Pansus Renja Studi Banding Ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Jumat, 20 Februari 2026 59
STUDI BANDING : Pansus Renja melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Sulawesi Selatan
MAKASSAR - Panitia Khusus Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2027 melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (19/2).
Hal tersebut dilakukan dalan rangka studi banding terkait penguatan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran kegiatan kedewanan.
Rombongan Pansus yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Renja, Sigit Wibowo bersama Anggota Pansus diantaranya Abdul Giaz, Hartono Basuki, Abdul Rakhman Bolong, Safuad serta tenaga ahli dan staf pansus diterima langsung oleh Suciati Sapta Margani selaku Perencana Ahli Madya.

Pada kesempatan itu Sigit Wibowo mengatakan bahwa kunjungan dilakukan selain sebagai silaturahmi, juga untuk menggali informasi berk aitan dengan kegiatan-kegiatan yang lebih spesifik dari parlemen Sulawesi Selatan.
“Karena kita melihat bahwa teman-teman di sini pasti ada berhubungan dengan teman-teman sekretariat dewan, yang utama seperti yang terkait dengan perencanaan. Karena renja kita ini bagian dari secara keseluruhan program di RKPD,” jelas Sigit.

Selain itu pembahasan lebih mendalam berkaitan dengan reses yang merupakan instrumen penyerapan aspirasi masyarakat yang dibiayai APBD dengan nilai yang relatif besar.
Oleh karena itu, harus dipastikan hasil reses diproses melalui filter teknokratik, diklasifikasikan secara jelas, diprioritaskan secara objektif, serta ditelusuri tindak lanjutnya hingga masuk RKPD dan APBD. Tanpa penguatan mekanisme tersebut, pembiayaan reses berpotensi menjadi beban fiskal yang tidak menghasilkan dampak pembangunan yang nyata.

Pada hari kedua, Jumat (20/2), Pansus Renja melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima langsung oleh Hidayat selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Studi banding ini sebagai langkah dalam hal menggali masukan terkait pengendalian reses melalui penetapan SSH, pembinaan penatausahaan belanja, serta pengendalian kemampuan fiskal daerah.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi hasil reses ke siklus perencanaan dan penganggaran daerah serta standarisasi belanja berbasis SSH agar reses berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)