Pimpinan Dan Ketua Komisi DPRD Kaltim Hadiri Forum Konsultasi Publik

Jumat, 28 Januari 2022 123
Pimpinan bersama Ketua-ketua Komisi DPRD Kaltim menghadiri acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim tahun 2023 di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (26/1)
BALIKPAPAN. Sekdaprov Kaltim Muhammad Sabani membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim tahun 2023, dengan tema “Penguatan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Lingkungan Menuju Kesejahteraan Masyarakat dalam Kerangka Kalimantan Timur yang Berdaulat” yang dilaksanakan secara langsung dan virtual di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (26/1).

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama Wakil Ketua Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa,
Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III Hasanuddin Mas’ud dan Ketua Komisi IV Rusman Yaqub serta Sekwan Muhammad Ramadhan.

Forum tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Kepala Bappeda Kaltim M Aswin, Plt. Dirjen Bina Marga Kemendagri Sugeng dan Direktorat Regional II Kementerian PPN/Bappenas Mohammad Roudo.
Dalam sambutanya Sa'bani mengatakan, forum yang dilaksanakan Bappeda Kaltim untuk memperoleh masukan dan saran guna penyempurnaan pada rancangan awal RKPD Kaltim tahun 2023 yang sangat penting dan strategis.

Karena menjalankan amanat Permendagri Nomor 86 tahun 2017, tentang Tahapan dan Tata Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Permendagri Nomor 70 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019.

"Konsultasi publik ini merupakan agenda penting dalam setiap tahap proses perencanaan. Salah satu pendekatan perencanaan partisipatif, guna menjaring aspirasi pemangku kepentingan berupa masukan dan saran dari seluruh unsur pemangku kepentingan"ungkap Sa'bani.

Ia juga menyampaikan arah kebijakan ekonomi pada tahun 2023, termasuk meningkatkan iklim investasi daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, mengoptimalkan belanja konsumsi
rumah tangga, perdagangan antar wilayah, dan meningkatkan surplus bidang perdagangan.

"Perlu saya ingatkan kembali pentingnya penguatan pendanaan pembangunan melalui strategi dan inovasi pendanaan pembangunan yang tidak hanya mengandalkan sumber dana APBD, tetapi juga perlu mendorong peran swasta, APBN dan DAK" tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Makmur mengingatkan agar pelaksanaan konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang diagendakan setiap tahun dalam rangka
penyempurnaan proses penyusunan program kegiatan tahunan Pemprov Kaltim tersebut tidak sebatas menjadi agenda formal tahapan penyusunan RKPD yang tanpa makna.

“Kita berharap forum ini benar-benar dimanfaatkan untuk memperoleh sejumlah masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan rancangan RPJMD yang akan ditetapkan,” ujar Makmur.
Terutama sekali, lanjut Makmur, pembangunan di pedesaan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Banyak aspirasi dari masyarakat pedesaan yang memberikan masukan terkait infrastruktur jalan yang hingga sekarang masih jauh dari harapan.

Tampak hadir Kepala OPD dan Biro di lingkup Pemprov Kaltim, pimpinan instasni vertikal, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Ketua dan anggota TGUP3 Kaltim, Kepala Bappeda Kabupaten/kota se-Kaltim, akademisi, asosiasi profesi, serta NGO/mitra pemerintah. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)