Ranperda Trantibumlinmas Diuji Publik

Minggu, 5 November 2023 142
Pansus Pembahas Ranperda Tentang Trantibumlinmas menggelar Uji Publik, di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan (05/11/2023).
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) menggelar Uji Publik, di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan (05/11/2023).

Ketua Pansus Trantibum Linmas Harun Al Rasyid dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan uji publik ini merupakan tahapan penyusunan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).

“Tujan diadakan kegiatan ini ialah untuk menghimpun masukan dalam penyusunan ranperda agar lebih komperensif, sehingga regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum perihal hak-hak masyarakat,” ujranya.

Apalagi kata dia, dengan ditetapkan Kaltim sebagai IKN, Kaltim harus sesegara mungkin mempersiapkan segala aspek tatanan sosial, ekonomi dan hukum, guna mengantisipasi konflik-konflik sosial di masyarakat.

“Dengan lahirnya Perda Trantibum Linmas ini, diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkatnya akibat mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN,” sebut pria yang akrab disapa Harun ini.

Ia mengatakan, Ranperda Trantibum Linmas ini merupakan usulan perda pertama yang mengatur kewenangan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, regulasi ini mengatur tiga aspek yakni ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat.

“Mengacu pada Undangan-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat adalah urusan wajib pemerintah provinsi ataupun kabupaten kota yang terkait dengan pelayanan dasar,” terangnya.

Pelayanan dasar yang didalamnya lanjut dia, menyangkut pendidikan, kesehatan, lingkungan. Termasuk ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat. “Ini sangat penting. Karena, kalau kita ingin melihat masyarakat itu aman nyaman, harus tercipta ketentraman. Kalau gak ada ketentraman, bagaimana maskyarakat akan aman,” jelas Politisi PKS ini.

Kerena menurut dia, ketika masyarakat tidak tentram, maka akan banyak terjadi keburukan dan kejahatan. Untuk itu, tentram dan tertib merupakan dua aspek yang tidak terpisahkan.

“Ketertiban itu merupakan ketaatan pada peraturan yang ada. Dan pertauran yang ada itu memperhatikan kepentingan umum, akal sehat dan juga keadilan,” beber Harun. Karena menurut dia, peraturan yang baik akan menciptakan kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Jadi, alhamdulillah hari ini sudah selesai tugas saya sebagai ketua pansus. Tinggal ada sedikit perbaikan, sebagaimana usulan usulan yang sampaikan oleh peserta,” tandasnya.

Adapun materi yang disampaikan dalam uji publik, yakni Urgensi Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sebagai Urusan Wajib Pelayanan Dasar di Pemerintah Daerah yang disampaikan Direktur Pol PP dan
Linmas, Kemendagri, Irwan Setiawan.

Materi lainnya, yakni Penerapan Penyelenggaraan Trantibumlinmas dan Peran Penegakan Perda serta Perkada Kaltim yang disampaikan langsung Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring, dan Materi Ruang Lingkup Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim Tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas yang disampaikan Ketua Pansus Harun Alrasyid. (hms9/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Susun Draft Rekomandasi, Pansus LKPj Gelar Rapat Internal
Berita Utama 20 Mei 2025
0
JAKARTA. Usai melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024 melaksanakan rapat internal, di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, Jumat (16/5/2025). Rapat ini dipimpin Anggota Pansus LKPJ Muhammad Husni Fahruddin, bersama koleganya di pansus Damayanti, dan didampingi oleh sejumlah Tenaga Ahli dan Staf Pansus LKPj. Dalam kesempatan ini, Pansus pembahasan LKPJ mendalami hasil konsultasi dengan Kemendagri sebelumnya. Khususnya terkait tindaklanjut rekomendasi dan sanksi tegas bagi OPD yang tidak mengindahkan rekomendasi pansus. Dikatakan Ayub, sapaan akrabnya Muhammad Husni Fahruddin rapat ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana tindak lanjut rekomendasi Pansus LKPj sebelumnya dan BPK oleh OPD di Pemprov Kaltim. “Ini menjadi catatan kami di Pansus, bahwa ada beberapa rekomendasi yang semestinya ditindaklanjuti, tetapi saat melihat data dalam beberapa tahun terakhir masih ditemukan persoalan yang sama,” sebut Ayub. Sehingga menurut dia, gubernur dan wakil gubernur sebagai kepala pemerintahan harus mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada instansi yang mendapat rekomendasi tapi tidak diindahkan. “Jadi ini sedih kita melihat. Pansus sudah capek-capek turun ke lapangan untuk uji petik di 10 kabupaten dan kota untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan, tapi rekomendasi pansus malah diabaikan,” sebutnya. Ayub juga menegaskan, bawah legislatif punya hak untuk mengusulkan kepada kepala daerah agar kepala OPD diganti, apabila rekomendasi-rekomendasi DPRD tidak dijalankan, salah satunya terkait rekomendasi dari Pansus LKPj. “Ini sesuai dengan arahan dari Kemendagri, DPRD punya hak itu,” sebutnya. (adv/hmas6)