Perluas Pengetahuan, Pansus Penyusunan Pedoman Pokir Gelar Rakor Bersama OPD

Selasa, 3 Desember 2024 117
RAPAT KOORDINASI : Pimpinan DPRD Kaltim bersama Pansus Pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim menggelar rapat koordinasi bersama BPKAD, BAPPEDA dan Biro Kesra di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Selasa (03/12/2024).

BALIKPAPAN. Panitia Khusus Pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim menggelar rapat koordinasi bersama BPKAD, BAPPEDA dan Biro Kesra di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Selasa (03/12/2024). 

Rapat dipimpin Ketua Pansus Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Pansus Fadly Imawan. Hadir sejumlah Anggota Pansus Sayid Muziburrachman, Hartono Basuki, Husni Djufrie, Sulasih dan Yonavia.

Hadir pula Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua Ekti Imanuel, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta Tim Ahli Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim.

Tampak Hadir dari Kepala BAPPEDA Yusliando, Kepala BPKAD Ahmad Muzakkir dan Staf Analis Keuangan pusat dan daerah ahli muda Asriwidowati Pradikta, Mewakili Biro Kesra Staf Tata Usaha Gilang.

Ketua Pansus Sabaruddin menuturkan, rapat ini digelar dalam rangka Sinkronisasi Pedoman Penyusunan Pokir DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam Penyusunan RKPD. Ia menjelaskan bahwa, ada empat pansus yang telah dibentuk.

“Pansus Pembahas Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara, Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD, Pansus Pembahas Pokok-pokok pikiran, dan Pansus Pedoman Penyusunan Pedoman Pokir,” sebutnya.

Berdasarkan hasil konsultasi pansus ke Kemendagri belum lama ini, Mendagri merekomendasikan Pansus Pedoman Penyusunan Pokir untuk dilanjutkan, dan mengharapkan hasil kerja pansus menghasilkan perda.

Politisi Gerindra juga menyebutkan, bahwa pansus juga bisa mencari referensi ke daerah lain seperti Jogja, Padang, Banten dan Padang. “Kami juga melakukan RDP bersama OPD guna menghimpun saran dan masukan dalam Pedoman Penyusunan Pokir DPRD,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala BAPPEDA Kaltim, Yusliandomenyampaikan, sinergitas antara eksekutif dengan legislatif harus terus dijaga. Penyusunan program pembangunan pemerintah daerah kata dia juga harus selaras dengan Permendagri 86 Tahun 2017. “Saat ini, kami sudah menyiapkan kamus-kamus usulan untuk mengakomodirkebutuhan legislatif,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Yusliando, bahwa berkaitan dengan evaluasi RKP 2025, terdapat 29 kamus usulan untuk mengakomodir usulan yang diajukan langsung oleh masyarakat. Karna itu, Pokir harus selaras dengan program pembangunan prioritas. “Usulan Pokir itu tidak menjadi masalah sepanjang memenuhi syarat dan sesuai dengan program prioritas yang telah diatur dalam Permendagri 86Tahun 2017,” bebernya.

Terpisah, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’udmengatakan, kewajiban memasukkan pokir dalam anggaran daerah sudah diatur dalam regulasi, melalui Musrenbang. “Banggar dan TAPD yang biasanya membahas pokir, dan ada tiga catatan. Pertama pokir usulanya dari anggota, kedua Bankeu dari BAPEDA, dan ketiga belanja langsung usulan dari masyarakat,” terang dia.

“Harapannya dengan terbentuknya pansus ini, harus terintegrasi, dan semua aspirasi bisa terakomodir oleh SKPD, serta masuk dalam RKPD Pemprov Kaltim,” tambahnya.

Menurutnya Politisi Golkar ini, DI Yogyakarta dan Bantul merupakan daerah yang telah menerapkan, sehingga dinilai penting bagi pansus untuk menggali informasi yang diperlukan guna memperkaya draf Rancangan Pedoman Penyusunan Pokir DPRD. (adv/hms10)

TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)