Peringatan HUT ke-80 RI, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Bacakan Teks Proklamasi Meneguhkan Semangat Kebangsaan, Memperkuat Komitmen Pembangunan

Minggu, 17 Agustus 2025 3
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud membacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan RI dalam upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di halaman Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda, (17/8/2025).
SAMARINDA — Dalam suasana penuh khidmat dan nasionalisme, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, memimpin langsung pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 RI yang digelar di Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda, (17/8/2025).

Kegiatan ini menjadi penanda penting dalam refleksi kebangsaan, sekaligus momentum strategis untuk meneguhkan komitmen kelembagaan terhadap nilai-nilai kemerdekaan, demokrasi, dan pembangunan berkelanjutan. Upacara dihadiri oleh jajaran Forkopimda, anggota DPRD Kaltim, pejabat eksekutif, tokoh masyarakat, pelajar, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Dengan suara tegas dan penuh semangat, Hasanuddin Mas’ud membacakan teks Proklamasi yang pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945. Momen tersebut tidak hanya menjadi pengingat atas perjuangan para pendiri bangsa, tetapi juga penegasan bahwa kemerdekaan harus terus dijaga melalui kerja nyata dan kolaborasi lintas sektor.

“Proklamasi adalah tonggak sejarah yang menandai lahirnya bangsa Indonesia. Di usia ke-80 kemerdekaan ini, kita tidak hanya mengenang, tetapi harus menghidupkan semangatnya dalam setiap kebijakan, program, dan pelayanan publik. DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang akuntabel dan berdampak nyata,” ujar Hasan, sapaan akrabnya.

Sebagai representasi rakyat, DPRD Kaltim menegaskan bahwa semangat kemerdekaan harus menjadi fondasi dalam merumuskan arah kebijakan daerah. Hasanuddin Mas’ud juga
mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, memperkuat nilai-nilai demokrasi, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan Kaltim yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)