Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk

Minggu, 18 Juli 2021 548
Anggota DPRD Kaltim Safuad saat melukukan kunjungan serap aspirasi di Dapil Bontan, Kutim dan Berrau pada masa sidang II tahun 2021 belum lama ini
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Safuad kembali melakukan serap aspirasi di beberapa daerah pemilihan (dapil ) Bontang, Kutai timur, dan Berrau belum lama ini. Persoalan utama yang terjadi saat ini, khsusnya di Kecamatan Bungalon, KabupatenKutai Timur, yakni kelangkaan pupuk, di laur dari permintaan perbaikan infrastruktur.

Dalam keterangannya, Safuad mengatakan, mayoritas masyarakatn yang tinggal di Kecamatan Bengalon berprofesi sebagai petani, dan kebutuhan mendasar pertanian saat ini ialah pupuk. Sehingga, sangat disayangkan bahwa kondisi ketersiadan pupuk di daerah tersebut sangat langka.

“Dari keterangan masyarakat setempat, sudah beberapa bulan ini ketersediaan pupuk di sana tidak ada. Baik yang subsidi maupun yang non subsidi. Sehingga, para petani meminta, agar aspirasi ini segera disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah harus segera mencari terobosan agar pupuk bersubsidi mudah didapat oleh petani. Hal ini dimaksud agar meningkatkan produktivitas pertanian di Indonesia, khususnya di Kaltim.

“Pemerintah harus memastikan tidak terjadinya kelangkaan pupuk dan mengupayakan pupuk sudah didapat petani dengan harga murah tanpa banyak aturan, dan kebijakan pupuk bersubsidi harus berpihak kepada petani kecil,” sebut dia.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini sangat prihatin dengan banyaknya keluhan petani terkait pupuk ini. Pasalnya, Pupuk sangat langka di berbagai daerah di Kutai timur, dan kalau pun ada harganya sangat mahal.

“Pada masa pandemi ini, saya meminta Pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada petani dengan cara mengalokasikan anggaran subsidi pupuk yang signifikan sebagai insentif untuk meningkatkan produktivitas pertanian kita,” jelas Safuad.

Selain keluhan mengenai kelangkaan pupuk, sejumlah warga yang ia kunjungi meminta pembangunan infrastruktur segera di laksanakan. Seperti pembangunan drainase, jalan fasilitas kesehatan hingga pembangunan rumah ibadah.

“Semua aspirasi yang disampaikan sudah kami tampung. Nantinya, aspirasi ini segera kami teruskan kepada pemerintah daerah dan juga tentu akan segera dibahas dalam rapat DPRD Kaltim. Tentu ini akan menjadi catatan serius bagi kami di DPRD Kaltim,” pungkas Safuad. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)