Pertemuan dengan Komisi IV, PMI Minta Dukungan APBD Kaltim

Rabu, 3 Agustus 2022 111
Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kaltim dan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Kaltim, Senin (1/8).
SAMARINDA. Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Kalimantan Timur mengaku meminta dukungan dan perhatian anggaran daerah untuk menunjang program kerja termasuk bantuan kemanusiaan. Demikian hasil pertemuan PMI Kaltim dengan Komisi IV DPRD Kaltim, Senin (8/1).

Ketua PMI Kaltim Sayid Irwan menjelaskan tugas PMI tidak hanya mengurus donor darah saja akan tetapi juga sebagaimana UU yakni  penanggulangan bencana, penanganan pengingsian, bantuan kemanusiaan, pencarian dan pertolongan korban, air bersih dan lainnya. “Dukungan Pemerintah Provinsi Kaltim pada dana hibah dari 2018 sebesar Rp 300 juta, 2019 sebesar Rp 500 juta, 2020 kosong, dan Rp 500 juta di 2021. 2022 belum ada, oleh sebab itu minta dukungan DPRD Kaltim,” sebut Irwan didampingi jajaran pengurus PMI Kaltim.

Pihaknya menyampaikan, lima dari tujuh Unit Donor Darah (UDD) PMI perlu mendapat dukungan penguatan manajemen dan pelayanan sehingga kedepannya program pembinaan dan pengembangan PMI kabupaten/kota se Kaltim. Selain itu, produksi darah di Tahun 2021 sebanyak 44,323 ribu kantong, untuk Tahun 2022 semester satu sebanyak 31,258 ribu kantong. “Perlu kami sampaikan pula bahwa utang BPJS pada UDD unit AWS mencapai Rp 4 miliar,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fahlevi mengaku mendukung PMI dalam menjalankan tugas kemanusiaan yang tidak hanya mengurus tentang donor darah yang memang diperlukan oleh pasien di rumah sakit tetapi juga kegiatan lain yang sangat membantu mereka yang memerlukan. “Ini akan menjadi perhatian Komisi IV dan akan menggelar rapat dengan Dinas Sosial dan instansi terkait lainnya terkait mekanisme agar PMI bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan tupoksinya agar bisa menjalankan kinerja dengan maksimal,” kata Reza pada rapat yang dihadiri Abdul Kadir Tappa dan Fitri Maisyaroh.

Terkait dengan piutang BPJS kepada UDD unit AWS sebesar Rp 4 miliar pihaknya akan menyampaikan dan mempertanyakan kepada BPJS. “Dalam waktu dekat Komisi IV akan ada pertemuan dengan BPJS, nanti akan kami pertanyakan,”tutupnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)