Raperda Kepemudaan Bagian Dukungan Visi Misi Gubernur

Selasa, 16 Agustus 2022 117
Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda Pelayanan Kepemudaan yang dipimpin Ketua Pansus, Ismail, saat rapat bersama mitra terkait guna mendapat masukan dan saran
SAMARINDA. Membahas Rancangan Peraturan tentang Pelayanan Kepemudaan, Ketua Pansus Kepemudaan DPRD Kaltim Ismail ST menyebut bahwa Raperda yang ia bahas Bersama Anggota lainnya dalam pansus tersebut merupakan bagian dalam mendukung visi dan misi Gubernur Kalimantan Timur.

Meski tak menyebutkan secara detail visi misi Gubernur Kaltim, seperti diketahui bahwa disebutkan salah satunya yakni  Misi yang tertulis yaitu Berdaulat dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia
yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing terutama Perempuan, pemuda dan Penyandang Disabilitas.

Mendasari hal tersebut, Ismail menyebut bahwa pentingnya Raperda ini memang digodok demi membuka ruang bagi pemuda khususnya di Kalimantan Timur agar benar-benar menjadi pemuda yang berdaya saing guna mempersiapkan diri menjadi generasi penerus pembangunan di Kalimantan Timur.

“Sebab mereka-mereka inilah yang nantinya akan menjadi pemimpin di Kalimantan Timur, mengisi ruang, profesi, jabatan dan berbagai kesempatan maupun peluang lainnya. Kami mengedepankan masukan, hal ini sekaligus dalam rangka mendukung visi misi Gubernur karena diperlukan payung hukum untuk memperkuat arah tersebut,” kata Ismail dalam rapat yang baru- baru ini dilaksanakan di Kantor DPRD Kaltim.

Didampingi Wakil Ketua Pansus, Fitri Maisyaroh, Rapat yang menghadirkan sejumlah mitra terkait diantaranya perwakilan dari Pemuda Disabilitas, Kohati Badko Kaltimtara dan sejumlah undangan
lainnya.

Senada dengan rekan di Pansusnya, Fitri mengatakan bahwa untuk menyempurnakan isi Raperda sangat banyak masukan yang ia harapkan. Sehingga pertemuan pada Selasa (16/8) itu bukan menjadi hearing terakhir bertemu dengan mitra. Fitri sangat berharap akan ada banyak masukan dari pihak terkait lainnya untuk memberi usulan dan saran.

“Agar ketika Raperda ini akan disahkan tidak banyak revisi, selain itu akan benar-benar menjadi Perda yang aplikatif untuk jangka Panjang sehingga tidak perlu revisi berulang untuk muatan Perda
terkait kepemudaan,” urai Fitri.

Oleh sebab itu, fitri juga berharap ada masukan dan saran sekiranya mitra terkait yang perlu diajak berdiskusi mengenai Raperda ini bisa disampaikan kepada Pansus. Semakin banyak masukan akan memperkaya dan berharap membuka fikiran, sehingga isi Raperda dapat menjadi payung hukum yang kuat mendorong kemajuan Kalimantan Timur melalui pemuda.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Dispora Kaltim dan Biro Hukum Setda Kaltim tersebut, Fitri juga mengungkapkan. Ia sangat berharap semua yang berkaitan dengan kepemudaan termasuk
pemuda disabilitas, pemuda korban narkoba, bencana, disabilitas agar juga terakomodir.

“Mungkin diperlukan Bab khusus yang menaungi pemuda seperti disabilitas, korban narkoba, bencana dan lain-lain misalnya. Dikhawatirkan terlupakan sehingga untuk mengakomodir, pansus nantinya akan
mencari formula untuk hal tersebut,” sebut Fitri. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.