Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Delapan Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum

Kamis, 13 Januari 2022 171
SAMARINDA. Delapan fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, dan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke 3 DPRD Kaltim, Rabu (12/1).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua II Seno Aji dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo. Mewakili Gubernur Kaltim, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemerintah Provinsi Kaltim Abu Helmi.

Muhammad Samsun menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan merupakan inisiatif dari DPRD Kaltim dalam rangka memaksimalkan potensi sumber PAD yang terbaharukan.

“Memaksimalkan potensi pariwisata sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka mengurangi ketergantungan pada sektor tambang perlu langkah serius, sebab itu maka raperda ini diharapkan menjadi langkah awal,” sebutnya.

Pariwisata tidak bisa dipandang sebelah mata, pasalnya perekonomian dipastikan akan lebih meningkat mulai dari lini paling bawah. UMKM akan tumbuh subur dan penyerapan lapangan pekerjaan akan lebih banyak.

Selain itu, dampak positif lainnya yang dapat dirasakan adalah kelestarian alam/lingkungan hingga pengembangan budaya lokal sebagai ciri otentik suatu daerah.

“Sarana dan prasarana pembangunan infrastruktur juga dipastikan akan meningkat,” jelasnya.

Adapun penyampaian pemandangan umum masing-masing fraksi disampaikan oleh Sapto Setyo Pramono dan Nidya Listiyono (F-Golkar), Safuad (F-PDIP), Jawad Sirajuddin (F-PAN), Rima Hartati Ferdian (F-PPP), Agus Suwandi (F-Gerindra), Jahidin (F-PKB-Hanura), Fitri Maisyaroh (F-PKS), dan Saefuddin Zuhri (F-Demokrat-Nasdem).(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Legislator Kaltim Terima Aspirasi Mahasiswa PKC-PMII
Berita Utama 15 September 2025
0
SAMARINDA — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC-PMII) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/9/2025). Mereka menuntut transparansi dan penyelesaian sejumlah persoalan strategis yang dinilai merugikan masyarakat. Tuntutan utama yang disuarakan adalah pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut dana divestasi kompensasi dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp 280 miliar, yang menurut mereka hingga kini belum sepenuhnya dilunasi.  Selain itu, massa mendesak DPRD Kaltim untuk turun tangan menyelesaikan konflik antara PT KPC dan masyarakat adat terkait penggusuran lahan. Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Subandi, yang menemui langsung para demonstran, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia menyebut bahwa Komisi III DPRD Kaltim akan membahasnya secara internal dan meneruskan ke Komisi I yang membidangi urusan hukum. “Kami dari Komisi III akan menindaklanjuti ini. Setelah pembahasan internal, akan kami teruskan ke Komisi I,” ujar Subandi, politisi PKS yang juga anggota Komisi III DPRD Kaltim. Ia menilai tuntutan mahasiswa sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan. “Tuntutan adik-adik PMII ini adalah bentuk check and balance dari masyarakat. Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya. Sementara itu, Ketua PKC-PMII Kaltim, Said, menekankan pentingnya penyelesaian segera agar masyarakat tidak terus dirugikan, terutama terkait akses jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan. “Kami mendesak DPRD Kaltim untuk memanggil PT KPC dan menuntut pertanggungjawaban atas rusaknya akses masyarakat. Kalau perlu, cabut saja izinnya,” seru Said dalam orasinya. PKC-PMII berharap DPRD Kaltim dapat bergerak cepat dan tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan masyarakat bisa kembali menikmati infrastruktur yang layak, aman, dan nyaman. (hms8)