Pimpinan DPRD Kaltim Tinjau Kesiapan Pilkada Kaltim Di Kabupaten Paser

Jumat, 15 November 2024 43
MONITORING : Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Yenni Eviliana ketika monitoring kesipan pilkada di Paser, Jumat (15/11).
PASER. Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel turut serta  mendampingi rangkaian monitoring  Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik terkait kesiapan logistik pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kaltim pada 27 November mendatang.

Turut serta mendampingi Pj Gubernur, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, Wakapolda Kaltim, serta Danrem 091/ASN yang diantar menggunakan helikopter menuju Kantor Bupati Paser usai monitoring di Kubar dan Mahulu.

Hadir menyambut rombongan, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana serta Pjs Bupati Paser Muhammad Syirajudin. Rombongan kemudian bergerak melakukan monitoring di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser yang diterima langsung oleh Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi.

Ekti Imanuel pada kesempatan itu mengatakan, monitoring kali ini untuk melihat sejauh mana persiapan logistik pilkada di Paser seperti surat suara dan lain sebagainya. “Tadi kita lihat, KPU Paser sudah hampir 100 persen ya,” sebut Ekti di sela acara yang dilaksanakan di Kantor Bupati Paser, Jumat (15/11).

Ia menilai bahwa kegiatan monitoring oleh Pj gubernur adalah bagus dengan melibatkan DPRD, karena ikut bertanggung jawab terhadap hal seperti monitoring itu. Ia berharap agar pelaksanaan pilkada serentak itu berjalan dengan kondusif. “Siapapun yang terpilih yang menang dan yang kalah bersatu kembali membangun Paser,” pesan Ekti.

Senada hal itu, Yenni Eviliana menyampaikan bahwa Paser paling lengkap dari tiga kabupaten yang dikunjungi. “Karena saya kebetulan orang dari Kabupaten Paser jadi merasa bangga luar biasa,” ucap Yenni. Ia berharap pelaksanaan pilkada nanti berjalan dengan lancar. Dan ia berpesan kepada masyarakat agar menggunakan hak suaranya. “Turunlah untuk memilih, jangan sampai kita kehilangan lima tahun kedepan untuk membangun baik provinsi maupun kabupaten kita masing-masing di Kaltim,” ujarnya.

Sementara, Pj Gubernur Akmal Malik berharap kinerja yang baik dari KPU Paser didukung juga oleh Pemkab Paser. Dengan itu maka tahapan pilkada akan berjalan dengan baik. “Terima kasih kepada Bapak Pjs Bupati Paser serta DPRD dan forkopimda Paser yang telah memberikan dukungan luar biasa,” Kata Akmal Malik.

Ia melanjutkan bahwa khusus Kabupaten Paser telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 211.299 orang terdiri dari 109.280 laki-laki dan 102.019 perempuan yang akan memberikan hak suaranya di 485 TPS. “Surat suara sudah masuk dalam kotak dan tinggal pengiriman,” sebutnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)