SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja bersama mitra kerja Komisi IV DPRD Kaltim dalam rangka membahas optimalisasi pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (18/2/2026), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Komisi IV, M. Darlis Pattalongi, didampingi Anggota Komisi IV Damayanti. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur, serta para direktur rumah sakit di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dinilai sebagai instrumen strategis dalam mendukung pengentasan kemiskinan, penguatan perlindungan sosial, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dalam pengelolaan zakat secara kelembagaan, BAZNAS berperan sebagai lembaga resmi yang diberi mandat untuk melakukan penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat potensi zakat di Kaltim mencapai sekitar Rp6 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunan melalui kanal resmi masih jauh dari angka tersebut. Di lingkungan ASN, penghimpunan zakat yang terkumpul saat ini berada di kisaran Rp20 miliar per tahun, sementara estimasi potensi minimalnya diperkirakan tidak kurang dari Rp50 miliar per tahun, dengan asumsi tarif zakat penghasilan 2,5 persen dari rata-rata gaji dan tunjangan ASN yang telah memenuhi nisab.
Sekretaris Komisi IV M. Darlis Pattalongi menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 23 September tahun lalu.
“Potensi pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih sangat rendah, padahal potensi yang dimiliki cukup besar. Penghasilan ASN di Kaltim relatif tinggi, sehingga potensi zakatnya juga besar. Namun realisasinya belum maksimal. Karena itu, perlu langkah-langkah yang bersifat koordinatif maupun regulatif,” tegas Darlis.
Ia menyampaikan bahwa saat ini regulasi baru sebatas surat edaran Gubernur. Komisi IV meminta agar kebijakan tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) agar memiliki legal standing yang lebih kuat.
“Kami meminta agar regulasi ditingkatkan menjadi Pergub sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas. Selain itu, kami juga meminta peran aktif para kepala dinas, direktur rumah sakit, dan pimpinan OPD untuk menekankan kewajiban zakat bagi ASN muslim yang telah memenuhi nisab,” ujarnya.
Menurutnya, zakat bukan beban tambahan, melainkan kewajiban keagamaan yang harus ditunaikan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi melalui BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing perangkat daerah agar pengelolaan lebih terorganisir dan asas manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.
“Bukan hanya soal mengumpulkan dana, tetapi juga memastikan pengelolaannya akuntabel. Kita tidak ingin ada keraguan publik terhadap penggunaan dana zakat,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan terkait optimalisasi zakat di sektor swasta, Darlis menyebut Komisi IV berencana memperluas pembahasan ke dunia usaha, namun akan memastikan terlebih dahulu optimalisasi di lingkungan pemerintah.
“Kami ingin memastikan penghimpunan zakat di lingkungan pemerintah provinsi sudah optimal dan terorganisasi dengan baik melalui BAZNAS. Setelah itu, barulah kami akan mengundang dunia usaha untuk membahas optimalisasi zakat di lingkungan perusahaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Damayanti menyampaikan apresiasi kepada ASN dan OPD yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS sebagaimana imbauan Gubernur.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan-rekan yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS sesuai edaran Bapak Gubernur. Tadi kami juga mendengar komitmen dari OPD, khususnya yang bermitra dengan Komisi IV, untuk bersama-sama meningkatkan pembayaran zakat melalui BAZNAS. Kami berharap komitmen ini tidak berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti aspirasi OPD yang menginginkan agar kebijakan pengumpulan zakat tidak hanya berhenti pada surat edaran, melainkan diperkuat melalui regulasi yang lebih mengikat.
“Kami mendorong agar Peraturan Gubernur terkait pelaksanaan zakat segera dirampungkan. Hal ini penting agar tidak ada lagi keraguan di lapangan dan pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” pungkas Damayanti.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa realisasi pembayaran zakat di lingkungan Pemprov Kaltim belum optimal dan perlu langkah bersama untuk mendorong pembayaran zakat secara maksimal serta terkoordinasi melalui BAZNAS Provinsi Kaltim. Pemprov melalui Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim diminta segera merampungkan Peraturan Gubernur tentang Pengumpulan ZIS. BAZNAS juga didorong untuk terus meningkatkan sosialisasi dan transparansi pengelolaan ZIS, bekerja sama dengan OPD dalam menyusun langkah strategis optimalisasi zakat di dunia usaha, serta menyampaikan laporan realisasi pengumpulan ZIS secara periodik kepada Pemprov dan DPRD Kaltim. Selain itu, Komisi IV meminta agar Pemprov memperhatikan alokasi hibah untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas BAZNAS secara optimal.
