RDP Komisi II Dengan BI Kaltim

Rabu, 22 Juni 2022 82
Nidya Listiyono Ketua Komisi II DPRD Kaltim memimpin Rapat dengan Bank Indonesia Perwakilan Kaltim, Senin (20/6)
SAMARINDA.Sebagai mitra Komisi II DPRD Kaltim, Bank Indonesia (BI) khususnya perwakilan Kalimantan Timur tentu menjadi rekan kerja bagi Komisi II.

Mewujudkan komunikasi sekaligus menggali sejumlah informasi, Senin (20/6) Dihadiri Kepala Bank Indonesia Perwakilan Wilayah Kalimantan Timur Ricky Perdana Gozali serta jajarannya, Rapat dengan BI tersebut dipimpin Nidya Listiyono di Kantor DPRD Kaltim.

Disampaikan dalam rapat, sejumlah informasi yang diperlukan yaitu terkait kinerja ekonomi Kalimantan Timur pada tahun 2021 dan 2022. Selain itu
bidang apa saja yang memiliki dampak signifikan bagi stabilitas perekonomian Kaltim dan juga kebijakan pasca melandainya pandemic covid-19.

“Kita ingin riil data perekonomian di Kaltim, sudah dipaparkan secara global, nasional dan regional Kaltim, bahwa pergerakan perekonomian kita positif walaupun lambat dan perang Ukraina - Rusia juga memberi dampak tersendiri,” urai Tyo, sapaan akrab Nidya Listiyono.

Selain itu, dalam rapat yang diikuti Anggota Komisi II lain seperti Ely Hartaty Rasyid, Aghiel Suwarno dan Sapto Setyo Pramono sempat dijelaskan terkait data UMKM serta data kredit UMKM sebagaimana ditargetkan yakni rasio kredit sebesar 30 persen.

“Namun data saat ini capaiannya masih sekitar 14 persen, kita berharap informasi ini sekaligus mendorong pihak perbankan untuk bisa menyalurkan kredit UMKM nya guna menggerakkan ekonomi kita agar terpenuhi targetnya,” kata Tyo dalam Rapat yang diikuti sejumlah perwakilan UMKM Kaltim.

Tak hanya itu, dalam pertemuan pihak BI juga menyebut adanya pelatihan dan aplikasi untuk pencatatan transaksi keuangan yang dimiliki Bank Indonesia dan dapat diakses secara gratis. Hal ini juga untuk mendorong agar pelaku UMKM bisa mengakses perbankan. Diakui Tyo, dirinya belum tercapainya target kredit memang dipengaruhi sejumlah faktor salah satunya karena perbankan tidak bisa serta merta memberikan kredit namun diperlukan suatu proses.

“Ada proses kredit yang perlu mereka lakukan, seperti survey kelayakan dan lain-lain. Saya pun mengingatkan kepada teman-teman pelaku UMKM memperbaiki manajemennya, pencatatan maupun pembukuannya supaya bank-bank bisa memberikan bantuan-bantuan kreditnya,” harap Politisi Muda Golkar ini. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)