Peringatan HUT RI ke-77, 8.630 Narapidana Terima Remisi

16 Agustus 2022

Sedikitinya, 8.630 Warga Binaan yang ada di Kaltim dan Kaltara mendapatkan remisi dari pemerintah karena dianggap berkelakuan baik saat menjalani tahanan, di Lapas Kelas IIA, Samarinda, Selasa (16/8)
SAMARINDA. Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022, Pemprov Katim menyerahkan secara simbolis surat remisi umum kepada 8.630 Narapidana dan Anak se Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Selasa (16/8).

Penyerahan remisi tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. Menurut dia, remisi yang diberikan pemerintah merupakan bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati.

“Pemberian remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak semata terhadap warga bianaan, tetapi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” ujar Makmur.

Menurut dia, warga binaan yang mendapatkan remisi patut bersyukur dan intropeksi diri untuk menjadi lebih baik ke depannya.

Sehingga ketika kembali di tengah masyarakat, diharapkan mampu memberikan tauladan yang baik.

“Para warga binaan yang mendapatkan remisi, tentunya telah merasakan dan menyadari bagaiamana memperbaiki diri. Mungkin ada sesuatu yang selama ini hilap dilakukan, ya tentunya dengan adanya remisi ini, ada perubahan sikap dalam menjalani hidup bersama,” sebutnya.

Dari 8.630 Narapidana yang diberikan remisi, 121 diantaranya mendapatkan remisi bebas, dan 8.509 Narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan.

“Dengan adanya remisi tersebut, ini tentunya menjadi harapan semua warga binaan. Jangan sampai ada warga binaan yang keluar masuk penjara karena kesalahan yang sama,” kata Makmur.

Sementara itu, pemberian Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan langsung Gubernur Kaltim Isran Noor secara simbolis kepada warga binaan. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, bahwa pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menjalani masa pembinaan.

“Apresiasi berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang telah menjalani menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substansif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” ungkap Isran dalam sambutannya.

Kepada para warga binaan yang diberikan remisi, Isran berpesan agar memanfaatkan hal tersebut sebagai bentuk motivasi untuk tetap berperilaku baik dan taat pada aturan hukum.

“Tanamkan pada benak bahwa proses yang dijalani ini bukan penderitaan, tapi proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Bertandang Ke DPRD Sulawesi Selatan, Banmus DPRD Kaltim Lakukan Studi Komparatif Mekanisme Penyusunan Agenda Kegiatan
admin 18 April 2024
0
MAKASSAR – Sebagaimana Tugas dan Fungsi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai Alat Kelengkapan Dewan, peranannya sangatlah strategis terutama dalam penyusunan Agenda Kegiatan DPRD.   Mengingat kompleksitas permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD memerlukan dukungan Agenda Kegiatan yang tersusun baik, mulai dari alokasi waktu, tempat dan personalia yang memadai.    Untuk itu, Banmus DPRD Kaltim melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Studi Komparatif Mekanisme Penyusunan Agenda Kegiatan DPRD Kaltim, pada Kamis (18/4/24).    Bertempat di Gedung Tower Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar, rombongan Banmus DPRD Kaltim diantaranya Abdul Kadir Tappa, Herliana Yanti, Baharuddin Muin, Ambulansi Komariah, Muhammad Adam, dan A. Jawad Sirajuddin diterima langsung oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Set. DPRD Sulsel Ismail.   Adapun pembahasan berfokus pada bagaimana Banmus DPRD melakukan mekanisme alokasi waktu, tempat dan personalia dalam AKD guna menyusun Agenda Kegiatan dengan baik  dan terlaksanakan secara tepat mengingat banyaknya aspirasi masyarakat dan kegiatan kedewanan.(hms11)