Proyek Pemecah Ombak Pantai Balikpapan, Begini kata Nurhadi

Rabu, 9 April 2025 1094
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra
SAMARINDA. Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra mengungkapkan bahwa proyek pembangunan pemecah ombak di Pantai Balikpapan masih belum memperhatikan keselamatan bagi para pengunjung pantai. Nurhadi sapaan akrabnya menyebut, meskipun pengerjaan fisik proyek berjalan, tidak ada langkah antisipatif yang memadai untuk menghindari potensi risiko bagi wisatawan.

"Pembangunan pemecah ombak ini yang saya sayangkan sebagai wakil rakyat. Saat proyek berjalan, tidak ada persiapan dari tim pekerja untuk menyelesaikan masalah seperti ini, termasuk langkah penyelamatan," jelas Nurhadi.

"Mereka hanya fokus pada pekerjaan tanpa memikirkan kemungkinan risiko yang bisa terjadi" sambungnya.

Dirinya mengingatkan bahwa Pantai Balikpapan kerap dipenuhi pengunjung, khususnya pada akhir pekan. Banyak dari mereka adalah wisatawan yang tidak akrab dengan kondisi pantai, sehingga membutuhkan pengawasan ekstra untuk menjaga keselamatan mereka. Lebih lanjut, Nurhadi menyerukan kepada instansi terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk lebih proaktif dalam menyiapkan langkah-langkah pengamanan.

Menurutnya, keberadaan petugas BPBD yang siaga di lokasi proyek sangat diperlukan, terutama saat pengunjung membludak pada Sabtu dan Minggu.

"Peringatan untuk BPBD Balikpapan, mereka harus siap dengan segala kemungkinan, terutama saat banyak pengunjung datang. Harus ada pengawasan yang lebih ketat" tuturnya. Selain itu, Nurhadi juga menyoroti pentingnya melibatkan Palang Merah Indonesia (PMI) dan relawan untuk meningkatkan kewaspadaan di kawasan tersebut.

"Ya pastinya, sinergi antara pemerintah, relawan, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan keselamatan pengunjung pantai" ucapnya.

Terakhir, Nurhadi berharap pemerintah kota dapat bekerja sama dengan para pihak terkait untuk memperkuat langkah pengamanan dan sosialisasi kepada pengunjung pantai, khususnya selama proyek berlangsung. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)