Rapat Kerja Komisi II DPRD Kaltim Bersama Lintas Sektoral Tegaskan Komitmen Optimalisasi Aset Daerah dan Penguatan Bisnis di Kariangau

Rabu, 23 Juli 2025 1
Rapat Kerja Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan lintas sektoral.
Balikpapan — Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggelar rangkaian rapat kerja bersama sejumlah mitra strategis. Isu krusial yang dibahas terkait pengelolaan aset dan potensi bisnis daerah. Bertempat di Balikpapan, Rabu (23/7/2025), rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono serta Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh instansi strategis seperti Polda Kaltim, Kajati Kaltim, Asisten II Pemprov Kaltim, Biro Ekonomi, KSOP Balikpapan, dan PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS). Substansi rapat yang didiskusikan adalah prospek pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau sebagai pusat bisnis multipurpose, optimalisasi pengelolaan aset Pemprov Kaltim, dan rencana bisnis PT. BPD Kaltimtara tahun 2025-2026.

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong optimalisasi aset dan potensi bisnis daerah demi keberlanjutan pendapatan daerah dan kesejahteraan rakyat.

"Kami di Komisi II tidak ingin aset daerah sekadar menjadi angka di laporan. Kami ingin aset ini benar-benar memberi dampak, memberi manfaat dan membuka ruang pendapatan baru,"ujar Sabaruddin.

Rapat juga membahas sederet aset Pemprov lainnya, seperti Mall Lembuswana, Hotel Royal Suite, Kawasan Industri Kariangau, hingga aset di bibir sungai Mahakam. Sabaruddin menyebut Komisi II mendukung langkah audit dan mitigasi yang dilakukan BPKAD sebagai bentuk pengamanan aset daerah secara menyeluruh.

"Kami tidak bisa kompromi dalam hal pengelolaan aset. Harus ada ketegasan, akuntabilitas, dan yang paling penting kepastian hukum," tegasnya.

Sebagai Ketua Komisi II, Sabaruddin juga mengajak seluruh mitra kerja untuk lebih proaktif dan transparan dalam setiap pengambilan kebijakan. Menurutnya, kerja sama antar lembaga harus saling memperkuat posisi daerah dalam mengelola potensi yang dimiliki.

Sementara itu, Sapto Setyo Pramono menyampaikan bahwa aset Pemprov yang berada di kawasan terminal peti kemas Kariangau seluas 72,5 hektare akan dimintakan izin konsesi oleh Pemprov Kaltim ke Pemerintah Pusat untuk pengelolaan bisnis Multipurposes yang akan dilaksanakan oleh PT. KTMBS. Pengajuan izin konsesi tersebut saat ini sedang di negosiasikan dengan PT. Pelindo sebagai mitra PT. KTMBS yang mengelola bisnis single purpose pelabuhan peti kemas melalui anak perusahaan PT. Kaltim Kariangai Terminal.
Prospek pengelolaan bisnis multipose di kawasan terminal peti kemas memiliki prospek pendapatan yang menjanjikan terutama dalam meningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Timur.

Negosiasi yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim bersama PT. Pelindo terkait Izin konsesi pengelolaan bisnis mengalami kebuntuan. Komisi II menyarankan Pemprov Kaltim bersama DPRD melakukan rapat bersama Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait guna memperoleh masukan dan jawabam terhadap perubahan perjanjian kerjasama pengelolaan bisnis di wilayah terminal peti kemas kariangau. Sehingga, membuka jalan menuju perubahan kerja sama yang lebih produktif.

Selain aset fisik, isu pengamanan digital turut menjadi perhatian dalam pertemuan lanjutan dengan PT Bank Kaltimtara. Sapto Setyo Pramono mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengajuan pinjaman, terutama jika agunan berupa aset daerah.

"Kami meminta bank untuk tidak gegabah dalam menerima agunan. Jangan sampai aset rakyat terseret dalam sengketa karena kelalaian sistem," katanya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Sidak RSUD AWS Usai Kebakaran
Berita Utama 30 Juli 2025
0
Samarinda — Menindaklanjuti insiden kebakaran yang terjadi di dua ruangan Poliklinik RSUD Abdul Wahab Syahranie (AWS), Komisi IV DPRD Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (30/7/2025), guna memastikan aspek keselamatan dan pelayanan publik tetap terjaga. Adapun dua ruangan terdampak adalah ruang fisioterapi anak dan ruang dikti. Kejadian tersebut memicu perhatian publik mengingat RSUD AWS merupakan fasilitas kesehatan rujukan utama di Kaltim yang melayani ribuan pasien setiap harinya. Sidak dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, didampingi Sekretaris Komisi, M. Darlis Pattalongi, serta anggota Komisi IV lainnya yakni Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Sarkowi V. Zahry. Setibanya di lokasi, rombongan disambut oleh Plt. Direktur RSUD AWS, dr. Indah Puspitasari, yang memberikan penjelasan rinci terkait kronologi insiden kebakaran. Disebutkan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 03:50 WITA dan berhasil ditangani dalam waktu sekitar 15 menit oleh tim keamanan internal rumah sakit, dibantu petugas pemadam kebakaran Kota Samarinda. Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim memberikan perhatian serius terhadap aspek keamanan bangunan dan efektivitas sistem pelayanan di RSUD AWS. Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menekankan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap sistem proteksi kebakaran, khususnya pada gedung pelayanan publik bertingkat. Ia menyarankan agar rumah sakit segera melengkapi fasilitas keamanan seperti sprinkle water, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta mengintensifkan pelatihan penanganan kebakaran bagi petugas yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. “Kami mendorong agar insiden seperti ini tidak terulang. Bangunan pelayanan publik bertingkat harus dilengkapi sistem pemadam otomatis dan didukung kesiapan personel dalam penanggulangan kebakaran,” tegas Andi. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, turut menyoroti perlunya langkah strategis seperti audit menyeluruh dan peremajaan terhadap bangunan serta instalasi lama di lingkungan RSUD AWS. Dirinya menegaskan bahwa kejadian kebakaran harus menjadi momentum evaluatif untuk memastikan seluruh fasilitas rumah sakit memenuhi standar keamanan terkini. “Kita jadikan kejadian ini sebagai pelajaran. Instalasi dan gedung lama harus diprogramkan untuk diremajakan dan diaudit secara komprehensif, demi menjamin keselamatan pasien maupun tenaga kesehatan,” ujar Darlis. Tak hanya soal keselamatan, Komisi IV juga memberikan catatan terkait efektivitas pelayanan. Salah satu saran yang disampaikan adalah pengembangan sistem kurir obat dari apotek untuk mengurangi waktu tunggu pasien. Langkah sidak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik, dengan harapan RSUD AWS dapat menyediakan layanan yang aman, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kalimantan Timur. (adv/tas)