Ruang Koreksi Kebijakan Demi Keadilan Masyarakat Lokal, Pansus TJSL Gelar Rapat Kerja Bersama Pelaku Usaha

Kamis, 19 Februari 2026 57
Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja bersama pelaku usaha pada Kamis (19/2/26).
BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus berkomitmen untuk mengawal kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah melalui penguatan regulasi dan pengawasan program tanggung jawab sosial perusahaan. Sebagai langkah nyata, Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja bersama pelaku usaha pada Kamis (19/2/26).

Rapat ini berfokus pada sosialisasi terbentuknya Pansus Pengelolaan TJSL, penggalian informasi awal praktik pelaksanaan di perusahaan, serta pembahasan hal-hal krusial lainnya.

Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, memimpin langsung jalannya rapat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, serta jajaran anggota Pansus seperti Guntur, Sabaruddin Panrecalle, Damayanti, Nurhadi Saputra, Syahariah Mas’ud, dan Sapto Setyo Pramono, dengan kehadiran sejumlah pelaku usaha di Kaltim.

Dalam arahannya, Husni Fahruddin menegaskan bahwa Pansus TJSL bukanlah wadah seremonial semata, melainkan ruang koreksi.

"Pansus ini merupakan ruang koreksi kebijakan agar benar-benar berpihak kepada masyarakat Kalimantan Timur," ujar Husni.

Husni menyampaikan bahwa tujuan utama Pansus adalah memastikan pengelolaan TJSL atau CSR di Kaltim berjalan secara optimal dan transparan. Ia menekankan bahwa program TJSL perusahaan sangat penting untuk diinformasikan kepada Panitia Khusus Pengelolaan TJSL DPRD Kaltim, sehingga dapat memberikan manfaat secara positif kepada Pemerintah Provinsi.

"Beberapa hal substansi yang diinginkan oleh Pansus TJSL adalah informasi mengenai implementasi TJSL yang dilakukan oleh pelaku usaha di Kalimantan Timur, menerima masukan, perbaikan kebijakan, dan integrasi program TJSL," jelas Husni.

Berdasarkan temuan awal, Pansus TJSL menemukan adanya ketidaksinkronan data perusahaan dalam menyalurkan bantuan TJSLnya yang mana seringkali tidak terkoordinir dan tidak terkonsolidasi dengan baik di tingkat dinas atau OPD terkait.

Dalam rapat ini, Husni turut mengingatkan pelaku usaha bahwa Pemprov Kaltim memiliki program pembangunan dalam perencanaannya, inilah yang menjadi dasar pentingnya program-program TJSL perusahaan dikoordinasikan dengan baik.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menuturkan pentingnya transparansi dan sinkronisasi agar investasi di daerah tidak berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah.

"Harapan kami dari pimpinan DPRD adalah adanya transparansi dan sinkronisasi. Jangan sampai perusahaan jalan sendiri, pemerintah jalan sendiri. Kita ingin memastikan bahwa kehadiran investasi di Kaltim ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat lokal," ujar Ekti.

Ekti juga menegarskan bahwa unsur pimpinan DPRD Kaltim mendukung penuh langkah Pansus TJSL untuk merevisi regulasi agar terdapat payung hukum yang lebih kuat dan tegas, sehingga kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah bisa lebih terukur dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, pergeseran filosofi TJSL yang sering dianggap sekadar sumbangan sukarela, padahal merupakan kewajiban hukum perusahaan turut menjadi pembahasan dalam pertemuan ini.

Ketua Pansus TJSL Muhammad Husni Fahruddin melontarkan kritik terhadap praktik perusahaan yang memberikan bantuan 'salah alamat' ke luar Pulau Kalimantan karena alasan kedekatan pimpinan perusahaan.

"Kalau begini kasihan masyarakat Kaltim yang terdampak langsung. Seharusnya prioritas TJSL kembali ke masyarakat Kaltim. Inilah tujuan terbentuknya Pansus TJSL untuk mengembalikan hak masyarakat Kaltim kembali kepangkuannya," imbuhnya.

Sebagai langkah konkret, Pansus TJSL akan melakukan revisi terhadap Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 serta merancang integrasi sistem melalui aplikasi digital. Husni menegaskan bahwa program TJSL perusahaan diharapkan dapat berintegrasi dengan pembahasan program masyarakat pada Musrenbang Desa sampai dengan Musrenbang tingkat provinsi.

"Target kami adalah menciptakan sinergi agar perusahaan nantinya diwajibkan terlibat dalam Musrenbang tingkat desa agar program TJSL sinkron dengan kebutuhan prioritas masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan lingkungan atau pengembangan UMKM," pungkas Husni.

Melalui berbagai langkah strategis ini, Pansus TJSL berharap agar regulasi baru dan sistem aplikasi yang sedang dirancang tidak memberatkan pihak swasta, namun justru menciptakan iklim kolaborasi yang sehat. Dengan adanya sinkronisasi program dari tingkat desa hingga provinsi, diharapkan setiap rupiah dari dana TJSL benar-benar mampu menyentuh kebutuhan mendasar warga, mengurangi ketimpangan sosial dan memberikan dampak kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Benua Etam. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)