Polemik Penjual BBM Eceran yang Semakin Marak, Anggota DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin Minta Pemerintah Tegakkan Aturan dan Perbanyak Sosialisasi

Sabtu, 2 November 2024 109
Anggota DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin
SAMARINDA - Polemik kelangkaan BBM yang diakibatkan maraknya pedagang BBM eceran di Samarinda mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin. Dirinya meminta kepada pemerintah setempat untuk melakukan penindakan dengan melibatkan aparat.

Dikatakan dia, bahwa dalam mengatasi kelangkaan dan menjamurnya pedagang BBM eceran di Kaltim, khususnya di Samarinda, pemerintah telah membuat regulasi untuk melarang kegiatan atau penjualan BBM tanpa izin usaha.

“Sebenarnya, upaya mengatasi persoalan itu sudah dilakukan. Baik itu dari Pertamina maupun pemerintah sudah membuat aturan bagaimana supaya pembagian BBM subsidi maupun non subsidi tersalurkan dengan baik dan kepada yang berhak,” ujarnya.

Hanya saja menurut dia, tidak tepatnya penyaluran BBM ke masyarakat dikarenakan adanya oknum masyarakat yang lebih “pintar” mencari celah. “Inilah yang kadang juga kita berpikir bahwa kenapa diperketat, ya ndak salah juga, ya warga kita juga enggak taat. Padahal sudah dibuat regulasi bahwa pembelian BBM tidak boleh berlebihan apalagi untuk dijual kembali,” bebernya.

“Belum lagi kasus saling kerja sama antara yang memegang nosel, kemudian pembeli menawarkan sesuatu yang lebih. Akibatnya, terjadilah kelangkaan, stok BBM cepat habis, antrean panjang di SPBU, dan sebagainya,” terang pria yang akrab disapa Fuad ini.

Untuk itu, politisi Gerindra ini mendorong agar sosialisasi penegakan aturan bukan hanya ke masyarakat saja selaku konsumen, tetapi juga kepada penjual atau produsen. Sangat miris sebenarnya dengan kondisi BBM sedang susah, tapi dimanfaatkan oleh oknum. “Akibatnya, berpengaruh kepada ketersediaan BBM yang tidak mencukupi untuk kebutuhan di Kaltim, khususnya di Samarinda,” sebut Fuad.

Belum lagi kata dia potensi bahaya yang ditimbulkan oleh meningkatnya jumlah pedagang BBM eceran di Kota Tepian. Menurutnya, fenomena ini tidak hanya membuat kelangkaan, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat. “Ini menjadi masalah serius yang tidak bisa diabaikan, karena menimbulkan ancaman terhadap keselamatan,” sebut dia.

Fuad mengungkapkan bahwa keberadaan BMM eceran yang tidak memenuhi standar keamanan, seperti jarak antar unit yang terlalu dekat dan penyimpanan BBM yang tidak memadai, semakin memperparah risiko rawan kebakaran.

Karena itu, ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh dari pemerintah terhadap keberadaan penjual BBM eceran sebagai langkah preventif. Dalam hal ini mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap pedagang BBM eceran. “Pemerintah harus tegas dalam menegakkan aturan dan menindak tegas penjual BBM eceran yang tidak memenuhi standar keamanan guna melindungi keselamatan warga,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)