RDP Komisi II Dengan BI Kaltim

Rabu, 22 Juni 2022 117
Nidya Listiyono Ketua Komisi II DPRD Kaltim memimpin Rapat dengan Bank Indonesia Perwakilan Kaltim, Senin (20/6)
SAMARINDA.Sebagai mitra Komisi II DPRD Kaltim, Bank Indonesia (BI) khususnya perwakilan Kalimantan Timur tentu menjadi rekan kerja bagi Komisi II.

Mewujudkan komunikasi sekaligus menggali sejumlah informasi, Senin (20/6) Dihadiri Kepala Bank Indonesia Perwakilan Wilayah Kalimantan Timur Ricky Perdana Gozali serta jajarannya, Rapat dengan BI tersebut dipimpin Nidya Listiyono di Kantor DPRD Kaltim.

Disampaikan dalam rapat, sejumlah informasi yang diperlukan yaitu terkait kinerja ekonomi Kalimantan Timur pada tahun 2021 dan 2022. Selain itu
bidang apa saja yang memiliki dampak signifikan bagi stabilitas perekonomian Kaltim dan juga kebijakan pasca melandainya pandemic covid-19.

“Kita ingin riil data perekonomian di Kaltim, sudah dipaparkan secara global, nasional dan regional Kaltim, bahwa pergerakan perekonomian kita positif walaupun lambat dan perang Ukraina - Rusia juga memberi dampak tersendiri,” urai Tyo, sapaan akrab Nidya Listiyono.

Selain itu, dalam rapat yang diikuti Anggota Komisi II lain seperti Ely Hartaty Rasyid, Aghiel Suwarno dan Sapto Setyo Pramono sempat dijelaskan terkait data UMKM serta data kredit UMKM sebagaimana ditargetkan yakni rasio kredit sebesar 30 persen.

“Namun data saat ini capaiannya masih sekitar 14 persen, kita berharap informasi ini sekaligus mendorong pihak perbankan untuk bisa menyalurkan kredit UMKM nya guna menggerakkan ekonomi kita agar terpenuhi targetnya,” kata Tyo dalam Rapat yang diikuti sejumlah perwakilan UMKM Kaltim.

Tak hanya itu, dalam pertemuan pihak BI juga menyebut adanya pelatihan dan aplikasi untuk pencatatan transaksi keuangan yang dimiliki Bank Indonesia dan dapat diakses secara gratis. Hal ini juga untuk mendorong agar pelaku UMKM bisa mengakses perbankan. Diakui Tyo, dirinya belum tercapainya target kredit memang dipengaruhi sejumlah faktor salah satunya karena perbankan tidak bisa serta merta memberikan kredit namun diperlukan suatu proses.

“Ada proses kredit yang perlu mereka lakukan, seperti survey kelayakan dan lain-lain. Saya pun mengingatkan kepada teman-teman pelaku UMKM memperbaiki manajemennya, pencatatan maupun pembukuannya supaya bank-bank bisa memberikan bantuan-bantuan kreditnya,” harap Politisi Muda Golkar ini. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)