Pemerintah Harus Bersinergi Membangun Infrastruktur di IKN Kaltim

Selasa, 21 Desember 2021 104
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry
SAMARINDA. Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam bidang pembangunan infrastruktur. Sehingga, program-program terkait infrastruktur harus betul-betul berjalan dengan cepat, tersistematis dan sesuai tujuan pembangunan.

Menurutnya, jika infrastruktur terbangun dengan baik sesuai target maka nantinya akan membawa kemudahan-kemudahan bagi masyarakat. “Transportasi terhadap barang dan jasa menjadi mudah, bahkan pengiriman bahan pokok antar kabupaten/kota dan provinsi pun mudah. Semua pihak diberikan kemudahan jika infrastruktur dibangun dengan baik,” ungkapnya.

Kata Owi, sapaan akrab Sarkowi V Zahry, Dinas PUPR masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) dan catatan terhadap pembangunan infrastruktur di Kaltim. “Masih ada wilayah-wilayah yang tidak tersambung akses jalannya contohnya saja seperti di Mahakam Ulu (Mahulu). Kemudian akses jalan yang statusnya jalan provinsi, masih banyak yang harus diperbaiki. Belum lagi yang statusnya kabupaten/kota ataupun statusnya jalan nasional,” bebernya.

Oleh sebab itu, ke depannya harus ada sinergi antar kabupaten/kota, provinsi dan pusat supaya infrastruktur yang ada di Kaltim itu bisa terbangun lebih baik lagi sesuai dengan kewenagannya masing-masing. Apalagi menjelang ibu kota negara (IKN) baru di Kaltim, tentu harusnya ada sinergi program antar pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. “Harus ada sinergi, mana saja wilayah-wilayah yang memang digarap oleh pemerintah pusat tentu yang zona satu. Lalu bagaimana zona penyanggah dan sekitarnya, itu bisa saja digarap provinsi atau kabupaten/kota,” terangnya.

Intinya lanjut Owi, pemerintah bisa melakukan penyesuaian sehingga ketika IKN baru resmi ditetapkan, maka semuanya akan terkoneksi baik pembangunan yang dilakukan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. “Sehingga kabupetan/kota sekitar itu akan betul-betul bisa searah dan seiring,” tegasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)