Pemprov dan DPRD Kaltim Tandatangani Persetujuan bersama tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

10 Juli 2023

Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Penandatanganan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menandatangani bersama Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Penandatanganan tersebut dilakukan Asisten III Pemprov Kaltim Riza Indra Riadi dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud beserta Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo pada Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim, Selasa (4/7) . 

Hasanuddin Mas’ud mengatakan hal tersebut sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim pada Pasal 177 huruf a point 1 yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan, saran dan pendapat Badan Anggaran yang berisi tentang proses pembahasan, saran dan pendapat badan anggaran, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada pasal 170 ayat 2.

“Pada rapat Paripurna ke-18 yang lalu, gubernur yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni telah menyampaikan penjelasan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022. Kemudian dilanjutkan pada rapat paripurna ke – 19 yang lalu fraksi - fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya. Setelah itu pada rapat paripurna ke-20 Syirajuddin selaku asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, telah menyampaikan tanggapan dan atau jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi – fraksi. Tahapan sudah dilalui kemudian hari ini penandatanganan persetujuan bersama,” ucapnya.

Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US saat membacakan Laporan Akhir Badan Anggaran menyebutkan mendorong Pemprov Kaltim untuk terus berbenah diri dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dan meningkatkan kualitas, reliabiltas dan validitas Laporan Keuangan Daerah Kaltim di tahun-tahun berikutnya.

Ia menyebutkan SILPA pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Kaltim sebesar Rp 6.621.341.468.232.55 triliun. SILPA tersebut akan menjadi penerimaan pembiayaan untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Banggar lanjut dia meminta Pemprov segera mengupayakan dan mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan seluruh SK Tenaga PPPK yang telah lulus seleksi dan ujian masuk ASB Kaltim, yang belum keluar SK nya hingga laporan ini bacakan sehingga anggaran gaji dan tunjangan PPPK yang disediakan terserap dan kebutuhan personil ASN terpenuhi.

"Banggar meminta pemerintah provinsi menambahkan alokasi anggaran untuk penanganan ruas jalan yang mengalami kerusakan parah di masing-masing wilayah. Sedangkan untuk penanganan jalan nasional, Pemprov terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk meningkatkan alokasi penanganan jalan nasional di tiap tahun," jelasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Sekwan Berikan Selamat Atas Pengukuhan Profesor Untuk Pj Gubernur Kaltim
admin 27 April 2024
0
SEMARANG. Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US hadir pada acara rapat senat terbuka tentang pengukuhan profesor kehormatan Pj Gubernur Kaltim Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, (27/4/2024).    Acara dibuka oleh Ketua Senat Unissula Prof. Dr. Hj. Anis M, SH, MH kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH. Setelah itu, pemaparan dari Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si.    Acara tersebut dihadiri Forkopimda Kaltim, dan sejumlah pimpinan OPD di Kaltim, Rektor dan Perwakilan Perguruan Tinggi di Kaltim, sejumlah bupati/walikota se-Kaltim, serta lainnya.    Norhayati US mengaku bangga dan memberikan apresiasi tinggi kepada Pj Gubernur Kaltim yang mendapatkan gelar profesor dari salah satu universitas terbaik di Indonesia.    “Selamat dan sukses untuk pak Akmal atas gelar Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum. Ini merupakan hal yang luar biasa karena untuk meraih atau mendapatkannya tidaklah mudah dan tidak semua orang bisa melakukannya,” tuturnya.    “Menjadi guru besar Non dosen tentu menjadi kebanggaan masyarakat kepada pemimpin Kaltim ini,” tambahnya.    Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH mengatakan gelar profesor diberikan kepada Akmal Malik karena membawa pendekatan baru yakni Restorasi Justice yang nantinya memberikan keseimbangan hukum dan justman yang banyak memberikan manfaat dalam penyelesaian suatu masalah khususnya di daerah.   Ia menjelaskan pendekatan restorasi justice yang dilakukan Prof Akmal adalah pendekatan atau gagasan baru yang mengedepankan pemulihan hukum administrasi. Sehingga hukum administrasi dapat diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.    Prof Gunarto berpesan agar gagasan baru tersebut harus di publis di jurnal internasional. “Baik dosen maupun non dosen harus mempublis di jurnal internasional terindeks fokus yang mana menjadi rujukan akademisi di dunia,”katanya.(hms4)