Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda disahkan

Selasa, 14 September 2021 2291
PENYAMPAIAN LAPORAN : Ketua Panitia khusus (pansus) pembahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Jahidin, saat menyerahkan laporan akhir kepada pimpinan rapat.
SAMARINDA. Panitia khusus (pansus) pembahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menyampaikan laporan akhir dalam Rapat Paripurna ke 24, Senin (13/9) kemarin.

Dalama laporannya, Ketua Pansus Jahidin mengatakan, reperda tersebut merupakan satu di antara raperda inisiatif Pemprov Kaltim dan menjadi salah satu raperda skala prioritas dalam propemperda Kaltim 2021.

“Maksud penyusunan Reparda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD Kaltim dalam penyusunan sebuah aturan, sehingga proses perencanaan pembentukan perda dapat lebih terarah dan terkoordinasi,” ujarnya.

Sejak dibentuknya Pansus Propemperda, Jahidin mengaku telah bekerja melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan Raperda. Seperti, rapat-rapat internal pansus, rapat koordinasi, rapat dengar pendapat, konsultasi pansus, kunjungan kerja pansus, uji publik ranperda, hingga pengajuan fasilitasi rancangan perda kepada Kemendagri.

Selain itu, Pansus Propemperda juga menyampaikan pokok-pokok hasil konsultasi awal dengan Kemendagri. Bahwa secara legal drafting, terdapat beberapa catatan dan saran perbaikan, serta saran penyempurnaan redaksi.

“Reperda secara substansi materi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak terdapat materi ranperda yang bertolak belakang atau berbenturan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.” sebut Jahidin.

Memperhatikan bahwa rancangan perda ini telah diajukan proses fasilitasi ke Kemendagri, Ketua Komisi I DPRD kaltim ini menyebutkan bahwa apapun catatan saran perbaikan atau penyempurnaan sebagai bentuk pembinaan daerah akan ditindaklanjuti bersama.

“Mengingat betapa pentingnya raperda ini untuk segera disahkan dan menjadi pedoman antara pemerintah daerah dan DPRD Kaltim, maka sambil menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, kami atas nama pansus meminta agar kiranya dapat memberikan persetujuan penetapan Raperda menjadi perda,” pinta Jahidin dalam rapat peripurna.

Menanggapi usulan ketua Pansus pembahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menyampaikan, sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD Kaltim, selaku pimpinan rapat menawarkan kepada para anggota dewan untuk meminta persetujuan.

“Apakah raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan perturan daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tanyanya. “Setuju,” serempak seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)