Regulasi Dikembalikan Ke Daerah, Konsultasi Komisi IV Ke Kemendikbudristek RI

31 Juli 2023

Komisi IV saat konsultasi ke Kemendikbudristrek RI terkait Regulasi TPP Guru ASN dan PPPK tahun 2023, Kamis (27/7).
JAKARTA. Komisi IV DPRD Kaltim bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI).

Kunjungan yang diterima langsung oleh Fahturahman selaku Koordinator Transfer Daerah di Biro Perencanaan Kemendikbudristek Ri  itu adalah dalam rangka konsultasi terkait regulasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap guru ASN dan PPPK tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati mengatakan bahwa pertemuan ini adalah untuk menindaklanjuti aspirasi dari Forum Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan (FGHTK) terkait permasalahan sertifikasi guru kemudian persamaan hak bagi guru PPPK dengan guru ASN serta anggaran biaya sertifikasi PPG yang dirasa cukup mahal.

“Harapan kami di Komisi IV, agar jangan sampai timbul gejolak kembali, karena sudah memahami semua. Kemudian dari forum akan ke DPR RI bertemu Komisi X. Dan apa yang menjadi rekomendasi dari Komisi X, akan kami godok bersama SKPD di daerah,” ujar Puji usai memimpin pertemuan di ruang sidang 702 Biro Perencanaan kantor Kemendikbudristek RI DKI Jakarta, Kamis (27/7).

Sementara, Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi menerangkan bahwa kunjungan ini adalah untuk mengkoordinasikan terkait masalah PPPK guru honorer di Kaltim.

“Alhamdulillah sudah dapat pencerahan dari pihak Kemendikbudristek bahwasanya semua aturan atau regulasi dikembalikan ke daerah. Dan terkait dengan tunjangan ada hitungan yang juga dikembalikan kedaerah,” terangnya.

Dilain pihak, Fahturahman menilai bahwa kunjungan tersebut adalah salah satu cara yang baik dalam hal komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, eksekutif, yudikatif maupun para pendidik dilapangan.

“Agar tidak terjadi perbedaan persepsi. Intinya pada tujuan yang sama untuk pengembangan pendidikan,” sebut Fahturahman.
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan, Anggota Komisi IV Yenni Eviliana, Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno, Sekretaris Disdikbud Kaltim Yekti Utami dan Ketua FGHTK Kukar Ambo Alang. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Sekwan Berikan Selamat Atas Pengukuhan Profesor Untuk Pj Gubernur Kaltim
admin 27 April 2024
0
SEMARANG. Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US hadir pada acara rapat senat terbuka tentang pengukuhan profesor kehormatan Pj Gubernur Kaltim Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, (27/4/2024).    Acara dibuka oleh Ketua Senat Unissula Prof. Dr. Hj. Anis M, SH, MH kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH. Setelah itu, pemaparan dari Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si.    Acara tersebut dihadiri Forkopimda Kaltim, dan sejumlah pimpinan OPD di Kaltim, Rektor dan Perwakilan Perguruan Tinggi di Kaltim, sejumlah bupati/walikota se-Kaltim, serta lainnya.    Norhayati US mengaku bangga dan memberikan apresiasi tinggi kepada Pj Gubernur Kaltim yang mendapatkan gelar profesor dari salah satu universitas terbaik di Indonesia.    “Selamat dan sukses untuk pak Akmal atas gelar Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum. Ini merupakan hal yang luar biasa karena untuk meraih atau mendapatkannya tidaklah mudah dan tidak semua orang bisa melakukannya,” tuturnya.    “Menjadi guru besar Non dosen tentu menjadi kebanggaan masyarakat kepada pemimpin Kaltim ini,” tambahnya.    Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH mengatakan gelar profesor diberikan kepada Akmal Malik karena membawa pendekatan baru yakni Restorasi Justice yang nantinya memberikan keseimbangan hukum dan justman yang banyak memberikan manfaat dalam penyelesaian suatu masalah khususnya di daerah.   Ia menjelaskan pendekatan restorasi justice yang dilakukan Prof Akmal adalah pendekatan atau gagasan baru yang mengedepankan pemulihan hukum administrasi. Sehingga hukum administrasi dapat diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.    Prof Gunarto berpesan agar gagasan baru tersebut harus di publis di jurnal internasional. “Baik dosen maupun non dosen harus mempublis di jurnal internasional terindeks fokus yang mana menjadi rujukan akademisi di dunia,”katanya.(hms4)