FGD Penyusunan IDI Kaltim, DPRD Tekankan Sinergi Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Kamis, 19 Februari 2026 57
Ketua Komisi I DPRD Prov. Kaltim, Selamat Ari Wibowo mengikuti kegiatan Focus Group Discussion
SAMARINDA - Ketua Komisi I DPRD Prov. Kaltim, Selamat Ari Wibowo mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk penyusunan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut diadakan di Ruang Rapat Bina Bangsa Badan Kesbangpol Prov. Kaltim, Samarinda, Kamis (19/02/2025).

Dalam acara yang dibuka langsung oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Prov. Kaltim, Ahmad Firdaus Kurniawan, turut hadir pula Kepala BPS Prov. Kaltim Mas’ud Rifai. Selain itu, peserta yang hadir dalam FGD ini berasal dari berbagai kalangan yang terkait langsung dengan indikator-indikator IDI meliputi Sekretariat DPRD, Perwakilan PTUN, Perwakilan OPD, Akademisi, Wartawan dan Jurnalis, Partai Politik, Aparat Keamanan, LSM, Organisasi Mahasiswa, Organisasi Masyarakat, serta Panitia dari BPS dan Bakesbangpol.

Dalam sambutannya, Ahmad Firdaus Kurniawan menjelaskan bahwa IDI merupakan program prioritas nasional yang menggunakan metode pengukuran baru. Pengukuran tersebut mencakup tiga aspek utama: aspek kebebasan, aspek kesetaraan, dan kapasitas lembaga demokrasi, yang dijabarkan ke dalam 24 indikator meliputi kinerja bidang politik, ekonomi, dan sosial.

Setelah acara selesai, Ketua Komisi I DPRD Prov. Kaltim, Selamat Ari Wibowo menegaskan pentingnya penguatan demokrasi di daerah melalui peningkatan partisipasi politik masyarakat, tata kelola pemerintahan yang transparan, serta penguatan peran lembaga legislatif dan eksekutif. “Indeks Demokrasi Indonesia menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas demokrasi di daerah. Karena itu, diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong perbaikan di setiap indikator,” ujar Selamat.

Ia menekankan bahwa pengembangan IDI harus didukung kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik, peningkatan literasi politik masyarakat, serta penguatan peran masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan. “Kami di DPRD sebagai lembaga pengawasan dan penganggaran mendukung penuh program ini. Gubernur menargetkan indeks demokrasi di Kalimantan Timur meningkat, namun indikator ini juga harus didukung sosialisasi intens kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurut Khalil, pendidikan politik kepada masyarakat terus dilakukan oleh pelaku politik melalui berbagai forum, seperti hearing dialog, reses, dan kegiatan sosialisasi lainnya. “Banyak pelaku politik yang turun langsung ke masyarakat untuk memberikan pendidikan politik, termasuk melalui dialog dan reses,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya solusi konkret dari pemerintah provinsi melalui penguatan sumber daya manusia dan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). “Bukan hanya Kesbangpol, tetapi juga Dinas Infokom, Baperida, dan Biro Hukum harus memaksimalkan peran untuk meningkatkan capaian indikator IDI,” pungkasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)