Rapat Banmus Bersama Sekretariat DPRD Kaltim, Bahas Revisi Agenda Kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2023

Rabu, 1 November 2023 103
Banmus DPRD Kaltim saat melakukan rapat bersama Sekretariat DPRD Kaltim, Selasa (31/10)
SAMARINDA. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim menggelar rapat bersama Sekretariat DPRD Kaltim di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (31/10).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Tampak hadir Anggota Banmus diantaranya, Ali Hamdi, Harun Al Rasyid, A Komariah, Safruddin, Romadhony Putra Pratama, Sapto Setyo Pramono, Nidya Listiyono, Agiel Suwarno, Kaharuddin Jafar, Sutomo Jabir dan Mimi Meriami Br Pane.

Selain itu, tampak hadir pejabat struktural dan pejabat fungsional  dari Sekretariat DPRD Kaltim.
Seno Aji mengatakan bahwa rapat ini digelar guna untuk merevisi beberapa agenda kedewanan pada masa sidang III tahun 2023.

"Ada beberapa agenda yang perlu direvisi, seperti beberapa rapat paripurna, kemudian kegiatan terkait uji publik oleh pansus dan penyelengaraan sosialisasi wawasan kebangsaan," sebut Seno Aji. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)