Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI Pembangunan Kaltim Dinilai Belum Maksimal, Harapan Baru di Era Gubernur Baru

Minggu, 17 Agustus 2025 3
Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim bersama jajaran Sekretariat DPRD menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda, (17/8/2025).
SAMARINDA – Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah refleksi kritis datang dari kalangan legislatif Kaltim. Momentum usia bangsa yang telah matang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan realitas pembangunan di daerah, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur yang kini berstatus sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyoroti bahwa, di usia Indonesia yang ke-80 tahun, pembangunan di Kaltim masih jauh dari harapan. Menurutnya, berbagai sektor vital seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan belum menunjukkan kemajuan yang maksimal dan merata.

“Indonesia di usia ke-80 ini sudah matang. Tapi kalau kita lihat realitas pembangunannya, khusus untuk Kaltim, harus diakui ini belum sesuai dengan harapan kita di dewan,” kata Hasan usai menghadiri Upacara Peringatan HUT RI ke - 80, di Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda, (17/8/2025).

Ia merinci beberapa sektor yang menjadi perhatian utama. Pertama, infrastruktur yang menurutnya belum optimal. Konektivitas antara wilayah dari utara hingga ke selatan Kaltim masih menjadi pekerjaan rumah yang besar dan belum sepenuhnya tuntas.

“Kita lihat infrastruktur di Kaltim, dari utara sampai ke selatan juga belum maksimal. Ini adalah fondasi dasar untuk pemerataan ekonomi dan kesejahteraan, namun kondisinya masih perlu banyak perbaikan,” terangnya.

Sektor pendidikan juga tak luput dari sorotan. Meskipun telah ada program-program unggulan yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, hasilnya dinilai belum signifikan dan masyarakat masih dalam posisi menunggu dampak nyata dari kebijakan tersebut.

Di bidang kesehatan, kondisi serupa juga dirasakan. Hingga saat ini, Kaltim dinilai belum memiliki fasilitas kesehatan seperti rumah sakit yang benar-benar bisa menjadi ikon dan rujukan utama di tingkat provinsi dengan standar yang membanggakan.

“Pendidikan baru mulai bergerak dengan adanya program unggulan Pemprov seperti Gratispol, yang kita juga masih menunggu hasilnya. Kesehatan juga begitu, belum ada rumah sakit yang menurut kita bisa menjadi ikon di provinsi ini,” tegasnya.

Dengan momentum usia ke-80 RI, dan menyongsong kepemimpinan gubernur yang baru, harapan besar disematkan untuk akselerasi pembangunan. Harapan utamanya adalah agar Kaltim dapat segera mengejar ketertinggalan dari provinsi-provinsi lain yang telah lebih dulu maju.

“Harapannya ke depan, dengan usia bangsa yang ke-80 tahun dan dengan pemerintahan gubernur Kaltim yang baru, kita berharap supaya paling tidak Kaltim bisa mengejar provinsi- provinsi lain yang lebih maju. Sehingga cita-cita nasional untuk Indonesia yang ‘Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’ dapat terwujud secara merata hingga ke
daerah,” tutupnya. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)