PPI Manggar Baru Berharap Jadi UPTD, RSUD Konujoso Kontribusi Parkir dan Kebersihan

Senin, 24 Juli 2023 316
Kunjungan Kerja Pansus Pajak dan Retribusi Daerah ke RSUD Kanojoso Djatiwibowo Balikpapan, Jumat (21/7).
BALIKPAPAN. Pangkalan Pendaran Ikan (PPI) Manggar Baru Balikpapan memiliki sejumlah kendala dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kontribusi terhadap daerah. Hal tersebut terungkap saat Pansus Pajak dan Retribusi Daerah melakukan kunjungan kerja ke PPI Manggar Baru, Kamis (20/7).

Wakil Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Agiel Suwarno mengatakan dari hasil laporan pihak pengelola dan melihat langsung kondisi PPI maka pansus berkesimpulan diperlukan adanya perluasan lahan dan peningkatakan sarana prasarana.

“Jalan masuk, parkir mobil dan motor sangat kecil sehingga perlu yang lebih layak lagi. Bahkan dari laporan pengelola sebagian besar masyarakat atau pengunjung terpaksa parkir di luar areal PPI yang artinya retribusinya tidak masuk ke daerah,” tutur Agiel didampingi Jawad Sirajuddin, Saefuddin Zuhri, M Udin, Harun Al Rasyid, Baharuddin Muin, dan Agus Aras.

Selain itu, kurangnya tenaga pengawas/keamanan sehingga menyebabkan ketidaknyamanan bagi nelayan yang kapalnya sandar di dermaga PPI karena ada pihak yang tidak bertanggungjawab meminta ikan sekilo/dua kilo yang jumlahnya apabila dikalkulasikan bisa sampai puluhan kilo.

Oleh sebab itu, pihak pengelola atau koordinator menginginkan agar PPI Manggar Baru bisa ditingkatkan statusnya menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Ini diharapkan agar perhatian terhadap PPI bisa maksimal.

Koordinator PPI Manggar Jen Mohammad menjelaskan ada sebelas item yang menjadi sumber upah pungut, kendati demikian hingga saat ini baru bisa dijalankan sebanyak tujuh item yang diantaranya, pelayanan parkir, penjualan es balok, pelayanan labuh kapal dan jasa kebersihan

“Kalau ketersediaan lahan dan sarana parasaranan memadai maka banyak sebenarnya yang perlu dikembangkan dan semakin memaksimalkan pendapatan. Seperti, peremajaan mesin balok es batu dengan kapasitas yang lebih besar, pengadaan costored yang banyak dengan kapasitas lebih besar, bahkan rencana kedepan membuat wisata kuliner,” kata Jen pada rapat yang dihadiri Kabid Perikanan Tangkap DKP Kaltim Petrijansyah, dan sejumlah perwakilan Bapenda Kaltim.

Parkir dan Kebersihan

Usai kunker ke PPI, Pansus Pajak dan Retribusi Daerah, Jumat (21/7) melakukan kunjungan kerja ke RSUD Kanojoso Djatiwibowo Balikpapan. Tujuan dari pertemuan ini dalam rangka melihat sisi kontribusi rumah sakit tersebut kepada daerah.

DItemui Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo dr Edy Iskandar mengatakan rumah sakit yang dipimpinnya berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga pengelolaannya secara profesional dan mandiri.

“Terkait dengan kontribusi kepada daerah, ada dua hal yang pertama pelayanan parkir, dan kedua kebersihan,” bebernya.

Agiel Suwarno mengatakan pansus akan mengkonsultasikan kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait, guna melihat celah atau peluang apakah daerah bisa mendapatkan sumber PAD dari bidang lain di RSUD.

“Selain kebersihan dan parkir, apakah bisa juga yang lain nanti perlu dikonsultasikan. Pansus tidak menyoroti terkait pelayanan karena itu bidangnya komisi IV. Pansus fokus kepada retribusi agar bagaimana daerah bisa mendapatkan hasil maksimal,”pungkasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)