Perkuat Jati Diri Bangsa, Sigit Wibowo Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan di Balikpapan

Sabtu, 29 Oktober 2022 79
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo (berdiri) saat melakukan sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Balikpapan
Dalam rangka memberikan pendidikan wawasan kebangsaan kepada masyarakat, DPRD Kaltim melaksanakan program Sosialisasi Wawasan Kebangsaan. Yang bertujuan memperkuat jati diri bangsa.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menggelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Balikpapan, Sabtu (29/10/2022). Dalam kesempatan itu, Sigit menyampaikan makna Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Hal itu dilakukan guna meningkatkan wawasan Empat Pilar Kebangsaan masyarakat di Kelurahan Gunung Samarinda, Kota Balikpapan.

Sigit berharap, sosialisasi Empat Pilar ini mampu menjadi konsepsi nasional yang menyatukan keragaman. Karena menurutnya, Empat Pilar Kebangsaan memiliki peranan penting sebagai perekat konsensus bersama baik Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, UUD sebagai konstitusi negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, maupun NKRI sebagai bentuk negara.

“Jiwa patriotis ini perlu dihidupkan karena Indonesia dengan negeri yang sangat luas. Lebih dari 17 ribu pulau, lebih dari 500 suku bahasa. Ini perlu dikonsolidasikan dengan suatu konsepsi yang merupakan konsepsi nasional dan menyatukan dengan keragaman baik agama suku dan bahasa,” terang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Pada kesempatan tersebut sebagai narasumber Danramil Kecamatan Balikpapan Utara Mayor INF Suryaman menyampaikan apresiasi besar kepada DPRD Kaltim. Yang telah menyelegarakan kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Kelurahan Gunung Samarinda.

“Kegiatan ini sangat bangus untuk memberikan atau membangkitkan kembali ghiroh masyarakat kita untuk cinta terhadap bangsanya. Yang kami nilai saat ini sedikit luntur akibat perkembangan teknologi, terutama budaya luar yang masuk melalui internet,” ungkap Suryaman.

“Untuk itu kami sangat apresiasi besar terhadap kegiatan ini,” tegasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)