Penyampaian Laporan Hasil Reses, Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke 43

Senin, 27 November 2023 721
LAPORAN RESES : Rapat Paripurna Ke 43 dengan salah satu agendanya yakni penyampaian laporan hasil Reses, Senin (27/11)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 43 masa sidang III tahun 2023 dengan agenda penyampaian laporan hasil Reses atau jaring aspirasi masyarakat, penyerahan laporan hasil Reses kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, dan sambutan Gubernur Kaltim terhadap hasil Reses.


Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (27/11) tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.


Muhammad Samsun mengatakan bahwa Reses dilaksanakan berdasarkan keputusan DPRD Kaltim Nomor 67 tahun 2023 tentang pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kaltim masa sidang ketiga tahun 2023, yang pelaksanaannya selama delapan hari terhitung dari tanggal 20 sampai dengan 27 Oktober yang lalu.


Ia menjelaskan, kegiatan Reses dibagi dalam enam wilayah daerah pemilihan (dapil), yaitu dapil satu Kota Samarinda, dapil dua Kota Balikpapan, dapil tiga Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser, dapil empat Kabupaten Kutai Kartanegara, dapil lima Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu dan dapil enam Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur dan Berau.


“Maksud dan tujuan pelaksanaan Reses ini adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat se Kaltim, khususnya di kabupaten/kota pada daerah-daerah pemilihan dalam upaya mensejahterakan rakyat, selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terkait pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan,” jelas Samsun.


Selanjutnya, laporan hasil Reses dapil satu disampaikan oleh A Komariah, dapil dua disampaikan oleh Mimi Meriami Br Pane, dapil tiga disampaikan oleh Baharuddin Muin, dapil empat disampaikan oleh Salehuddin, dapil lima disampaikan oleh Ekti Imanuel dan dapil enam disampaikan oleh Harun Al Rasyid.


Kemudian, dalam sambutannya, atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, Akmal Malik menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim yang telah turun kelapangan untuk melaksanakan Reses sekaligus bertemu langsung dengan konstituennya.


“Ini merupakan proses yang bagus dan harus diketahui oleh pemerintah daerah. Sebab undang-undang menyatakan pemrintah daerah itu adalah pemerintah daerah dan DPRD,” ungkapnya.


Menurutnya, DPRD mempunyai fungsi refresentasi dan pemerintah punya fungsi eksekusi. Artinya, DPRD mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengagregasikan kepentingannya kemudian menyerahkan kepada eksekutif untuk eksekusinya.
“Saya dan kami semua sepakat, jangan hanya sampai pokir saja, tapi harus dilihat untuk dirumuskan dalam berbagai program dan kegiatan berbasis RPJMD dan RKPD yang sudah kita sepakati bersama,” ujar Akmal Malik.


Ia berharap, bahwa hasil Reses ini bagian dari menyempurnakan program dan kegiatan pemerintah daerah yang telah disepakati bersama. “Hasi;l Reses ini merupakan pintu awal perencanaan yang baik, sekaligus masukan yang sangat berharga bagi pembangunan Kaltim kedepan,” tandasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)