Penyampaian Nota Keuangan Dan Laporan Pansus Kepemudaan

30 September 2022

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat memimpin Rapat Paripurna Ke – 41 di ruang rapat gedung D lantai 6, Jumat (30/9).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 41 dengan agenda penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023 dan penyampaian laporan hasil kerja pansus pembahas Ranperda tentang pelayanan kepemudaan provinsi Kaltim, Jumat (30/9).

Memimpin rapat Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Syirajudin yang mewakili Gubernur Kaltim dan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan.

Muhammad Samsun mengatakan, proses rancangan APBD berpatokan pada arah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) rancangan APBD tahun anggaran 2023, yang penandatanganan kesepakatannya telah dilakukan antara Gubernur dengan DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke- 31 lalu.

“Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan rancangan APBD selanjutnya yaitu penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang rancangan APBD tahun anggaran 2023,” kata Samsun.

Selanjutnya, Syirajudin menyampaikan bahwa rancangan APBD merupakan rancangan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah provinsi dan DPRD Kaltim yang nantinya akan ditetapkan dengan peraturan daerah. Dan dalam rancangan APBD, kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah tercermin dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan.

“Rancangan APBD Kaltim tahun anggaran 2023 diperkirakan sebesar Rp 13,54 triliun. Anggran itu meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp 7,60 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 5,93 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 13,80 miliar,” ungkap Syirajudin.

Menurutnya, hal-hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan dalam penetapan target rancangan APBD 2023 diataranya hasil penghitungan potensi objek dan retribusi daerah serta dana perimbangan dan hasil realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan tahun berjalan.

Selanjutnya, sesuai mekanisme pembahasan anggaran dan berdasarkan tata tertib DPRD Kaltim, maka tahapan berikutnya adalah masing-masing Fraksi DPRD Kaltim akan menyampaikan pandangan umum pada rapat Paripurna selanjutnya.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus pembahas Ranperda tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kaltim yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Fitri Maisyaroh.

Dan berdasarkan hasil laporan yang disampaikan, maka disimpulkan bahwa Pansus pembahas Ranperda tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kaltim, masih perlu adanya perpanjangan masa kerja mengingat ada hal-hal yang perlu dikaji sehingga belum terpenuhinya tahapan- tahapan untuk pengesahan Ranperda dimaksud. (adv/hms8/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Sekwan Berikan Selamat Atas Pengukuhan Profesor Untuk Pj Gubernur Kaltim
admin 27 April 2024
0
SEMARANG. Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US hadir pada acara rapat senat terbuka tentang pengukuhan profesor kehormatan Pj Gubernur Kaltim Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, (27/4/2024).    Acara dibuka oleh Ketua Senat Unissula Prof. Dr. Hj. Anis M, SH, MH kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH. Setelah itu, pemaparan dari Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si.    Acara tersebut dihadiri Forkopimda Kaltim, dan sejumlah pimpinan OPD di Kaltim, Rektor dan Perwakilan Perguruan Tinggi di Kaltim, sejumlah bupati/walikota se-Kaltim, serta lainnya.    Norhayati US mengaku bangga dan memberikan apresiasi tinggi kepada Pj Gubernur Kaltim yang mendapatkan gelar profesor dari salah satu universitas terbaik di Indonesia.    “Selamat dan sukses untuk pak Akmal atas gelar Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum. Ini merupakan hal yang luar biasa karena untuk meraih atau mendapatkannya tidaklah mudah dan tidak semua orang bisa melakukannya,” tuturnya.    “Menjadi guru besar Non dosen tentu menjadi kebanggaan masyarakat kepada pemimpin Kaltim ini,” tambahnya.    Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH mengatakan gelar profesor diberikan kepada Akmal Malik karena membawa pendekatan baru yakni Restorasi Justice yang nantinya memberikan keseimbangan hukum dan justman yang banyak memberikan manfaat dalam penyelesaian suatu masalah khususnya di daerah.   Ia menjelaskan pendekatan restorasi justice yang dilakukan Prof Akmal adalah pendekatan atau gagasan baru yang mengedepankan pemulihan hukum administrasi. Sehingga hukum administrasi dapat diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.    Prof Gunarto berpesan agar gagasan baru tersebut harus di publis di jurnal internasional. “Baik dosen maupun non dosen harus mempublis di jurnal internasional terindeks fokus yang mana menjadi rujukan akademisi di dunia,”katanya.(hms4)