Pra POPNAS Ke-39 Resmi Digelar, Ketua Komisi IV DPRD Harap Jadi Ajang Tolak Ukur

Rabu, 14 September 2022 153
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi
SAMARINDA. Gelaran Pra Pekan Olahraga Nasional (POPNAS) ke-39 resmi digelar di Kaltim mulai 9-16 September di Gelora Kadrie Oening. Sebanyak 709 atlet dari 7 provinsi yang tergabung dalam Zona IV Pra POPNAS. Mereka berkompetisi memperebutkan tiket POPNAS 2023 di Sumsel Babel mendatang.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi menuturkan atlet-atlet yang tampil di Pra POPNAS merupakan cikal bakal lahirnya atlet muda yang berkualitas dan ini menjadi investasi di masa datang. Menurutnya atlet-atlet ini tidak lahir secara instans semua butuh proses. Dengan yakin dan latihan pasti akan menjadi kekuatan luar biasa. “Kita inginnya anak muda Indonesia. Khususnya Kaltim memiliki sumber daya manusia (SDM),” tuturnya.

Dia juga berharap dari gelaran Pra POPNAS ini menjadi ajang atlet Kaltim menunjukkan kemampuannya. Begitu juga ajang ini merupakan bagian menyukseskan penyelenggaran Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). “Mampu melahirkan atlet muda yang berpotensi untuk pembangunan keolahragaan nasional di masa depan yang busa mewakili Garuda di ajang internasional,” harap Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ia juga berpesan untuk atlet-atlet muda yang merupakan kalangan pelajar ini bisa menjunjung sportivitas. Dan awal sebuah prestasi untuk membawa nama Kaltim dikanca Nasional dan Internasional. “Harapannya kontingen atlet pelajar Kaltim dapat berprestasi di ajang ini. Pun, mampu mengukur kemampuan diri dan lawan pada ajang POPNAS 2023 nanti,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)