Progres di Bawah Target, Komisi III DPRD Kaltim Ragu RSUD Korpri Selesai Tepat Waktu

Rabu, 15 September 2021 121
Komisi III DPRD Kaltim lakukan sidak ke 4 lokasi berbeda di Samarinda
SAMARINDA. Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Komisi III DPRD Kaltim ke 4 lokasi berbeda di Samarinda, Selasa (14/9/2021). Terdiri atas Gedung B DPRD Kaltim, Gedung BPKAD Kaltim di Jalan Kesuma Bangsa, RSUD Korpri di Sempaja, dan Gedung Insepktorat Kaltim di Jalan Kadrie Oening. Anggota Komisi III, Sarkowi V Zahry mengungkapkan, terkhusus pembangunan gedung BPKAD Kaltim terkena denda 5 persen akibat tahap pertama dari 2 tahap yang tidak tuntas.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi III, H Baba juga menambahkan bahwa pembangunan gedung BPKAD tahap pertama pada 2020 lalu terkena penalti. “Sedangkan tahap kedua ini kan urusan baru lagi. Kami lihat saja bagaimana progress-nya pada akhir tahun, semoga segera selesai. Namun kalau kami liihat dari kerjanya bisa selesai sampai akhir tahun ini,” beber Baba.

Lain lagi dengan gedung Inspektorat. Jika dilihat dari struktur bangunannya, Baba mengungkapkan kemungkinan pembangunan gedung itu bisa dikejar sampai akhir tahun. “Karena 2 sampai 3 lantai saja dengan struktur dalam waktu 4 bulan. Kalau kami lihat dari peralatan dan material, ini sudah mencukupi dan bagus progress-nya,” lanjut Baba.

Berbeda dengan pembangunan RSUD Korpri di daerah Sempaja. Baba mengaku khawatir karena seharusnya pembangunan bisa selesai 100 persen pada akhir 2021 mendatang. “Kecil sekali kemungkinan bisa tercapai hingga akhir tahun. Apalagi kami tahu bahwa finishing itu yang repot. Semua itu penuh dengan struktur 3 lantai. Tapi mudah-mudahan didukung dengan cuaca,” tambah Baba.

Terlebih lagi, Samarinda kerap diguyur hujan belakangan ini. Sehingga dirinya cukup pesimistis jika pembangunan RSUD Korpri bisa dituntaskan pada akhir tahun nanti. “Namun jika cuaca mendukung mungkin bisa kami kejar. Tapi dikhawatirkan lagi jika nanti kerjanya buru-buru, seharusnya hasil pembangunan cantik malah tidak rapi kualitasnya. Pokoknya semua target pembangunan selesai pada akhir tahun,” tandas Baba (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)