Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Afirmasi Wakil Rakyat untuk Kelestarian Lingkungan

Senin, 23 Juni 2025 49
PERINGATAN : Sarkowi V Zahry ketila menghadiri acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Senin (23/6/2025).
SAMARINDA — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menghadiri peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yang dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan lingkungan, Senin (23/6/2025), di Ruang Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim. Kehadiran Sarkowi mewakili Ketua DPRD Kaltim sekaligus mencerminkan komitmen lembaga legislatif dalam mengawal isu-isu strategis yang berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan. Dalam kesempatan itu, ia memberikan perhatian serius terhadap isu polusi plastik yang menjadi tema utama peringatan tahun ini yakni “Hentikan Polusi Plastik”.

Sarkowi menekankan, bahwa peringatan seperti ini bukan sekadar ajang simbolik, tetapi harus menjadi titik tolak konsolidasi aksi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Perlu ada kesadaran kolektif dari semua pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Kita tidak bisa lagi memandang persoalan lingkungan sebagai beban sektoral, tetapi sebagai tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

Ia secara kritis menyoroti persoalan sampah plastik yang kian mengkhawatirkan. Menurutnya, tantangan pengelolaan sampah plastik memerlukan strategi menyeluruh, mulai dari edukasi publik, inovasi pengelolaan limbah, hingga keberpihakan kebijakan pada ekonomi sirkular. Politisi Golkar ini menilai bahwa pemerintah daerah perlu mendorong sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berbasis partisipasi masyarakat. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan keprihatinan atas temuan sejumlah perusahaan yang masih memperoleh rapor merah dalam kepatuhan terhadap standar lingkungan.

“Kami di DPRD akan terus memperkuat fungsi pengawasan, dan secara kelembagaan mendorong ketegasan pemerintah provinsi agar memberikan sanksi nyata kepada pelaku usaha yang abai terhadap keberlanjutan lingkungan. Termasuk, merekomendasikan pencabutan izin jika terbukti melanggar secara berulang,” tegas Sarkowi.

Langkah tersebut, lanjutnya, bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya perlindungan terhadap ekosistem dan generasi masa depan. Dalam acara tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyerahkan penghargaan PROPER kepada perusahaan-perusahaan yang berhasil menerapkan prinsip-prinsip ramah lingkungan.

Sebanyak 15 perusahaan meraih predikat Emas karena keberhasilan dalam mengurangi emisi dan menerapkan ekonomi sirkular, 39 meraih predikat Hijau, 184 perusahaan dinilai cukup dengan predikat Biru, dan 40 lainnya menerima predikat Merah.

Selain itu, 54 sekolah menerima piagam Adiwiyata Provinsi atas komitmen mereka dalam pendidikan lingkungan. Melalui keterlibatan aktif seperti ini, DPRD Kaltim menunjukkan bahwa dukungan terhadap kebijakan lingkungan harus terus dikawal melalui narasi politik yang berpihak pada keberlanjutan, serta langkah konkret yang memastikan lingkungan tetap lestari untuk generasi mendatang. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)