Melalui rapat kerja ini, Komisi IV berharap optimalisasi pengumpulan ZIS di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih terukur, terkoordinasi, dan berdampak nyata terhadap penurunan angka kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (hms)
Rapat dibuka oleh Sekretaris Komisi IV, M. Darlis Pattalongi, didampingi Anggota Komisi IV Damayanti. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur, serta para direktur rumah sakit di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dinilai sebagai instrumen strategis dalam mendukung pengentasan kemiskinan, penguatan perlindungan sosial, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dalam pengelolaan zakat secara kelembagaan, BAZNAS berperan sebagai lembaga resmi yang diberi mandat untuk melakukan penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat potensi zakat di Kaltim mencapai sekitar Rp6 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunan melalui kanal resmi masih jauh dari angka tersebut. Di lingkungan ASN, penghimpunan zakat yang terkumpul saat ini berada di kisaran Rp20 miliar per tahun, sementara estimasi potensi minimalnya diperkirakan tidak kurang dari Rp50 miliar per tahun, dengan asumsi tarif zakat penghasilan 2,5 persen dari rata-rata gaji dan tunjangan ASN yang telah memenuhi nisab.
Sekretaris Komisi IV M. Darlis Pattalongi menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 23 September tahun lalu.
“Potensi pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih sangat rendah, padahal potensi yang dimiliki cukup besar. Penghasilan ASN di Kaltim relatif tinggi, sehingga potensi zakatnya juga besar. Namun realisasinya belum maksimal. Karena itu, perlu langkah-langkah yang bersifat koordinatif maupun regulatif,” tegas Darlis.
Ia menyampaikan bahwa saat ini regulasi baru sebatas surat edaran Gubernur. Komisi IV meminta agar kebijakan tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) agar memiliki legal standing yang lebih kuat.
“Kami meminta agar regulasi ditingkatkan menjadi Pergub sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas. Selain itu, kami juga meminta peran aktif para kepala dinas, direktur rumah sakit, dan pimpinan OPD untuk menekankan kewajiban zakat bagi ASN muslim yang telah memenuhi nisab,” ujarnya.
Menurutnya, zakat bukan beban tambahan, melainkan kewajiban keagamaan yang harus ditunaikan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi melalui BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing perangkat daerah agar pengelolaan lebih terorganisir dan asas manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.
“Bukan hanya soal mengumpulkan dana, tetapi juga memastikan pengelolaannya akuntabel. Kita tidak ingin ada keraguan publik terhadap penggunaan dana zakat,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan terkait optimalisasi zakat di sektor swasta, Darlis menyebut Komisi IV berencana memperluas pembahasan ke dunia usaha, namun akan memastikan terlebih dahulu optimalisasi di lingkungan pemerintah.
“Kami ingin memastikan penghimpunan zakat di lingkungan pemerintah provinsi sudah optimal dan terorganisasi dengan baik melalui BAZNAS. Setelah itu, barulah kami akan mengundang dunia usaha untuk membahas optimalisasi zakat di lingkungan perusahaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Damayanti menyampaikan apresiasi kepada ASN dan OPD yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS sebagaimana imbauan Gubernur.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan-rekan yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS sesuai edaran Bapak Gubernur. Tadi kami juga mendengar komitmen dari OPD, khususnya yang bermitra dengan Komisi IV, untuk bersama-sama meningkatkan pembayaran zakat melalui BAZNAS. Kami berharap komitmen ini tidak berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti aspirasi OPD yang menginginkan agar kebijakan pengumpulan zakat tidak hanya berhenti pada surat edaran, melainkan diperkuat melalui regulasi yang lebih mengikat.
“Kami mendorong agar Peraturan Gubernur terkait pelaksanaan zakat segera dirampungkan. Hal ini penting agar tidak ada lagi keraguan di lapangan dan pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” pungkas Damayanti.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa realisasi pembayaran zakat di lingkungan Pemprov Kaltim belum optimal dan perlu langkah bersama untuk mendorong pembayaran zakat secara maksimal serta terkoordinasi melalui BAZNAS Provinsi Kaltim. Pemprov melalui Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim diminta segera merampungkan Peraturan Gubernur tentang Pengumpulan ZIS. BAZNAS juga didorong untuk terus meningkatkan sosialisasi dan transparansi pengelolaan ZIS, bekerja sama dengan OPD dalam menyusun langkah strategis optimalisasi zakat di dunia usaha, serta menyampaikan laporan realisasi pengumpulan ZIS secara periodik kepada Pemprov dan DPRD Kaltim. Selain itu, Komisi IV meminta agar Pemprov memperhatikan alokasi hibah untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas BAZNAS secara optimal.
Melalui rapat kerja ini, Komisi IV berharap optimalisasi pengumpulan ZIS di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih terukur, terkoordinasi, dan berdampak nyata terhadap penurunan angka kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (hms)