Pertanyakan Soal Ketersediaan BBM, Komisi II Sambangi PT. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan

Senin, 18 Desember 2023 127
KUNJUNGAN : Komisi II DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke PT. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan di Balikpapan, Rabu (14/12).
BALIKPAPAN. Komisi II DPRD Kaltim melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke PT. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan di Balikpapan, Rabu (14/12). 

Kunker yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono juga turut didampingi oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Dalam kunker tersebut, rombongan Komisi II diterima langsung oleh Alexander Susilo selaku EGM Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.

Tampak hadir dalam kunker, Anggota Komisi II DPRD Kaltim yakni, Selamat Ari Wibowo, Ely Hartati Rasyid, Encik Wardani, Ambulanci Komariah dan Sapto Setyo Pramono.

Kunker tersebut dimaksudkan untuk membahas program kerja strategis PT. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, peran dalam penentuan kuota, distribusi dan ketersediaan BBM diwilayah Kaltim menjelang akhir tahun 2023 dan awal tahun 2024, kemudian peluang kerjasama antara PT. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dengan perusda di Kaltim.

Pada kesempatan itu, Nidya Listiyono mempertanyakan  terkait kuota dan pendistribusian BBM pada wilayah Kaltim. 

“Kalau bicara kuota, saya pikir pasti sesuai dengan ajuan, cuma mungkin adalah menjadi tepat guna atau tidak sebenarnya alokasi BBM ini yang kemudian menjadi isu setiap tahunnya. Terkait distribusi, pasti ini ada disparitas harga,” ujar pria yang biasa disapa Tio ini.

Kemudian Ia juga meminta informasi dan solusi konkret dalam waktu dekat agar persoalan BBM ini dapat diatasi dalam jangka waktu yang cepat.

“Mungkin perlu duduk juga dengan pemerintah kabupaten yang hari ini menerapkan kebijakan-kebijakan yang mungkin bisa bertentangan dengan MOR VI. Nah, kami akan memfasilitasi kalau memang diperlukan akses untuk mengkolaborasi dan mengakselerasi kebijakan-kebijakan,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Alexander Susilo mengatakan selain adanya isu akan dihapusnya pertalite juga terhadap adanya bahasa kelangkaan yang menyebabkan masyarakat terpancing dan panik. 

“Bahasa kelangkaan ini memancing masyarakat. Dari kita kalau dulu lapor ke PPH migas dan ke BPK ketika pemeriksaan, yang namanya langka itu antre karena gak ada. Sementara yang terjadi di kita itu antrenya itu antre ada sebenarnya, bukan tidak ada. Itu bukti secara psikologis membuat masyarakat panik, mungkin psikologisnya karena ada spekulan yang ikut-ikut antre,” jelasnya.

Menurutnya, langkah sementara untuk mengatasi antrean pertalite pada tempat-tempat yang berperan dan mengganggu adalah mengosongkan pertalite.

“Dan sebetulnya belum ada kebijakan tentang pembatasan. Pembatasan itu cuma untuk mengurangi antrean, bukan karena barangnya terbatas,” tandasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)