Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda disahkan

Selasa, 14 September 2021 2147
PENYAMPAIAN LAPORAN : Ketua Panitia khusus (pansus) pembahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Jahidin, saat menyerahkan laporan akhir kepada pimpinan rapat.
SAMARINDA. Panitia khusus (pansus) pembahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menyampaikan laporan akhir dalam Rapat Paripurna ke 24, Senin (13/9) kemarin.

Dalama laporannya, Ketua Pansus Jahidin mengatakan, reperda tersebut merupakan satu di antara raperda inisiatif Pemprov Kaltim dan menjadi salah satu raperda skala prioritas dalam propemperda Kaltim 2021.

“Maksud penyusunan Reparda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD Kaltim dalam penyusunan sebuah aturan, sehingga proses perencanaan pembentukan perda dapat lebih terarah dan terkoordinasi,” ujarnya.

Sejak dibentuknya Pansus Propemperda, Jahidin mengaku telah bekerja melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan Raperda. Seperti, rapat-rapat internal pansus, rapat koordinasi, rapat dengar pendapat, konsultasi pansus, kunjungan kerja pansus, uji publik ranperda, hingga pengajuan fasilitasi rancangan perda kepada Kemendagri.

Selain itu, Pansus Propemperda juga menyampaikan pokok-pokok hasil konsultasi awal dengan Kemendagri. Bahwa secara legal drafting, terdapat beberapa catatan dan saran perbaikan, serta saran penyempurnaan redaksi.

“Reperda secara substansi materi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak terdapat materi ranperda yang bertolak belakang atau berbenturan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.” sebut Jahidin.

Memperhatikan bahwa rancangan perda ini telah diajukan proses fasilitasi ke Kemendagri, Ketua Komisi I DPRD kaltim ini menyebutkan bahwa apapun catatan saran perbaikan atau penyempurnaan sebagai bentuk pembinaan daerah akan ditindaklanjuti bersama.

“Mengingat betapa pentingnya raperda ini untuk segera disahkan dan menjadi pedoman antara pemerintah daerah dan DPRD Kaltim, maka sambil menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, kami atas nama pansus meminta agar kiranya dapat memberikan persetujuan penetapan Raperda menjadi perda,” pinta Jahidin dalam rapat peripurna.

Menanggapi usulan ketua Pansus pembahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menyampaikan, sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD Kaltim, selaku pimpinan rapat menawarkan kepada para anggota dewan untuk meminta persetujuan.

“Apakah raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan perturan daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tanyanya. “Setuju,” serempak seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
RSUD Paser Tak Punya CT Scan, DPRD Kaltim Minta Alokasi Bankeu Segera
Berita Utama 3 Juli 2025
0
SAMARINDA. Minimnya fasilitas kesehatan di Kabupaten Paser kembali menjadi sorotan serius dari Hartono Basuki, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). la menegaskan bahwa kesenjangan pelayanan medis di wilayah tersebut harus segera ditangani agar masyarakat memperoleh akses yang adil dan setara dengan kabupaten lain di Kaltim. "Seperti di Paser, ada rumah sakit umum daerah yang belum punya alat yang lengkap sehingga pasiennya dirujuk ke Balikpapan, sementara jarak tempuhnya jauh,” kata Hartono. Hartono menyebut ketiadaan alat CT scan di rumah sakit daerah sebagai contoh konkret lemahnya infrastruktur layanan kesehatan di Paser. la menegaskan bahwa alat medis seperti itu bukanlah fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan dasar dalam diagnosa modern.Menurutnya, merujuk pasien ke Balikpapan karena tidak tersedianya alat tersebut berisiko memperburuk kondisi pasien, mengingat jarak tempuh yang panjang dan kondisi darurat yang mungkin dihadapi. Sebaliknya, ia menilai Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami kemajuan pesat dalam layanan kesehatan, antara lain ditunjang oleh kehadiran Rumah Sakit Hermina dan lokasi yang berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “Pelayanan kesehatan di PPU cukup bagus karena ada Rumah Sakit Hernia,” ujarnya. Hartono mewanti-wanti agar jurang ketimpangan layanan kesehatan antarwilayah ini tidak terus melebar. la mengingatkan bahwa daerah seperti Paser membutuhkan perhatian lebih karena keterbatasan fiskal dan infrastruktur dasar yang belum memadai. Sebagai solusi, ia mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengalokasikan Bantuan Keuangan Provinsi(bankeu) secara lebih proporsional, terutama untuk mendukung sektor kesehatan di daerah, daerah yang belum berkembang. “Benkeu bukan sekadar bentuk transfer anggaran, tapi juga instrumen pemerataan pembangunan. Paser harus dibantu," ujarnya. Hartono menambahkan bahwa Komisi IV akan terus mendorong agar alokasi benkeu untuk sektor kesehatan diprioritaskan dalam pembahasan anggaran mendatang. la menyebut belanja kesehatan bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. "Kami akan kawal agar sektor kesehatan tidak hanya dibahas di atas kertas, tapi benar-benar diwujudkan di lapangan," tutup Hartono. (adv/hms7)