Pimpinan Dan Ketua Komisi DPRD Kaltim Hadiri Forum Konsultasi Publik

Jumat, 28 Januari 2022 119
Pimpinan bersama Ketua-ketua Komisi DPRD Kaltim menghadiri acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim tahun 2023 di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (26/1)
BALIKPAPAN. Sekdaprov Kaltim Muhammad Sabani membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim tahun 2023, dengan tema “Penguatan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Lingkungan Menuju Kesejahteraan Masyarakat dalam Kerangka Kalimantan Timur yang Berdaulat” yang dilaksanakan secara langsung dan virtual di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (26/1).

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama Wakil Ketua Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa,
Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III Hasanuddin Mas’ud dan Ketua Komisi IV Rusman Yaqub serta Sekwan Muhammad Ramadhan.

Forum tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Kepala Bappeda Kaltim M Aswin, Plt. Dirjen Bina Marga Kemendagri Sugeng dan Direktorat Regional II Kementerian PPN/Bappenas Mohammad Roudo.
Dalam sambutanya Sa'bani mengatakan, forum yang dilaksanakan Bappeda Kaltim untuk memperoleh masukan dan saran guna penyempurnaan pada rancangan awal RKPD Kaltim tahun 2023 yang sangat penting dan strategis.

Karena menjalankan amanat Permendagri Nomor 86 tahun 2017, tentang Tahapan dan Tata Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Permendagri Nomor 70 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019.

"Konsultasi publik ini merupakan agenda penting dalam setiap tahap proses perencanaan. Salah satu pendekatan perencanaan partisipatif, guna menjaring aspirasi pemangku kepentingan berupa masukan dan saran dari seluruh unsur pemangku kepentingan"ungkap Sa'bani.

Ia juga menyampaikan arah kebijakan ekonomi pada tahun 2023, termasuk meningkatkan iklim investasi daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, mengoptimalkan belanja konsumsi
rumah tangga, perdagangan antar wilayah, dan meningkatkan surplus bidang perdagangan.

"Perlu saya ingatkan kembali pentingnya penguatan pendanaan pembangunan melalui strategi dan inovasi pendanaan pembangunan yang tidak hanya mengandalkan sumber dana APBD, tetapi juga perlu mendorong peran swasta, APBN dan DAK" tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Makmur mengingatkan agar pelaksanaan konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang diagendakan setiap tahun dalam rangka
penyempurnaan proses penyusunan program kegiatan tahunan Pemprov Kaltim tersebut tidak sebatas menjadi agenda formal tahapan penyusunan RKPD yang tanpa makna.

“Kita berharap forum ini benar-benar dimanfaatkan untuk memperoleh sejumlah masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan rancangan RPJMD yang akan ditetapkan,” ujar Makmur.
Terutama sekali, lanjut Makmur, pembangunan di pedesaan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Banyak aspirasi dari masyarakat pedesaan yang memberikan masukan terkait infrastruktur jalan yang hingga sekarang masih jauh dari harapan.

Tampak hadir Kepala OPD dan Biro di lingkup Pemprov Kaltim, pimpinan instasni vertikal, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Ketua dan anggota TGUP3 Kaltim, Kepala Bappeda Kabupaten/kota se-Kaltim, akademisi, asosiasi profesi, serta NGO/mitra pemerintah. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)