Perluas Pengetahuan, Pansus Penyusunan Pedoman Pokir Gelar Rakor Bersama OPD

Selasa, 3 Desember 2024 112
RAPAT KOORDINASI : Pimpinan DPRD Kaltim bersama Pansus Pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim menggelar rapat koordinasi bersama BPKAD, BAPPEDA dan Biro Kesra di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Selasa (03/12/2024).

BALIKPAPAN. Panitia Khusus Pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim menggelar rapat koordinasi bersama BPKAD, BAPPEDA dan Biro Kesra di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Selasa (03/12/2024). 

Rapat dipimpin Ketua Pansus Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Pansus Fadly Imawan. Hadir sejumlah Anggota Pansus Sayid Muziburrachman, Hartono Basuki, Husni Djufrie, Sulasih dan Yonavia.

Hadir pula Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua Ekti Imanuel, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta Tim Ahli Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim.

Tampak Hadir dari Kepala BAPPEDA Yusliando, Kepala BPKAD Ahmad Muzakkir dan Staf Analis Keuangan pusat dan daerah ahli muda Asriwidowati Pradikta, Mewakili Biro Kesra Staf Tata Usaha Gilang.

Ketua Pansus Sabaruddin menuturkan, rapat ini digelar dalam rangka Sinkronisasi Pedoman Penyusunan Pokir DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam Penyusunan RKPD. Ia menjelaskan bahwa, ada empat pansus yang telah dibentuk.

“Pansus Pembahas Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara, Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD, Pansus Pembahas Pokok-pokok pikiran, dan Pansus Pedoman Penyusunan Pedoman Pokir,” sebutnya.

Berdasarkan hasil konsultasi pansus ke Kemendagri belum lama ini, Mendagri merekomendasikan Pansus Pedoman Penyusunan Pokir untuk dilanjutkan, dan mengharapkan hasil kerja pansus menghasilkan perda.

Politisi Gerindra juga menyebutkan, bahwa pansus juga bisa mencari referensi ke daerah lain seperti Jogja, Padang, Banten dan Padang. “Kami juga melakukan RDP bersama OPD guna menghimpun saran dan masukan dalam Pedoman Penyusunan Pokir DPRD,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala BAPPEDA Kaltim, Yusliandomenyampaikan, sinergitas antara eksekutif dengan legislatif harus terus dijaga. Penyusunan program pembangunan pemerintah daerah kata dia juga harus selaras dengan Permendagri 86 Tahun 2017. “Saat ini, kami sudah menyiapkan kamus-kamus usulan untuk mengakomodirkebutuhan legislatif,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Yusliando, bahwa berkaitan dengan evaluasi RKP 2025, terdapat 29 kamus usulan untuk mengakomodir usulan yang diajukan langsung oleh masyarakat. Karna itu, Pokir harus selaras dengan program pembangunan prioritas. “Usulan Pokir itu tidak menjadi masalah sepanjang memenuhi syarat dan sesuai dengan program prioritas yang telah diatur dalam Permendagri 86Tahun 2017,” bebernya.

Terpisah, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’udmengatakan, kewajiban memasukkan pokir dalam anggaran daerah sudah diatur dalam regulasi, melalui Musrenbang. “Banggar dan TAPD yang biasanya membahas pokir, dan ada tiga catatan. Pertama pokir usulanya dari anggota, kedua Bankeu dari BAPEDA, dan ketiga belanja langsung usulan dari masyarakat,” terang dia.

“Harapannya dengan terbentuknya pansus ini, harus terintegrasi, dan semua aspirasi bisa terakomodir oleh SKPD, serta masuk dalam RKPD Pemprov Kaltim,” tambahnya.

Menurutnya Politisi Golkar ini, DI Yogyakarta dan Bantul merupakan daerah yang telah menerapkan, sehingga dinilai penting bagi pansus untuk menggali informasi yang diperlukan guna memperkaya draf Rancangan Pedoman Penyusunan Pokir DPRD. (adv/hms10)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)