Rencana Bangun Terowongan Hingga Flyover di Gunung Manggah, Ini Tanggapan Ananda Emira Moeis

Senin, 14 Juni 2021 155
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis
SAMARINDA – Pemkot Samarinda mewacanakan membangun terowongan di Gunung Manggah alias di Jalan Otto Iskandardinata untuk mengurai kemacetan dan lakalantas. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menyatakan, wacana tersebut tentu perlu melalui studi kelayakan dan dikaji oleh tim ahli. "Kalau program pemerintah pasti membuat studi kelayakan seperti itu. Kalau memang dirasa layak dan mengurai kemacetan, kami pasti mendukung," ucap Ananda, Rabu (9/6/2021) malam.

Perempuan yang karib disapa Nanda itu mengapresiasi langkah Pemkot Samarinda untuk mengurai kemacetan di Gunung Manggah. Namun, dirinya meminta wacana itu dilihat secara cermat dan tepat. Sebab, kawasan tersebut tergolong sempit. Selain terowongan,  pemkot juga punya opsi wacana membangun flyover di sana. Opsi terowongan, lebih dipilih Pemkot Samarinda agar lebih menghemat anggaran dan menilai efisiensi. "Tapi saya pasti yakin wali kota sedang meminta tim ahli untuk bisa merencanakan apa yang terbaik untuk mengurai kemacetan. Kedua, di sana memang kerap terjadi lakalantas. Memang seyogyanya menjadi salah satu fokus pekerjaan rumah (PR) pemkot lah," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Ananda mengakui, sepulang atau berangkat dinas dari rumahnya yang melewati Jalan Otto Iskandar ini memang kerap terjadi macet, bahkan beberapa kali kecelakaan. "Jam berangkat dan pulang padat merayap. Juga rawan. Tapi kami lihat dulu studi kelayakan yang dilakukan pemkot seperti apa," urai Ananda yang juga masih menunggu kelanjutan wacana tersebut.

Ananda yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Samarinda ini menegaskan, Komisi III DPRD Kaltim disebutnya pasti akan melakukan pengawasan terkait proyek tersebut. "Kami sama-sama bergotongroyong. Apalagi sebentar lagi Samarinda menjadi penyangga Ibu Kota Negara. Tentu ini akan menjadikan Samarinda lebih bagus dan nyaman," imbuhnya (adv/hms7).

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)