Persetujuan Antara DPRD Kaltim Dan Pemprov Kaltim

Rabu, 14 September 2022 115
DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim saat melakukan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna ke – 38, Rabu (14/9).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke – 38 masa sidang 2022 dengan agenda yaitu penyampaian laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim dan penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim.

Memimpin rapat, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta Pj. Sekdaprov Riza Indra Riadi dan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan di ruang rapat gedung D lantai 6, Rabu (14/9).

Hasanuddin mengatakan, proses rancangan perubahan APBD ini diawali atas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022, yang penandatanganan kesepakatannya telah dilakukan antara DPRD dan Gubernur Kaltim pada rapat paripurna ke - 30 yang lalu.

Dan lanjutnya, pada rapat paripurna ke - 33 yang lalu, Gubernur yang di wakili oleh Pj Sekdaprov telah menyampaikan penjelasan nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2022. Pada rapat paripurna ke – 34 yang lalu pula Fraksi - fraksi DPRD Kaltim telah menyampaikan pandangan umum terhadap nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022.

“Dan Gubernur yang dalam hal ini di wakili oleh asisten I telah menyampaikan tanggapan dan atau jawaban pemerintah terhadap
pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna ke – 35,” ujar Hasanuddin.

Menurutnya, rapat pada hari ini merupakan proses finalisasi yaitu penyampaian laporan Banggar DPRD Kaltim yaitu Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2022 yang merupakan saran dan pendapat atas capaian kinerja pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa perubahan anggaran merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati dan merupakan penguatan terhadap penambahan atau penyesuaian rencana penerimaan daerah dan rencana penyesuaian atau penambahan alokasi dana pada kegiatan-kegiatan tertentu yang mampu mendukung secara optimal serta penganggaran beberapa kegiatan dan program baru yang telah diakomodir.

“Dengan kata lain, kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022, tetap ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan, yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah,” kata politisi partai Golkar ini.

Selanjutnya Muhammad Ramadhan mengatakan bahwa Banggar DPRD Kaltim menyampaikan apresiasi kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan TAPD Kaltim yang telah membangun komunikasi dan saling menghargai dalam pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022.

Seluruh Fraksi DPRD Kaltim, lanjutnya, meminta Gubernur untuk mengevaluasi ketentuan mengenai pembatasan nilai minimal bantuan keuangan untuk paket program kegiatan sebesar Rp 2,5 milyar. “Karena hal ini dapat menghambat kegiatan yang diusulkan dan dibutuhkan oleh banyak masyarakat yang nominalnya jauh dibawah nilai tersebut, sehingga menghambat penyerapan anggaran dan menambah silpa,” sebutnya.

Dalam penyampaian pendapat akhir Gubernur, Riza Indra Riadi mengatakan, atas nama pemerintah provinsi Kaltim, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas terlaksananya seluruh agenda rapat paripurna. Dengan harapan dapat memberikan dampak positif terhadap perencanaan dan penganggaran maupun pengelolaan keuangan daerah di Kaltim.

Ia menyampaikan rasa syukur dan bangga, karena proses pembahasan dan penilaian yang dilakukan oleh dewan terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022. Juga kepada segenap elemen masyarakat Kaltim yang terus memberikan dukungan dalam mengawal pelaksanaan agenda-agenda pembangunan daerah, baik secara langsung kepada OPD teknis maupun melalui media massa.

“Pemerintah bersyukur bahwa DPRD Kaltim melalui Banggar telah menyampaikan hasil kerjanya dalam rangka memberikan persetujuan terhadap rancangan perubahan APBD Provinsi Kaltim tahun 2022, yaitu secara keseluruhan bertambah sebesar Rp 3,13 triliun, sehingga APBD semula Rp 11,73 triliun menjadi Rp 14,87 triliun,” bebernya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)