Perlu Adanya Edukasi Terkait Pelaksanaan Pemilu

Senin, 9 Januari 2023 159
SILATURAHMI : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo saat menerima silaturahmi Bawaslu Kaltim, Senin (9/1).
SAMARINDA. Sebagai salah satu langkah awal kampanye tolak politik uang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim melakukan kunjungan sekaligus silaturahmi ke DPRD Kaltim. Rombongan yang dipimpin Ketua Bawaslu kaltim Hari Dermanto tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo di ruang rapat pimpinan gedung D lantai 2, Senin (9/1).

Selain bersilaturami, pertemuan itu juga dalam rangka mengajak seluruh anggota DPRD Kaltim agar turut berkomitmen dan mengkampanyekan “tolak politik uang” untuk pemilu yang berintegritas  di Kaltim dalam menyambut pesta demokrasi 5 tahunan yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Hari Dermanto mengatakan bahwa pertemuan ini bukanlah pertemuan yang pertama dan terakhir untuk melakukan koordiansi terkait persentuhan-persentuhan dalam tahun politik.

“Persentuhan-persentuhan mengenai tahun politik ini perlu banyak ruang jumpa untuk menetralisir atau paling tidak meminimalisir berbagai potensi yang bisa menyebabkan perpecahan dalam perbedaan pendapat,” ujarnya.

Sigit Wibowo selaku pimpinan audiensi mengatakan, terkait pencegahan pelanggaran pemilu, dipandang perlu paling tidak dengan adanya komunikasi serta diskusi baik dari tingkat pimpinan maupun anggota.
“Dan juga netralitas ASN kemudian pihak penyelenggara dan pemilih dengan mempersempit tindak kecurangan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud mengatakan baiknya kedepan, partai-partai politik khususnya dari ketua partai agar mendapatkan edukasi mengenai aturan-aturan dalam kampanye untuk bisa disampaikan kepada caleg dari partainya.

“Kedepan, kita dari partai-partai politik, kita duduk disini kan atas nama partai politik bukan pribadi. Apalagi ini pimpinan-pimpinan partai diberikan edukasi supaya bisa disampaikan ke teman-teman sebagai peserta calon atau caleg,” sebutnya.

Senada dengan hal itu, Seno Aji menyatakan bahwa rambu-rambu terkait pelaksanaan pileg dan pilkada perlu ada pendidikan politik serta sosialisasi dengan baik.

“Apakah itu incumbent atau non incumbent, mereka bisa mengikuti aturan tersebut. Dan kami juga mohon rules of game nya, itu kita sepakati bersama. Kita gunakan undang-undang yang mana kemudian peraturan yang mana, supaya nanti begitu kita sudah start, tidak ada lagi mereka berkilah,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)