Rakor Pokja Eksternal DPRD Kaltim Bersama Mitra Kerja, Bahas Tahapan dan Mekanisme Hasil Reses Serta Rancangan Awal Kamus Usulan Aspirasi

Selasa, 1 Oktober 2024 96
Kelompok Kerja Eksternal DPRD Provinsi Kalimantan Timur Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Mitra Kerja Perangkat Daerah Pemprov Kaltim di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (1/10/24)

BALIKPAPAN – Kelompok kerja (Pokja) Eksternal DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Mitra Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur diantaranya Bappeda Prov.Kaltim, Inspektorat Prov.Kaltim, BPKAD Prov.Kaltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Kaltim dan Biro Kesra Setda Prov.Kaltim, Selasa (1/10/24).

 

Bertempat di Ruang Meeting Hotel Grand Jatra Balikpapan, rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pokja Eksternal DPRD Kaltim Salehuddin didampingi Wakilnya Ananda Emira Moeis dan Anggota diantaranya Apansyah, Budianto Bulang, Akhmed Reza Fachlevi, Andi Muh.Afif Rayhan Harun, Safuad, Abdurahman, Muhammad Darlis, Firnandi Ikhsan, dan Husin Djufrie.

 

Pertemuan guna membahas perencanaan program kerja DPRD Kaltim sesuai pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kaltim. Agenda rakor difokuskan untuk mengkoordinasikan mengenai tahapan dan mekanisme membahas hasil Reses Anggota DPRD Kaltim yang meliputi Belanja Langsung (BL), Benkeu (Bantuan Keuangan), dan Hibah atau Bansos (Bantuan Sosial) serta menyusun Rancangan Awal Kamus Usulan Aspirasi (Pokok-Pokok Pikiran DPRD) ke SIPD-RI.

 

“Perlu kami sampaikan secara umum sebelum kita membahas terkait dengan beberapa daftar identifikasi masalah, bahwa Pokja Eksternal DPRD Kaltim ini sudah melakukan Benchmarking Best Practices ke DPRD DIY. Kami juga sudah melakukan beberapa diskusi terkait aplikasi E-pokir ke DPRD DIY yang tentunya itu menjadi salah satu informan yang bisa kita contoh  dari beberapa modifikasi-modifikasi sesuai dengan local wisdom kita. Kemudian proses sinkronisasi antara E-pokir ini dengan SIPD-RI itu yang kami dapatkan informasinya. Iya mudah-mudahan informasi yang kami dapati nantinya bisa menjawab permasalahan yang ada untuk Kaltim,” ucap Ketua Pokja Eksternal DPRD Kaltim Salehuddin mengawali diskusi.

 

Salehuddin kemudian menyampaikan kepada mitra kerjanya dalam forum rapat yang dipimpinnya itu agar pihaknya dapat memberikan gambaran terkait dengan bahasan waktu penyampaian Pokir. Permintaan tersebut diutarakan Legislator Fraksi Golkar ini bukan tanpa alasan, selama ini anggota DPRD  dikejar-kejar waktu untuk melakukan input langsung ke SIPD dengan waktu yang singkat dan kemudian ditutup. Inilah yang menyebabkan  Kabupaten/Kota tidak betul-betul bisa prepare dan kegiatan yang telah disusun pun gagal terealisasi.

 

“Sinkronisasi tanggal perencanaan ini juga perlu, kita minta gambaran secara umum dari Bappeda Kaltim terkait hasil evaluasi program kegiatan yang selama ini berjalan. Evaluasinya apa saja sehingga ini akan menjadi hal-hal yang krusial kita akan dorong pada saat penyusunan RKPD Tahun 2026. Termasuk didalamnya ada bagaimana mekanisme perencanaan yang kira-kira ideal bagi kawan-kawan OPD terkait dengan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang di entry melalui aspirasi, dana hibah, BL, ataupun bantuan keuangan yang lainnya,” sebutnya menambahkan. 

 

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa Pokja Eksternal DPRD Kaltim nantinya juga akan mengundang masing-masing SKPD. Guna  membangun kesepahaman terkait kamus usulan aspirasi, serta apa saja persyaratannya dan tak kalah pentingnya juga konsolidasi usulan kegiatan aspirasi di Renja SKPD. (hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)