Peringatan HUT RI ke-77, 8.630 Narapidana Terima Remisi

Selasa, 16 Agustus 2022 79
Sedikitinya, 8.630 Warga Binaan yang ada di Kaltim dan Kaltara mendapatkan remisi dari pemerintah karena dianggap berkelakuan baik saat menjalani tahanan, di Lapas Kelas IIA, Samarinda, Selasa (16/8)
SAMARINDA. Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022, Pemprov Katim menyerahkan secara simbolis surat remisi umum kepada 8.630 Narapidana dan Anak se Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Selasa (16/8).

Penyerahan remisi tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. Menurut dia, remisi yang diberikan pemerintah merupakan bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati.

“Pemberian remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak semata terhadap warga bianaan, tetapi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” ujar Makmur.

Menurut dia, warga binaan yang mendapatkan remisi patut bersyukur dan intropeksi diri untuk menjadi lebih baik ke depannya.

Sehingga ketika kembali di tengah masyarakat, diharapkan mampu memberikan tauladan yang baik.

“Para warga binaan yang mendapatkan remisi, tentunya telah merasakan dan menyadari bagaiamana memperbaiki diri. Mungkin ada sesuatu yang selama ini hilap dilakukan, ya tentunya dengan adanya remisi ini, ada perubahan sikap dalam menjalani hidup bersama,” sebutnya.

Dari 8.630 Narapidana yang diberikan remisi, 121 diantaranya mendapatkan remisi bebas, dan 8.509 Narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan.

“Dengan adanya remisi tersebut, ini tentunya menjadi harapan semua warga binaan. Jangan sampai ada warga binaan yang keluar masuk penjara karena kesalahan yang sama,” kata Makmur.

Sementara itu, pemberian Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan langsung Gubernur Kaltim Isran Noor secara simbolis kepada warga binaan. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, bahwa pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menjalani masa pembinaan.

“Apresiasi berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang telah menjalani menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substansif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” ungkap Isran dalam sambutannya.

Kepada para warga binaan yang diberikan remisi, Isran berpesan agar memanfaatkan hal tersebut sebagai bentuk motivasi untuk tetap berperilaku baik dan taat pada aturan hukum.

“Tanamkan pada benak bahwa proses yang dijalani ini bukan penderitaan, tapi proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.