Pemprov dan DPRD Kaltim Tandatangani Persetujuan bersama tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Senin, 10 Juli 2023 45
Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Penandatanganan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menandatangani bersama Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Penandatanganan tersebut dilakukan Asisten III Pemprov Kaltim Riza Indra Riadi dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud beserta Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo pada Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim, Selasa (4/7) . 

Hasanuddin Mas’ud mengatakan hal tersebut sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim pada Pasal 177 huruf a point 1 yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan, saran dan pendapat Badan Anggaran yang berisi tentang proses pembahasan, saran dan pendapat badan anggaran, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada pasal 170 ayat 2.

“Pada rapat Paripurna ke-18 yang lalu, gubernur yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni telah menyampaikan penjelasan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022. Kemudian dilanjutkan pada rapat paripurna ke – 19 yang lalu fraksi - fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya. Setelah itu pada rapat paripurna ke-20 Syirajuddin selaku asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, telah menyampaikan tanggapan dan atau jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi – fraksi. Tahapan sudah dilalui kemudian hari ini penandatanganan persetujuan bersama,” ucapnya.

Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US saat membacakan Laporan Akhir Badan Anggaran menyebutkan mendorong Pemprov Kaltim untuk terus berbenah diri dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dan meningkatkan kualitas, reliabiltas dan validitas Laporan Keuangan Daerah Kaltim di tahun-tahun berikutnya.

Ia menyebutkan SILPA pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Kaltim sebesar Rp 6.621.341.468.232.55 triliun. SILPA tersebut akan menjadi penerimaan pembiayaan untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Banggar lanjut dia meminta Pemprov segera mengupayakan dan mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan seluruh SK Tenaga PPPK yang telah lulus seleksi dan ujian masuk ASB Kaltim, yang belum keluar SK nya hingga laporan ini bacakan sehingga anggaran gaji dan tunjangan PPPK yang disediakan terserap dan kebutuhan personil ASN terpenuhi.

"Banggar meminta pemerintah provinsi menambahkan alokasi anggaran untuk penanganan ruas jalan yang mengalami kerusakan parah di masing-masing wilayah. Sedangkan untuk penanganan jalan nasional, Pemprov terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk meningkatkan alokasi penanganan jalan nasional di tiap tahun," jelasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)