Perkuat Pengawasan Revitalisasi Jalan Provinsi, Komisi III DPRD Kaltim Benchmarking ke DPRD Jatim

Jumat, 3 Oktober 2025 1
Kunjungan kerja Komisi III DPRD Kaltim ke DPRD Jatim dalam rangka menggali praktik terbaik pengawasan infrastruktur demi aksesibilitas dan keadilan pembangunan, Jumat (3/10/2025)

SURABAYA — Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap program revitalisasi jalan provinsi, Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Timur (Jatim), Jumat (3/10/2025). 

 

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran legislatif dalam pengawasan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat.

 

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim menggelar diskusi intensif dengan jajaran DPRD Jatim, membahas kebijakan, strategi, dan praktik terbaik dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan jalan. 

 

Jawa Timur dipilih sebagai lokasi benchmarking karena dinilai berhasil mengintegrasikan pembangunan jalan dengan tata ruang wilayah, serta memiliki sistem pengawasan dan evaluasi berlapis yang didukung teknologi.

 

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan memperkaya referensi pengawasan di Kaltim, terutama dalam menghadapi tantangan seperti kerusakan jalan akibat beban kendaraan berlebih, keterbatasan anggaran, dan koordinasi lintas sektor yang belum optimal. “Kami ingin belajar dari pengalaman Jawa Timur, khususnya dalam skema pendanaan, teknologi konstruksi, dan pelibatan dunia usaha dalam menjaga kualitas jalan,” ujar Abdulloh.

 

Ia menegaskan bahwa revitalisasi jalan bukan semata soal infrastruktur fisik, tetapi juga menyangkut aksesibilitas, keadilan pembangunan, dan keberlanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.

 

Dalam sesi diskusi, Komisi III juga menyoroti pentingnya indikator keberhasilan program revitalisasi, sistem monitoring real-time, serta strategi penyelesaian masalah sosial dan pembebasan lahan. DPRD Jatim memaparkan sejumlah inovasi, termasuk penggunaan teknologi ramah lingkungan dan pendekatan kolaboratif dengan sektor industri dan masyarakat.

 

Selain aspek teknis, Komisi III turut mendalami isu-isu non-teknis yang kerap menjadi hambatan pembangunan, seperti penyelesaian konflik sosial dan pembebasan lahan. Peran dunia usaha, khususnya sektor pertambangan, perkebunan, dan industri, didorong agar lebih aktif dalam menjaga kualitas jalan yang mereka manfaatkan.

 

Kegiatan benchmarking ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan dibawa ke rapat kerja bersama mitra pemerintah daerah di Kaltim, sebagai bahan evaluasi dan penyusunan program kerja tahun anggaran mendatang. (adv/akb)

TULIS KOMENTAR ANDA
Gali Praktik Terbaik Pengelolaan BUMD Perseroda, Komisi II Kunjungi Biro Barjas Bali --- Sub
Berita Utama 3 Oktober 2025
0
BALI - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke Biro Pengadaan Barang / Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Provinsi Bali. Kunjungan itu dalam rangka sharing terkait pembentukan Perda dan pengelolaan BUMD berbentuk Perseroda di Provinsi Bali. Kehadiran rombongan Komisi II yang dipimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi II Nurhasi Saputra, Anggota Komisi II Abdul Giaz, Tenaga Ahli Komisi II Eko Priyo Utomo dan Adam Muhammad serta Direksi Jamkrida dan Biro Perekonomian diterima langsung oleh Kepala Bagian Pengelolaan LPSE dan Advokasi Bambang Satriawan. Sabaruddin Panrecalle mengatakan,  subtansi dalam kunjungan tersebut adalah dalam rangka menggali dan bertukar informasi yang berkaitan dengan Jamkrida.  “Tentu hari ini kami ingin mendapatkan transfer informasi dan pemahaman  dari kawan-kawan pemerintah Bali terkait pembentukan peraturan daerah pengelolaan BUMD yang tidak terlepas dari pada Undang-Undang 23 tahun 2014 kemudian PP  54 tahun 2017 tentang BUMD. Hal-hal ini yang perlu kami gali dan kami eksplor, mudah-mudahan ada hal yang baru yang bisa kami implementasikan di Provinsi Kalimantan Timur,” papar Sabar dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Jalak Bali, Jumat (3/10/2025). Sementara, Sapto Setyo Pramono bepandangan bahwa berdasarkan PP 54 tahun 2017 tersebut yang tidak lebih dari 50 persen hingga berdampak pada kondisi yang tidak real. Selain itu ia juga melihat adanya perubahan dari pada modal dasar.  “Mungkin nanti kita akan membuat suatu pola yang bagaimana pada perda ini, maka untuk menyiapkan di kabupaten kota,” ujar Sapto. Lain pihak Bambang Satriawan menyatakan bahwa kedatangan Komisi II ke Bali merupakan suatu kehormatan dalam hal yang berdampak saling bertukar informasi dan masukan langsung. “Kita juga ingin ada masukan insight baru terhadap persfektif dari pengelolaan BUMD ini,” sebut Bambang. Pada kesempatan itu, Adam Muhammad mengatakan bahwa Komisi II diamanahkan untuk membahas perda perubahan bentuk badan hukum, khususnya Jamkrida Kaltim yang saat ini belum berbentuk perseroda. “Setelah kita mempelajari Jamkrida Bali yang memang hari ini sudah berbentuk perseroda dan itu sudah disahkan melalui perda 1 tahun 2025,” kata Adam.  (hms8)