Permasalahan Lingkungan Perlu Dievaluasi Menyeluruh

Kamis, 9 Juni 2022 528
Sarkowi V. Zahry Anggota Komisi III
SAMARINDA. Memperingat Hari Lingkungan Hidup, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowy V Zachry memberikan beberapa rekomendasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. Hal ini disampaikan ketika ditemui di Kantor DPRD Kaltim pada Senin, (6/6).

Sarkowy meminta agar permasalahan lingkungan hidup dievaluasi secara menyeluruh. Dari segi penganggaran, segi penegakkan hukum, dan partisipasi masyarakatnya itu sendiri. Pertama, dari segi anggaran. Evaluasi dari sisi ini tak lepas dari pembangunan infrastruktur yang berefek pada dampak lingkungan. "Karena dari sisi pembangunan kan, dimana akan berefek ke lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam (SDA) itu efeknya ke lingkungan. Bagaimana supaya pos anggaran untuk lingkungan itu disesuaikan," terangnya.

Kedua, dari segi penegakkan hukum. Selama pengamatan Sarkowy, permasalahan hukum yang berkaitan dengan lingkungan belum terlaksana secara konsekuen. Seharusnya, kasus lingkungan ini diperlukannya sinergitas antara DLH dengan aparat hukum agar penegakkan hukumnya pun lebih ditegakkan.

Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pun harus mengarah kepada kebijakan yang pro lingkungan. Seperti yang telah dikeluarkan oleh DPRD Kaltim terkait penggunaan energi terbaharukan. "Apalagi Kaltim sudah masuk daerah yang mendapatkan perhatian dunia internasional karena berhasil melakukan terobosan dari sisi pembangunan rendah karbon. Untungnya, kita sudah punya regulasi tentang Perda Perubahan Iklim. Ini Satu-satunya di Indonesia," lanjutnya.

Terakhir, tak kalah pentingnya, adanya keterlibatan masyarakat untuk peduli lingkungan. Harus adanya budaya masyarakat yang tidak membuang sampah sembarangan, mengurangi penggunaan plastik. Pemerintah harus memberikan edukasi terus-menerus kepada masyarakat agar pola kehidupan masyarakat bisa mencerminkan peduli lingkungan.

Politisi Partai Golkar ini menyatakan, permasalahan lingkungan tidak bisa dievaluasi di satu sektor saja. Karena banyak sektor yang berkaitan. "Aspek lingkungan ini kalau dibiarkan seperti ini, lama-lama dampaknya ke masyarakat sendiri. Sekarang mulai kelihatan ini, susahnya kita prediksi iklim, musim. Ini karena faktor perubahan iklim, yang dimana lingkungan mulai tidak baik,"pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)