Pertajam Akurasi Pendataan Stunting di Kaltim, Sapto Setyo Pramono : Maksimalkan Fasilitas Benahi Posyandu

Selasa, 5 Desember 2023 127
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono Saat Menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia KPW BI Kaltim, di Ruang Maratua Lantai 4 KPW BI Kaltim, Rabu (29/11/2023).
SAMARINDA – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam penanganan stunting di Benua Etam terus dilakukan. Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kaltim baru-baru ini.

Terdapat 10 upaya yang digalakkan sedari tahun 2023 hingga 2026 untuk menangani stunting di Provinsi Kaltim. Dimulai dari prioritas rencana pembangunan daerah tahun 2024 - 2026, dengan target penurunan angka stunting sebesar 10 persen.

Dalam hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono memberikan tanggapannya. Menurutnya dengan data yang telah ada dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Pemprov Kaltim tetap harus mempertajam akurasi pendataan stunting. Namun, sebelum itu Ia menekankan pembangunan fasilitas kesehatan terutama posyandu di masing-masing daerah perlu dimaksimalkan.

“Karena selama ini keluhan ketika kita reses, Pak mohon maaf Pak kami belum ada Posyandu Pak. Posyandunya nempel, nebeng di rumahnya orang, nebeng di pos jaga. Kan gak elok, kita bicara stunting tapi posyandunya nebeng di pos kamling dan lain sebagainya,” ujar Sapto saat ditemui usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia KPW BI Kaltim di Ruang Maratua Lantai 4 KPW BI KaltimRabu (29/11/2023) lalu.

Ditekankan olehnya bahwa sudah semestinya Kaltim memiliki posyandu yang terdata atau terdaftar dan terperinci di setiap daerah, terutama kelurahan dan RT. 

“Itukan (Posyandu) harus terdata. Bagaimana mereka mendata secara akurat masyarakat kita yang stunting. Ketika masyarakat datang untuk imunisasi, mau melakukan pemberian susu dan bubur seperti dulu itu saja kan gak ada. Kalaupun ada, tapi fasilitasnya tidak ada. Artinya pendataan itu harus berawal dari sistem itu dulu. Posyandu dibenahi dulu, haqqul yaqin akurat itu data untuk stunting. Intinya kembali ke pendataan, pembenahan birokrasinya yang penting,” tutupnya dengan tegas. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)