Perkuat Jati Diri Bangsa, Sigit Wibowo Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan di Balikpapan

Sabtu, 29 Oktober 2022 75
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo (berdiri) saat melakukan sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Balikpapan
Dalam rangka memberikan pendidikan wawasan kebangsaan kepada masyarakat, DPRD Kaltim melaksanakan program Sosialisasi Wawasan Kebangsaan. Yang bertujuan memperkuat jati diri bangsa.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menggelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Balikpapan, Sabtu (29/10/2022). Dalam kesempatan itu, Sigit menyampaikan makna Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Hal itu dilakukan guna meningkatkan wawasan Empat Pilar Kebangsaan masyarakat di Kelurahan Gunung Samarinda, Kota Balikpapan.

Sigit berharap, sosialisasi Empat Pilar ini mampu menjadi konsepsi nasional yang menyatukan keragaman. Karena menurutnya, Empat Pilar Kebangsaan memiliki peranan penting sebagai perekat konsensus bersama baik Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, UUD sebagai konstitusi negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, maupun NKRI sebagai bentuk negara.

“Jiwa patriotis ini perlu dihidupkan karena Indonesia dengan negeri yang sangat luas. Lebih dari 17 ribu pulau, lebih dari 500 suku bahasa. Ini perlu dikonsolidasikan dengan suatu konsepsi yang merupakan konsepsi nasional dan menyatukan dengan keragaman baik agama suku dan bahasa,” terang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Pada kesempatan tersebut sebagai narasumber Danramil Kecamatan Balikpapan Utara Mayor INF Suryaman menyampaikan apresiasi besar kepada DPRD Kaltim. Yang telah menyelegarakan kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Kelurahan Gunung Samarinda.

“Kegiatan ini sangat bangus untuk memberikan atau membangkitkan kembali ghiroh masyarakat kita untuk cinta terhadap bangsanya. Yang kami nilai saat ini sedikit luntur akibat perkembangan teknologi, terutama budaya luar yang masuk melalui internet,” ungkap Suryaman.

“Untuk itu kami sangat apresiasi besar terhadap kegiatan ini,” tegasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)