Pokja Tatib DPRD Kaltim Kunjungi Pemprov DKI Jakarta Guna Perdalam Tatib Dan Pokir

Rabu, 25 September 2024 63
KONSULTASI : Pokja Tatib DPRD Kaltim berkonsultasi ke Bappeda DKI Jakarta, Rabu (25/9/2024).

JAKARTA. Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (25/9/2024).

 

Kunker yang dilaksanakan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta itu bertujuan untuk berkonsultasi dalam rangka studi komparasi terkait rancangan peraturan DPRD tentang tatib DPRD Kaltim.

 

Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat II Graha Ali Sadikin Gedung Balai Kota Jakarta tersebut diterima langsung oleh Perencana Ahli Madya Muis Sudarmadi.

 

Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim  Sarkowy V Zahry hadir bersama anggota pokja diantaranya yakni Sigit Wibowo, Subandi, Guntur, Hartono, Shemmy Permata Sari, Muhammad Husni Fahruddin, Damayanti, Selamat Ari Wibowo, Abdulloh, serta tim ahli pokja yaitu Dadang Imam Ghozali dan Adam Muhammad.

 

Dalam kesempataan itu Sarkowi V Zahry mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut untuk mempelajari lebih jauh dan mencari informasi terkait pokir DPRD.

 

“Yang seringkali menjadi bahan pemeriksaan kemudian bahan perdebatan itu soal pokir. Meskipun legal, diatur dalam aturan tetapi masih senantiasa dinamis,” ungkap Sarkowi.

 

Kemudian lanjutnya, berkaitan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang juga menjadi persoalan.

 

“Sering kalau tidak masuk SIPD, maka otomatis ditolak, muncullah kemudian disusun namanya kamus usulan,” sebutnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Muis Sudarmadi mengatakan bahwa dalam nomenklatur tidak mengenal adanya kamus usulan.


“Kalau SIPD kan diatur oleh nomenklatur program dan kegiatan, kalau di sini kan walaupun kita sama analog mengacu dengan program dan kegiatannya permendagri tapi lebih fleksibel,” kata Muis Sudarmadi. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)