Pulihkan Ekonomi Kaltim, Hindari Omicron

Senin, 10 Januari 2022 143
Veridiana Huraq Wang Ketua Komisi II DPRD Kaltim
SAMARINDA. Pemerintah Indonesia mengkhawatirkan adanya varian omicron masuk ke Indonesia pada semester awal tahun 2022. Sehingga pengetatan protokol kesehatan selalu ditegakkan guna menghindari penularan covid varian baru ini.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menyebutkan saat ini pemulihan ekonomi di Bumi Etam sudah berangsur membaik sedikit demi sedikit secara mikro hingga makro, menyusul adanya pelonggaran dan tidak adanya kebijakan PPKM yang membuat sejumlah aktivitas perekonomian mengalami kontraksi karena ada hambatan.

Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada, sebab varian baru Covid-19 Omicron berpotensi tujuh kali lebih menular dibanding varian Delta. “Kita memang harus waspada karena adanya ancaman pandemi adanya omiciron ini, sejauh ini relaltif masih stabil. Karena kita liat PPKM tak jadi diberlakukan sehingga geliat ekonomi tumbuh, intiinya kita haru waspada sebelum ada kasusnya lebih baik waspada,” kata Veridiana usai mengikuti Rapat Parpurna DPRD Kaltim tentang HUT Provinsi Kaltim ke 65, Jum’at (7/1/2021).

Meski pemerintah daerah belum menetapkan kebijakan terkait pengetatan di sejumlah titik di Kaltim, Veridiana menegaskan agar pemerintah tetap melakukan 3T atau tracing, testing dan treatment untuk mencegah lonjakan kauss covid-19 yang saat ini sudah turun signifikan. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)