Polemik Jalan Rapak Indah, DPRD Kaltim Desak Kepastian Hukum dan Keadilan Warga

Senin, 4 Agustus 2025 161
Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Gedung E, Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (04/08/2025).
SAMARINDA — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menyoroti polemik ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda. Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E, Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (04/08/2025).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, didampingi anggota Komisi I lainnya yakni La Ode Nasir, Yusuf Mustafa, dan Baharuddin Demmu. Turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta unsur Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Agus Suwandi menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan status hukum atas lahan warga yang terdampak pembangunan. Ia menyebut persoalan ini bukan sengketa, melainkan ketidakjelasan tanggung jawab atas pembayaran ganti rugi.

“Provinsi membangun jalan, tapi lahannya milik kota. Sampai sekarang belum jelas siapa yang harus membayar. Saya ingin mendengar langsung penjelasan dari Pemkot Samarinda dan PUPR Kaltim,” ujar Agus.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, menjelaskan bahwa pembukaan badan jalan telah dilakukan sejak 1996. Namun, penganggaran ganti rugi belum bisa dilakukan karena status jalan dan kepemilikan lahan belum memiliki landasan hukum yang kuat.

DPRD Kaltim pun mendorong agar penyelesaian dilakukan secara legal dan tidak melanggar aturan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

"Kalau kejaksaan menyatakan bisa dibayar, maka Pemkot sebagai pemilik aset akan ajukan permohonan pengukuran ke BPN. Tapi kalau tidak bisa, maka penyelesaiannya lewat pengadilan. Yang jelas, masyarakat sudah menunggu terlalu lama. Kasihan warga,” tegas Agus.

Permintaan ganti rugi telah disampaikan warga melalui kuasa hukum. Namun, DPRD menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administratif—seperti luas dan jumlah objek tanah, kepemilikan, serta alas hak. Warga diminta segera melengkapi dokumen di kelurahan masing-masing sebagai dasar verifikas.

Komisi I DPRD Kaltim menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan melalui jalur non- litigasi, demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami akan bersurat resmi untuk meminta pendapat hukum dari Kejati. Jika hasilnya mengizinkan, maka kami siap mendorong penyelesaian bersama Pemprov dan Pemkot,” tutup Agus.

Dengan langkah ini, DPRD Kaltim berharap agar seluruh pihak terkait dapat bergerak cepat menyelesaikan polemik yang telah lama membebani warga Kota Samarinda. (hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim
Berita Utama 3 November 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi mengesahkan agenda kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-41 yang digelar pada Senin (3/11). Agenda tersebut mencakup rangkaian kegiatan strategis sepanjang bulan November hingga awal tahun mendatang. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim.  Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa agenda yang disahkan merupakan tindak lanjut dari rencana kerja yang telah disepakati sebelumnya. “Agenda ini mencakup pelaporan hasil reses, pembentukan panitia khusus pembahas rencana kerja, serta pansus pokok-pokok pikiran DPRD menjelang awal tahun depan,” ujar Ananda. Selain itu, agenda kegiatan juga memuat jadwal rapat alat kelengkapan dewan, termasuk koordinasi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyesuaian tanggal pelaksanaan dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Pengesahan agenda Masa Sidang III tersebut, menjadi penanda komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga ritme kerja kelembagaan menjelang tutup tahun, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah.(hms4)