PPI Manggar Baru Berharap Jadi UPTD, RSUD Konujoso Kontribusi Parkir dan Kebersihan

Senin, 24 Juli 2023 307
Kunjungan Kerja Pansus Pajak dan Retribusi Daerah ke RSUD Kanojoso Djatiwibowo Balikpapan, Jumat (21/7).
BALIKPAPAN. Pangkalan Pendaran Ikan (PPI) Manggar Baru Balikpapan memiliki sejumlah kendala dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kontribusi terhadap daerah. Hal tersebut terungkap saat Pansus Pajak dan Retribusi Daerah melakukan kunjungan kerja ke PPI Manggar Baru, Kamis (20/7).

Wakil Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Agiel Suwarno mengatakan dari hasil laporan pihak pengelola dan melihat langsung kondisi PPI maka pansus berkesimpulan diperlukan adanya perluasan lahan dan peningkatakan sarana prasarana.

“Jalan masuk, parkir mobil dan motor sangat kecil sehingga perlu yang lebih layak lagi. Bahkan dari laporan pengelola sebagian besar masyarakat atau pengunjung terpaksa parkir di luar areal PPI yang artinya retribusinya tidak masuk ke daerah,” tutur Agiel didampingi Jawad Sirajuddin, Saefuddin Zuhri, M Udin, Harun Al Rasyid, Baharuddin Muin, dan Agus Aras.

Selain itu, kurangnya tenaga pengawas/keamanan sehingga menyebabkan ketidaknyamanan bagi nelayan yang kapalnya sandar di dermaga PPI karena ada pihak yang tidak bertanggungjawab meminta ikan sekilo/dua kilo yang jumlahnya apabila dikalkulasikan bisa sampai puluhan kilo.

Oleh sebab itu, pihak pengelola atau koordinator menginginkan agar PPI Manggar Baru bisa ditingkatkan statusnya menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Ini diharapkan agar perhatian terhadap PPI bisa maksimal.

Koordinator PPI Manggar Jen Mohammad menjelaskan ada sebelas item yang menjadi sumber upah pungut, kendati demikian hingga saat ini baru bisa dijalankan sebanyak tujuh item yang diantaranya, pelayanan parkir, penjualan es balok, pelayanan labuh kapal dan jasa kebersihan

“Kalau ketersediaan lahan dan sarana parasaranan memadai maka banyak sebenarnya yang perlu dikembangkan dan semakin memaksimalkan pendapatan. Seperti, peremajaan mesin balok es batu dengan kapasitas yang lebih besar, pengadaan costored yang banyak dengan kapasitas lebih besar, bahkan rencana kedepan membuat wisata kuliner,” kata Jen pada rapat yang dihadiri Kabid Perikanan Tangkap DKP Kaltim Petrijansyah, dan sejumlah perwakilan Bapenda Kaltim.

Parkir dan Kebersihan

Usai kunker ke PPI, Pansus Pajak dan Retribusi Daerah, Jumat (21/7) melakukan kunjungan kerja ke RSUD Kanojoso Djatiwibowo Balikpapan. Tujuan dari pertemuan ini dalam rangka melihat sisi kontribusi rumah sakit tersebut kepada daerah.

DItemui Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo dr Edy Iskandar mengatakan rumah sakit yang dipimpinnya berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga pengelolaannya secara profesional dan mandiri.

“Terkait dengan kontribusi kepada daerah, ada dua hal yang pertama pelayanan parkir, dan kedua kebersihan,” bebernya.

Agiel Suwarno mengatakan pansus akan mengkonsultasikan kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait, guna melihat celah atau peluang apakah daerah bisa mendapatkan sumber PAD dari bidang lain di RSUD.

“Selain kebersihan dan parkir, apakah bisa juga yang lain nanti perlu dikonsultasikan. Pansus tidak menyoroti terkait pelayanan karena itu bidangnya komisi IV. Pansus fokus kepada retribusi agar bagaimana daerah bisa mendapatkan hasil maksimal,”pungkasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)