BALIKPAPAN. Panitia Khusus Pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim menggelar rapat koordinasi bersama BPKAD, BAPPEDA dan Biro Kesra di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Selasa (03/12/2024).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Pansus Fadly Imawan. Hadir sejumlah Anggota Pansus Sayid Muziburrachman, Hartono Basuki, Husni Djufrie, Sulasih dan Yonavia.
Hadir pula Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua Ekti Imanuel, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta Tim Ahli Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim.
Tampak Hadir dari Kepala BAPPEDA Yusliando, Kepala BPKAD Ahmad Muzakkir dan Staf Analis Keuangan pusat dan daerah ahli muda Asriwidowati Pradikta, Mewakili Biro Kesra Staf Tata Usaha Gilang.
Ketua Pansus Sabaruddin menuturkan, rapat ini digelar dalam rangka Sinkronisasi Pedoman Penyusunan Pokir DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam Penyusunan RKPD. Ia menjelaskan bahwa, ada empat pansus yang telah dibentuk.
“Pansus Pembahas Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara, Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD, Pansus Pembahas Pokok-pokok pikiran, dan Pansus Pedoman Penyusunan Pedoman Pokir,” sebutnya.
Berdasarkan hasil konsultasi pansus ke Kemendagri belum lama ini, Mendagri merekomendasikan Pansus Pedoman Penyusunan Pokir untuk dilanjutkan, dan mengharapkan hasil kerja pansus menghasilkan perda.
Politisi Gerindra juga menyebutkan, bahwa pansus juga bisa mencari referensi ke daerah lain seperti Jogja, Padang, Banten dan Padang. “Kami juga melakukan RDP bersama OPD guna menghimpun saran dan masukan dalam Pedoman Penyusunan Pokir DPRD,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala BAPPEDA Kaltim, Yusliandomenyampaikan, sinergitas antara eksekutif dengan legislatif harus terus dijaga. Penyusunan program pembangunan pemerintah daerah kata dia juga harus selaras dengan Permendagri 86 Tahun 2017. “Saat ini, kami sudah menyiapkan kamus-kamus usulan untuk mengakomodirkebutuhan legislatif,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Yusliando, bahwa berkaitan dengan evaluasi RKP 2025, terdapat 29 kamus usulan untuk mengakomodir usulan yang diajukan langsung oleh masyarakat. Karna itu, Pokir harus selaras dengan program pembangunan prioritas. “Usulan Pokir itu tidak menjadi masalah sepanjang memenuhi syarat dan sesuai dengan program prioritas yang telah diatur dalam Permendagri 86Tahun 2017,” bebernya.
Terpisah, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’udmengatakan, kewajiban memasukkan pokir dalam anggaran daerah sudah diatur dalam regulasi, melalui Musrenbang. “Banggar dan TAPD yang biasanya membahas pokir, dan ada tiga catatan. Pertama pokir usulanya dari anggota, kedua Bankeu dari BAPEDA, dan ketiga belanja langsung usulan dari masyarakat,” terang dia.
“Harapannya dengan terbentuknya pansus ini, harus terintegrasi, dan semua aspirasi bisa terakomodir oleh SKPD, serta masuk dalam RKPD Pemprov Kaltim,” tambahnya.
Menurutnya Politisi Golkar ini, DI Yogyakarta dan Bantul merupakan daerah yang telah menerapkan, sehingga dinilai penting bagi pansus untuk menggali informasi yang diperlukan guna memperkaya draf Rancangan Pedoman Penyusunan Pokir DPRD. (adv/hms10)