Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim

Selasa, 28 Juni 2022 136
Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Selasa (28/6) dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan
SAMARINDA. Melalui Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. Secara aklamasi, Anggota DPRD Kaltim Ismail terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan.

Selain itu, Fitri Maisyaroh juga terpilih menjadi Wakil Ketua Pansus tersebut. Pemilihan tersebut dilakukan setelah sebelumnya telah dilalui tahapan pembahasan Raperda, yaitu Nota Penjelasan pada Rapat Paripurna ke-26 dan telah disampaikan pendapat oleh Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pelayanan Kepemudaan tersebut. Begitupun, DPRD Kaltim melalui Fraksi-Fraksi juga telah menyampaikan tanggapan terhadap pendapat Gubernur.

“Maka tahapan telah sesuai dengan mekanisme, dalam pembahasan Raperda ini Pemerintah Provinsi Kaltim diharapkan proaktif. Mengingat kepemudaan ini sangat penting, dukungan Gubernur juga diperlukan. Pansus juga diharapkan agar dapat menjalankan tugasnya sesuai masa kerja tiga bulan,” kata Makmur saat memimpin Rapat.

Sementara itu, masih pada agenda yang sama dalam Rapat Paripurna ke-23, Selasa (28/6) di lantai 6 Kantor DPRD Kaltim juga disampaikan Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Kesenian Daerah Provinsi Kalimantan Timur oleh Wakil Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kaltim, Salehuddin.

“Terkait kesenian ini juga sangat penting, Dewan Kesenian daerah juga diharapkan keterlibatannya. Selain itu saya mengusulkan agar Kesenian Daerah Berau juga masuk. Tentunya harapan kita usulan Ranperda inisiatif ini bisa dapat segera dibahas,” Ungkap Makmur.

Sejumlah interupsi juga sempat mewarnai jalannya sidang Paripurna, salah satunya terkait usulan agar segera dibentuk Pansus ataupun Panitia Kerja terkait Corporate Social Responsibility (CSR). Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Kaltim menanggapi positif hal tersebut dan akan menindaklanjuti masukan
yang ada.

Untuk diketahui, keanggotaan dalam Pansus Pelayanan Kepemudaan yang juga turut bertugas yaitu, Salehuddin, Yusuf Mustafa, M Udin, Ananda Emira Moeis, Eddy Sunardi Darmawan, Romadony Putra Pratama dan Ekti Imanuel. Selain itu, Akhmed Reza Fachlevi, HA Jawad Siradjuddin, Sukmawati, H J Jahidin, Yenni Eviliana dan Rusman Ya’qub. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)