Raperda Kepemudaan Bagian Dukungan Visi Misi Gubernur

Selasa, 16 Agustus 2022 109
Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda Pelayanan Kepemudaan yang dipimpin Ketua Pansus, Ismail, saat rapat bersama mitra terkait guna mendapat masukan dan saran
SAMARINDA. Membahas Rancangan Peraturan tentang Pelayanan Kepemudaan, Ketua Pansus Kepemudaan DPRD Kaltim Ismail ST menyebut bahwa Raperda yang ia bahas Bersama Anggota lainnya dalam pansus tersebut merupakan bagian dalam mendukung visi dan misi Gubernur Kalimantan Timur.

Meski tak menyebutkan secara detail visi misi Gubernur Kaltim, seperti diketahui bahwa disebutkan salah satunya yakni  Misi yang tertulis yaitu Berdaulat dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia
yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing terutama Perempuan, pemuda dan Penyandang Disabilitas.

Mendasari hal tersebut, Ismail menyebut bahwa pentingnya Raperda ini memang digodok demi membuka ruang bagi pemuda khususnya di Kalimantan Timur agar benar-benar menjadi pemuda yang berdaya saing guna mempersiapkan diri menjadi generasi penerus pembangunan di Kalimantan Timur.

“Sebab mereka-mereka inilah yang nantinya akan menjadi pemimpin di Kalimantan Timur, mengisi ruang, profesi, jabatan dan berbagai kesempatan maupun peluang lainnya. Kami mengedepankan masukan, hal ini sekaligus dalam rangka mendukung visi misi Gubernur karena diperlukan payung hukum untuk memperkuat arah tersebut,” kata Ismail dalam rapat yang baru- baru ini dilaksanakan di Kantor DPRD Kaltim.

Didampingi Wakil Ketua Pansus, Fitri Maisyaroh, Rapat yang menghadirkan sejumlah mitra terkait diantaranya perwakilan dari Pemuda Disabilitas, Kohati Badko Kaltimtara dan sejumlah undangan
lainnya.

Senada dengan rekan di Pansusnya, Fitri mengatakan bahwa untuk menyempurnakan isi Raperda sangat banyak masukan yang ia harapkan. Sehingga pertemuan pada Selasa (16/8) itu bukan menjadi hearing terakhir bertemu dengan mitra. Fitri sangat berharap akan ada banyak masukan dari pihak terkait lainnya untuk memberi usulan dan saran.

“Agar ketika Raperda ini akan disahkan tidak banyak revisi, selain itu akan benar-benar menjadi Perda yang aplikatif untuk jangka Panjang sehingga tidak perlu revisi berulang untuk muatan Perda
terkait kepemudaan,” urai Fitri.

Oleh sebab itu, fitri juga berharap ada masukan dan saran sekiranya mitra terkait yang perlu diajak berdiskusi mengenai Raperda ini bisa disampaikan kepada Pansus. Semakin banyak masukan akan memperkaya dan berharap membuka fikiran, sehingga isi Raperda dapat menjadi payung hukum yang kuat mendorong kemajuan Kalimantan Timur melalui pemuda.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Dispora Kaltim dan Biro Hukum Setda Kaltim tersebut, Fitri juga mengungkapkan. Ia sangat berharap semua yang berkaitan dengan kepemudaan termasuk
pemuda disabilitas, pemuda korban narkoba, bencana, disabilitas agar juga terakomodir.

“Mungkin diperlukan Bab khusus yang menaungi pemuda seperti disabilitas, korban narkoba, bencana dan lain-lain misalnya. Dikhawatirkan terlupakan sehingga untuk mengakomodir, pansus nantinya akan
mencari formula untuk hal tersebut,” sebut Fitri. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)