Rakor Pokja Eksternal DPRD Kaltim Bersama Mitra Kerja, Bahas Tahapan dan Mekanisme Hasil Reses Serta Rancangan Awal Kamus Usulan Aspirasi

Selasa, 1 Oktober 2024 96
Kelompok Kerja Eksternal DPRD Provinsi Kalimantan Timur Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Mitra Kerja Perangkat Daerah Pemprov Kaltim di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (1/10/24)

BALIKPAPAN – Kelompok kerja (Pokja) Eksternal DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Mitra Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur diantaranya Bappeda Prov.Kaltim, Inspektorat Prov.Kaltim, BPKAD Prov.Kaltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Kaltim dan Biro Kesra Setda Prov.Kaltim, Selasa (1/10/24).

 

Bertempat di Ruang Meeting Hotel Grand Jatra Balikpapan, rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pokja Eksternal DPRD Kaltim Salehuddin didampingi Wakilnya Ananda Emira Moeis dan Anggota diantaranya Apansyah, Budianto Bulang, Akhmed Reza Fachlevi, Andi Muh.Afif Rayhan Harun, Safuad, Abdurahman, Muhammad Darlis, Firnandi Ikhsan, dan Husin Djufrie.

 

Pertemuan guna membahas perencanaan program kerja DPRD Kaltim sesuai pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kaltim. Agenda rakor difokuskan untuk mengkoordinasikan mengenai tahapan dan mekanisme membahas hasil Reses Anggota DPRD Kaltim yang meliputi Belanja Langsung (BL), Benkeu (Bantuan Keuangan), dan Hibah atau Bansos (Bantuan Sosial) serta menyusun Rancangan Awal Kamus Usulan Aspirasi (Pokok-Pokok Pikiran DPRD) ke SIPD-RI.

 

“Perlu kami sampaikan secara umum sebelum kita membahas terkait dengan beberapa daftar identifikasi masalah, bahwa Pokja Eksternal DPRD Kaltim ini sudah melakukan Benchmarking Best Practices ke DPRD DIY. Kami juga sudah melakukan beberapa diskusi terkait aplikasi E-pokir ke DPRD DIY yang tentunya itu menjadi salah satu informan yang bisa kita contoh  dari beberapa modifikasi-modifikasi sesuai dengan local wisdom kita. Kemudian proses sinkronisasi antara E-pokir ini dengan SIPD-RI itu yang kami dapatkan informasinya. Iya mudah-mudahan informasi yang kami dapati nantinya bisa menjawab permasalahan yang ada untuk Kaltim,” ucap Ketua Pokja Eksternal DPRD Kaltim Salehuddin mengawali diskusi.

 

Salehuddin kemudian menyampaikan kepada mitra kerjanya dalam forum rapat yang dipimpinnya itu agar pihaknya dapat memberikan gambaran terkait dengan bahasan waktu penyampaian Pokir. Permintaan tersebut diutarakan Legislator Fraksi Golkar ini bukan tanpa alasan, selama ini anggota DPRD  dikejar-kejar waktu untuk melakukan input langsung ke SIPD dengan waktu yang singkat dan kemudian ditutup. Inilah yang menyebabkan  Kabupaten/Kota tidak betul-betul bisa prepare dan kegiatan yang telah disusun pun gagal terealisasi.

 

“Sinkronisasi tanggal perencanaan ini juga perlu, kita minta gambaran secara umum dari Bappeda Kaltim terkait hasil evaluasi program kegiatan yang selama ini berjalan. Evaluasinya apa saja sehingga ini akan menjadi hal-hal yang krusial kita akan dorong pada saat penyusunan RKPD Tahun 2026. Termasuk didalamnya ada bagaimana mekanisme perencanaan yang kira-kira ideal bagi kawan-kawan OPD terkait dengan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang di entry melalui aspirasi, dana hibah, BL, ataupun bantuan keuangan yang lainnya,” sebutnya menambahkan. 

 

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa Pokja Eksternal DPRD Kaltim nantinya juga akan mengundang masing-masing SKPD. Guna  membangun kesepahaman terkait kamus usulan aspirasi, serta apa saja persyaratannya dan tak kalah pentingnya juga konsolidasi usulan kegiatan aspirasi di Renja SKPD. (hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)