Pertajam Akurasi Pendataan Stunting di Kaltim, Sapto Setyo Pramono : Maksimalkan Fasilitas Benahi Posyandu

Selasa, 5 Desember 2023 125
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono Saat Menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia KPW BI Kaltim, di Ruang Maratua Lantai 4 KPW BI Kaltim, Rabu (29/11/2023).
SAMARINDA – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam penanganan stunting di Benua Etam terus dilakukan. Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kaltim baru-baru ini.

Terdapat 10 upaya yang digalakkan sedari tahun 2023 hingga 2026 untuk menangani stunting di Provinsi Kaltim. Dimulai dari prioritas rencana pembangunan daerah tahun 2024 - 2026, dengan target penurunan angka stunting sebesar 10 persen.

Dalam hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono memberikan tanggapannya. Menurutnya dengan data yang telah ada dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Pemprov Kaltim tetap harus mempertajam akurasi pendataan stunting. Namun, sebelum itu Ia menekankan pembangunan fasilitas kesehatan terutama posyandu di masing-masing daerah perlu dimaksimalkan.

“Karena selama ini keluhan ketika kita reses, Pak mohon maaf Pak kami belum ada Posyandu Pak. Posyandunya nempel, nebeng di rumahnya orang, nebeng di pos jaga. Kan gak elok, kita bicara stunting tapi posyandunya nebeng di pos kamling dan lain sebagainya,” ujar Sapto saat ditemui usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia KPW BI Kaltim di Ruang Maratua Lantai 4 KPW BI KaltimRabu (29/11/2023) lalu.

Ditekankan olehnya bahwa sudah semestinya Kaltim memiliki posyandu yang terdata atau terdaftar dan terperinci di setiap daerah, terutama kelurahan dan RT. 

“Itukan (Posyandu) harus terdata. Bagaimana mereka mendata secara akurat masyarakat kita yang stunting. Ketika masyarakat datang untuk imunisasi, mau melakukan pemberian susu dan bubur seperti dulu itu saja kan gak ada. Kalaupun ada, tapi fasilitasnya tidak ada. Artinya pendataan itu harus berawal dari sistem itu dulu. Posyandu dibenahi dulu, haqqul yaqin akurat itu data untuk stunting. Intinya kembali ke pendataan, pembenahan birokrasinya yang penting,” tutupnya dengan tegas. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)