Komisi IV DPRD Kaltim Gelar Raker Optimalisasi Pengumpulan ZIS di Lingkungan Pemprov Kaltim

Rabu, 18 Februari 2026 45
Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja bersama mitra kerja, Rabu (18/2/2026), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja bersama mitra kerja Komisi IV DPRD Kaltim dalam rangka membahas optimalisasi pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (18/2/2026), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Komisi IV, M. Darlis Pattalongi, didampingi Anggota Komisi IV Damayanti. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur, serta para direktur rumah sakit di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dinilai sebagai instrumen strategis dalam mendukung pengentasan kemiskinan, penguatan perlindungan sosial, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dalam pengelolaan zakat secara kelembagaan, BAZNAS berperan sebagai lembaga resmi yang diberi mandat untuk melakukan penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat potensi zakat di Kaltim mencapai sekitar Rp6 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunan melalui kanal resmi masih jauh dari angka tersebut. Di lingkungan ASN, penghimpunan zakat yang terkumpul saat ini berada di kisaran Rp20 miliar per tahun, sementara estimasi potensi minimalnya diperkirakan tidak kurang dari Rp50 miliar per tahun, dengan asumsi tarif zakat penghasilan 2,5 persen dari rata-rata gaji dan tunjangan ASN yang telah memenuhi nisab.
Sekretaris Komisi IV M. Darlis Pattalongi menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 23 September tahun lalu.
“Potensi pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih sangat rendah, padahal potensi yang dimiliki cukup besar. Penghasilan ASN di Kaltim relatif tinggi, sehingga potensi zakatnya juga besar. Namun realisasinya belum maksimal. Karena itu, perlu langkah-langkah yang bersifat koordinatif maupun regulatif,” tegas Darlis.
Ia menyampaikan bahwa saat ini regulasi baru sebatas surat edaran Gubernur. Komisi IV meminta agar kebijakan tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) agar memiliki legal standing yang lebih kuat.
“Kami meminta agar regulasi ditingkatkan menjadi Pergub sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas. Selain itu, kami juga meminta peran aktif para kepala dinas, direktur rumah sakit, dan pimpinan OPD untuk menekankan kewajiban zakat bagi ASN muslim yang telah memenuhi nisab,” ujarnya.
Menurutnya, zakat bukan beban tambahan, melainkan kewajiban keagamaan yang harus ditunaikan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi melalui BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing perangkat daerah agar pengelolaan lebih terorganisir dan asas manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.
“Bukan hanya soal mengumpulkan dana, tetapi juga memastikan pengelolaannya akuntabel. Kita tidak ingin ada keraguan publik terhadap penggunaan dana zakat,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan terkait optimalisasi zakat di sektor swasta, Darlis menyebut Komisi IV berencana memperluas pembahasan ke dunia usaha, namun akan memastikan terlebih dahulu optimalisasi di lingkungan pemerintah.
“Kami ingin memastikan penghimpunan zakat di lingkungan pemerintah provinsi sudah optimal dan terorganisasi dengan baik melalui BAZNAS. Setelah itu, barulah kami akan mengundang dunia usaha untuk membahas optimalisasi zakat di lingkungan perusahaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Damayanti menyampaikan apresiasi kepada ASN dan OPD yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS sebagaimana imbauan Gubernur.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan-rekan yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS sesuai edaran Bapak Gubernur. Tadi kami juga mendengar komitmen dari OPD, khususnya yang bermitra dengan Komisi IV, untuk bersama-sama meningkatkan pembayaran zakat melalui BAZNAS. Kami berharap komitmen ini tidak berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti aspirasi OPD yang menginginkan agar kebijakan pengumpulan zakat tidak hanya berhenti pada surat edaran, melainkan diperkuat melalui regulasi yang lebih mengikat.
“Kami mendorong agar Peraturan Gubernur terkait pelaksanaan zakat segera dirampungkan. Hal ini penting agar tidak ada lagi keraguan di lapangan dan pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” pungkas Damayanti.

Dalam rapat tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa realisasi pembayaran zakat di lingkungan Pemprov Kaltim belum optimal dan perlu langkah bersama untuk mendorong pembayaran zakat secara maksimal serta terkoordinasi melalui BAZNAS Provinsi Kaltim. Pemprov melalui Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim diminta segera merampungkan Peraturan Gubernur tentang Pengumpulan ZIS. BAZNAS juga didorong untuk terus meningkatkan sosialisasi dan transparansi pengelolaan ZIS, bekerja sama dengan OPD dalam menyusun langkah strategis optimalisasi zakat di dunia usaha, serta menyampaikan laporan realisasi pengumpulan ZIS secara periodik kepada Pemprov dan DPRD Kaltim. Selain itu, Komisi IV meminta agar Pemprov memperhatikan alokasi hibah untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas BAZNAS secara optimal.
Melalui rapat kerja ini, Komisi IV berharap optimalisasi pengumpulan ZIS di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih terukur, terkoordinasi, dan berdampak nyata terhadap penurunan angka kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)