Pemprov dan DPRD Kaltim Tandatangani Persetujuan bersama tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Senin, 10 Juli 2023 80
Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Penandatanganan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menandatangani bersama Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Penandatanganan tersebut dilakukan Asisten III Pemprov Kaltim Riza Indra Riadi dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud beserta Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo pada Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim, Selasa (4/7) . 

Hasanuddin Mas’ud mengatakan hal tersebut sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim pada Pasal 177 huruf a point 1 yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan, saran dan pendapat Badan Anggaran yang berisi tentang proses pembahasan, saran dan pendapat badan anggaran, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada pasal 170 ayat 2.

“Pada rapat Paripurna ke-18 yang lalu, gubernur yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni telah menyampaikan penjelasan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022. Kemudian dilanjutkan pada rapat paripurna ke – 19 yang lalu fraksi - fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya. Setelah itu pada rapat paripurna ke-20 Syirajuddin selaku asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, telah menyampaikan tanggapan dan atau jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi – fraksi. Tahapan sudah dilalui kemudian hari ini penandatanganan persetujuan bersama,” ucapnya.

Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US saat membacakan Laporan Akhir Badan Anggaran menyebutkan mendorong Pemprov Kaltim untuk terus berbenah diri dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dan meningkatkan kualitas, reliabiltas dan validitas Laporan Keuangan Daerah Kaltim di tahun-tahun berikutnya.

Ia menyebutkan SILPA pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Kaltim sebesar Rp 6.621.341.468.232.55 triliun. SILPA tersebut akan menjadi penerimaan pembiayaan untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Banggar lanjut dia meminta Pemprov segera mengupayakan dan mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan seluruh SK Tenaga PPPK yang telah lulus seleksi dan ujian masuk ASB Kaltim, yang belum keluar SK nya hingga laporan ini bacakan sehingga anggaran gaji dan tunjangan PPPK yang disediakan terserap dan kebutuhan personil ASN terpenuhi.

"Banggar meminta pemerintah provinsi menambahkan alokasi anggaran untuk penanganan ruas jalan yang mengalami kerusakan parah di masing-masing wilayah. Sedangkan untuk penanganan jalan nasional, Pemprov terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk meningkatkan alokasi penanganan jalan nasional di tiap tahun," jelasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Prioritas Program Dinas Perhubungan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan serta rencana kerja Tahun 2027, bertempat di Gedung D Lantai III, Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, (16/4/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Reza Fachlevi, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman, Sugiono, dan Jahidin. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yuslindo, bersama jajaran, termasuk Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Heru Santosa. Fokus pembahasan diarahkan pada pelaksanaan program tahun berjalan dan rencana kerja tahun 2027, khususnya pembangunan infrastruktur strategis di sektor kepelabuhanan, terminal, keselamatan lalu lintas, serta penerangan jalan umum. Keterbatasan fiskal menjadi tantangan sehingga program harus dijalankan secara selektif melalui skala prioritas.   Komisi III menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan baru dan pemeliharaan fasilitas yang ada, termasuk rambu lalu lintas, penerangan jalan, serta optimalisasi jembatan timbang. Persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga menjadi perhatian serius untuk menjaga kualitas jalan provinsi.