Rakor Sekretariat DPRD Se-Kalimantan Timur, Diharapkan Dapat Menjalankan Tugas dan Fungsi DPRD

Selasa, 24 Oktober 2023 195
RAPAT: Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota se-Kalimantan Timur gelar Rakor tentang penyelarasan Perencanaan Kinerja Sekretariat DPRD se-Kaltim, di Hotel Bumi Paser, pada Selasa (24/10/2023).
PASER. Dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto, Rapat Koordinasi (Rakor) Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota se-Kalimantan Timur tentang penyelarasan Perencanaan Kinerja Sekretariat DPRD se-Kaltim diadakan di Hotel Bumi Paser pada Selasa (24/10/2023) pagi.

Dengan menghadirkan narasumber dari Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Mispoyo (Kabid PPM Bappeda), Kepala Bagian Reformasi dan Akuntablitias Kinerja Nani Nuraini, Tenaga Perencanaan Pembangunan Daerah Nita Yiswa, dan Sekretaris DPRD Kab Paser Muhammad Iskandar rakor tersebut diagendakan guna melakukan penyelarasan Target Capaian Kinerja pada masing-masing sub kegiatan dengan tujuan Perencanaan Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Sekretariat DPRD saling berkaitan.

Dalam sambutannya Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Andrie Asdi mengatakan tujuan dari kegiatan ini ialah guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada Anggota DPRD.

Tak hanya itu, kegiatan ini juga untuk menyamakan persepsi atau memberikan pemahaman dan menambah wawasan terhadap Pejabat/Staf di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi dan Kab/Kota Se-Kaltim dalam hal perencanaan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD.

Lebih lanjut Sekretaris DPRD Kab Paser Muhammad Iskandar mengatakan, dalam rakor tersebut ia sekaligus mensosialisasikan kepada seluruh Sekretariat DPRD se-Kaltim bagaimana bentuk idealnya fasilitasi tugas dan fungsi DPRD.

“Menurut saya seluruh bentuk fasilitasi DPRD harus berorientasi kepada tiga fungsi DPRD. Jadi tidak ada fasilitasi yang tidak berkaitan dengan tiga fungsi DPRD baik itu fungsi pembentukan daerah, fungsi pengawasan maupun fungsi penganggara,” tuturnya.

Ia berharap agar kedepannya Rapat Koordinasi semakin sering diadakan agar dapat menemukan format terbaik dalam memfasilitasi tugas DPRD.

Turut hadir Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Arfiansyah, Sekretaris DPRD Kota Bontang Yessy Waspo Prasetyo, Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kab Kukar Awang Agus Darmawan, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kab Kubar Sumardi, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kab PPU, Perencanaan Ahli Muda Sekretariat DPRD Mahulu, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Samarinda Harrod P. Sambo.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)