Percepatan Pengembangan SMK Guna Menyongsong IKN

Rabu, 9 Maret 2022 215
RAPAT DENGAR PENDAPAT : Komisi IV DPRD Kaltim rapat dengar pendapat bersama bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dan Forum Lembaga Sertifikasi Profesi Sekolah Menengah Kejuruan di ruang rapat gedung E lanntai 1, Senin (7/3)
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dan Forum Lembaga Sertifikasi Profesi Sekolah Menengah Kejuruan (LSP SMK) Kaltim terkait sertifikasi kompetensi siswa SMK dan percepatan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK di Kaltim yang jumlahnya masih sangat minim, Senin (7/3).

Ketua Forum LSP Nurjaman mengatakan LSP adalah lembaga pelaksana sertifikat kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Menurutnya, tantangan kedepan Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) akan menjadi magnet bagi jutaan orang untuk datang. Dengan jumlah lulusan SMK tersertifikasi diluar Kaltim sangat banyak.

“Sebagai regulasi sertifikasi maka industri dan dunia kerja akan diwajibkan memiliki pekerja yang tersertifikasi. Setelah ujian nasional ditiadakan maka sertifikasi kompetensi menjadi penjamin mutu lulusan SMK,” kata Nurjaman.

Ia menambahkan, di Kaltim hanya memiliki 221 SMK dengan 12 LSP dan 216 asessor dan yang tersertifikasi sebanyak 669 namun sayangnya tidak berfungsi maksimal.

Hardiana selaku kepala bidang SMK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim mengatakan bahwa Inpres nomor 9 tahun 2016 tentang revitalisasi SMK dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing SDM, implementasinya di Kaltim sedikit jalan ditempat.

“Karena tidak ada regulasi tindak lanjut setelah Inpres itu,” ucap Hardiana.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan idealnya satu satuan pendidikan memiliki satu LSP apabila pemerintah ingin menciptakan generasi muda yang berkualitas serta memiliki keahlian.

Menurutnya, pemerintah terkesan abai dengan pengembangan SMK di Kaltim. Padahal sekolah kejuruan bisa menjadi andalan untuk menjawab kebutuhan pasar kerja selepas IKN berpindah ke Kaltim.

“Bila tata kelola dan pengembangan SMK kita hanya seperti ini tidak ada perbaikan mendasar, saya yakin dan bisa dipastikan kita akan betul-betul menjadi penonton di IKN, saya yakini itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Rusman menyatakan, persoalan yang berkaitan dengan dunia pendidikan tentu saja harus disikapi dengan serius. Harus ada sejumlah ide dan inovasi agar dunia pendidikan di Kaltim kedepannya bisa berkembang lebih pesat lagi.

“Kita harus membuat peta jalan percepatan akselerasi pengembangan SMK atau pendidikan vokasi di Kaltim. Jika tidak segera dilakukan, maka Kaltim akan menjadi daerah tertinggal dan persoalan ini tidak bisa dianggap main-main. Bahkan saat ini Kaltim kekurangan tenaga asesor,” ungkapnya.

Politisi PPP ini mengatakan, Komisi IV akan melakukan rapat lanjutan lagi untuk membahas lebih dalam terkait persoalan yang dimaksud guna merumuskan langkah-langkah strategis ke depannya.

“Ini tidak bisa dibiarkan, kita akan ketinggalan jika seperti ini terus. Asesor kita ini ketinggalan, ditambah lagi ada benturan paradigmatik dalam melihat pengembangan SMK pendidikan vokasi itu sendiri,” tandasnya.

Tampak hadir anggota Komisi IV DPRD Kaltim diantaranya Fitri Maisyaroh, Abdul Kadir Tappa, Puji Setyowati dan Jawad Sirajuddin. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)