Raperda Kepemudaan Bagian Dukungan Visi Misi Gubernur

Selasa, 16 Agustus 2022 114
Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda Pelayanan Kepemudaan yang dipimpin Ketua Pansus, Ismail, saat rapat bersama mitra terkait guna mendapat masukan dan saran
SAMARINDA. Membahas Rancangan Peraturan tentang Pelayanan Kepemudaan, Ketua Pansus Kepemudaan DPRD Kaltim Ismail ST menyebut bahwa Raperda yang ia bahas Bersama Anggota lainnya dalam pansus tersebut merupakan bagian dalam mendukung visi dan misi Gubernur Kalimantan Timur.

Meski tak menyebutkan secara detail visi misi Gubernur Kaltim, seperti diketahui bahwa disebutkan salah satunya yakni  Misi yang tertulis yaitu Berdaulat dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia
yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing terutama Perempuan, pemuda dan Penyandang Disabilitas.

Mendasari hal tersebut, Ismail menyebut bahwa pentingnya Raperda ini memang digodok demi membuka ruang bagi pemuda khususnya di Kalimantan Timur agar benar-benar menjadi pemuda yang berdaya saing guna mempersiapkan diri menjadi generasi penerus pembangunan di Kalimantan Timur.

“Sebab mereka-mereka inilah yang nantinya akan menjadi pemimpin di Kalimantan Timur, mengisi ruang, profesi, jabatan dan berbagai kesempatan maupun peluang lainnya. Kami mengedepankan masukan, hal ini sekaligus dalam rangka mendukung visi misi Gubernur karena diperlukan payung hukum untuk memperkuat arah tersebut,” kata Ismail dalam rapat yang baru- baru ini dilaksanakan di Kantor DPRD Kaltim.

Didampingi Wakil Ketua Pansus, Fitri Maisyaroh, Rapat yang menghadirkan sejumlah mitra terkait diantaranya perwakilan dari Pemuda Disabilitas, Kohati Badko Kaltimtara dan sejumlah undangan
lainnya.

Senada dengan rekan di Pansusnya, Fitri mengatakan bahwa untuk menyempurnakan isi Raperda sangat banyak masukan yang ia harapkan. Sehingga pertemuan pada Selasa (16/8) itu bukan menjadi hearing terakhir bertemu dengan mitra. Fitri sangat berharap akan ada banyak masukan dari pihak terkait lainnya untuk memberi usulan dan saran.

“Agar ketika Raperda ini akan disahkan tidak banyak revisi, selain itu akan benar-benar menjadi Perda yang aplikatif untuk jangka Panjang sehingga tidak perlu revisi berulang untuk muatan Perda
terkait kepemudaan,” urai Fitri.

Oleh sebab itu, fitri juga berharap ada masukan dan saran sekiranya mitra terkait yang perlu diajak berdiskusi mengenai Raperda ini bisa disampaikan kepada Pansus. Semakin banyak masukan akan memperkaya dan berharap membuka fikiran, sehingga isi Raperda dapat menjadi payung hukum yang kuat mendorong kemajuan Kalimantan Timur melalui pemuda.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Dispora Kaltim dan Biro Hukum Setda Kaltim tersebut, Fitri juga mengungkapkan. Ia sangat berharap semua yang berkaitan dengan kepemudaan termasuk
pemuda disabilitas, pemuda korban narkoba, bencana, disabilitas agar juga terakomodir.

“Mungkin diperlukan Bab khusus yang menaungi pemuda seperti disabilitas, korban narkoba, bencana dan lain-lain misalnya. Dikhawatirkan terlupakan sehingga untuk mengakomodir, pansus nantinya akan
mencari formula untuk hal tersebut,” sebut Fitri. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)