SAMARINDA. Panitia khusus (pansus) pembahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menyampaikan laporan akhir dalam Rapat Paripurna ke 24, Senin (13/9) kemarin.
Dalama laporannya, Ketua Pansus Jahidin mengatakan, reperda tersebut merupakan satu di antara raperda inisiatif Pemprov Kaltim dan menjadi salah satu raperda skala prioritas dalam propemperda Kaltim 2021.
“Maksud penyusunan Reparda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD Kaltim dalam penyusunan sebuah aturan, sehingga proses perencanaan pembentukan perda dapat lebih terarah dan terkoordinasi,” ujarnya.
Sejak dibentuknya Pansus Propemperda, Jahidin mengaku telah bekerja melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan Raperda. Seperti, rapat-rapat internal pansus, rapat koordinasi, rapat dengar pendapat, konsultasi pansus, kunjungan kerja pansus, uji publik ranperda, hingga pengajuan fasilitasi rancangan perda kepada Kemendagri.
Selain itu, Pansus Propemperda juga menyampaikan pokok-pokok hasil konsultasi awal dengan Kemendagri. Bahwa secara legal drafting, terdapat beberapa catatan dan saran perbaikan, serta saran penyempurnaan redaksi.
“Reperda secara substansi materi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak terdapat materi ranperda yang bertolak belakang atau berbenturan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.” sebut Jahidin.
Memperhatikan bahwa rancangan perda ini telah diajukan proses fasilitasi ke Kemendagri, Ketua Komisi I DPRD kaltim ini menyebutkan bahwa apapun catatan saran perbaikan atau penyempurnaan sebagai bentuk pembinaan daerah akan ditindaklanjuti bersama.
“Mengingat betapa pentingnya raperda ini untuk segera disahkan dan menjadi pedoman antara pemerintah daerah dan DPRD Kaltim, maka sambil menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, kami atas nama pansus meminta agar kiranya dapat memberikan persetujuan penetapan Raperda menjadi perda,” pinta Jahidin dalam rapat peripurna.
Menanggapi usulan ketua Pansus pembahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menyampaikan, sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD Kaltim, selaku pimpinan rapat menawarkan kepada para anggota dewan untuk meminta persetujuan.
“Apakah raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan perturan daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tanyanya. “Setuju,” serempak seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat. (adv/hms6)
Dalama laporannya, Ketua Pansus Jahidin mengatakan, reperda tersebut merupakan satu di antara raperda inisiatif Pemprov Kaltim dan menjadi salah satu raperda skala prioritas dalam propemperda Kaltim 2021.
“Maksud penyusunan Reparda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD Kaltim dalam penyusunan sebuah aturan, sehingga proses perencanaan pembentukan perda dapat lebih terarah dan terkoordinasi,” ujarnya.
Sejak dibentuknya Pansus Propemperda, Jahidin mengaku telah bekerja melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan Raperda. Seperti, rapat-rapat internal pansus, rapat koordinasi, rapat dengar pendapat, konsultasi pansus, kunjungan kerja pansus, uji publik ranperda, hingga pengajuan fasilitasi rancangan perda kepada Kemendagri.
Selain itu, Pansus Propemperda juga menyampaikan pokok-pokok hasil konsultasi awal dengan Kemendagri. Bahwa secara legal drafting, terdapat beberapa catatan dan saran perbaikan, serta saran penyempurnaan redaksi.
“Reperda secara substansi materi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak terdapat materi ranperda yang bertolak belakang atau berbenturan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.” sebut Jahidin.
Memperhatikan bahwa rancangan perda ini telah diajukan proses fasilitasi ke Kemendagri, Ketua Komisi I DPRD kaltim ini menyebutkan bahwa apapun catatan saran perbaikan atau penyempurnaan sebagai bentuk pembinaan daerah akan ditindaklanjuti bersama.
“Mengingat betapa pentingnya raperda ini untuk segera disahkan dan menjadi pedoman antara pemerintah daerah dan DPRD Kaltim, maka sambil menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, kami atas nama pansus meminta agar kiranya dapat memberikan persetujuan penetapan Raperda menjadi perda,” pinta Jahidin dalam rapat peripurna.
Menanggapi usulan ketua Pansus pembahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menyampaikan, sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD Kaltim, selaku pimpinan rapat menawarkan kepada para anggota dewan untuk meminta persetujuan.
“Apakah raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan perturan daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tanyanya. “Setuju,” serempak seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat. (adv/hms6)