMA/SMK itu dapat 6 juta. Silakan nanti anak-anaknya didaftarkan. Kalau mahasiswa tergantung dari besaran semester masing-masing kampus. Syaratnya ber KTP Kaltim,” terang legislator dari Partai Gerindra itu.

Kemudian tugas dan mitra Komisi IV DPRD Kaltim, kata dia, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). “Disnaker ini terkait pembinaan, misalnya ada tenaga kerja yang dirugikan bisa melaporkan kepada kita. Untuk Dispora ada program pemuda berwirusaha. Nah Kukar dapat jatah 1700 pemuda untuk dilatih berwirausaha,” beber Reza.

Komisi IV DPRD Kaltim juga bermitra dengan Dinas Sosial Kaltim. Saat ini terdapat program bantuan modal untuk Kelompok Usaha Bersama (Kube). “Kube ini untuk yang tidak mampu. Saat ini baru jenis tiga usaha yang dapat menerima bantuan, yakni usaha gorengan, loundy dan sembako.

Setiap kelompok beranggotakan lima orang,” kata Reza yang juga Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kaltim. Dalam dialog dengan Reza Fachlevi, sejumlah warga Desa menyampaikan keluhan mereka. Di antaranya mengenai rumah dinas guru dan kebutuhan fasilitas penunjang sekolahan di desa tersebut. 


Lebih lanjut, saat ia menggelar reses di Desa Bendang Raya Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kamis (16/2/2023). Pengelolaan sekolah PAUD, SDN dan SMPN merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Kendati demikian, persoalan yang menyangkut sekolah tersebut diharapkan mendapatkan perhatian dari pemerintah provinsi. Dalam sesi dialog dengan warga Desa Bendang Raya, sekolah PAUD dan SD setempat memerlukan dukungan fasilitas belajar dan infrastruktur.  “Bukan kewenangan provinsi, tapi nanti kita sampaikan ke teman-teman Fraksi Gerindra,” ungkap Akmed Reza Fachlevi merespons aspirasi warga.

Selanjutnya, permasalahan jalan usaha tani dan minimnya alat pertanian (alsintan) yang dimiliki petani di Desa Bendang Raya, seperti yang dialami warga RT 12 dan 13. Menurut Reza, jalan usaha tani dapat dibangun apabila memenuhi persyaratan luasan lahan persawahan yakni 50 hektar. Sementara alsintan jenis kultifator akan disampaikannya kepada pemerintah pusat melalui anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra. “Untuk alsintan, nanti akan kita sampaikan kepada Bapak Budisatrio, kita dari Fraksi Gerindra punya wakil dari Kaltim,” sebut politikus muda itu.

Namun begitu, Reza menawarkan bantuan kepada warga untuk kepentingan umum. Tawaran itu disambut baik oleh warga yang mengaku memerlukan mobil jenazah. Sebelumnya, Reza juga menyampaikan agar masyarakat atau pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan bantuan untuk pembangunan rumah ibadah. “Persyaratannya masjid dan musala terdaftar di Kementerian Agama. Sudah dua tahun ini untuk bantuan rumah ibadah persyaratan diperketat. Kemudian untuk ambulans, di anggaran perubahan ada program mobil jenazah,” jelas Reza yang menanggapi aspirasi warga satu demi satu. Selain dihadiri tokoh masyarakat dan pemuda, serap aspirasi masyarakar tersebut juga dihadiri Kepala Desa Bendang Raya, Muhammadin.  (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)