Pembahasan Anggaran Masuk Deadline

Senin, 30 Agustus 2021 302
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan rapat internal membahas keterlambatan penyerahan dokumen KUPA-PPAS tahun 2021 dan KUA-PPAS tahun 2022
SAMARINDA. Menanggapi surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim perihal penyampaian aspirasi reses (pokir) pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan rapat, Rabu (25/08) kemarin.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun usai memimpin rapat mengatakan bahwa seluruh anggota DPRD Kaltim telah memasukkan segala usulan ke dalam SIPD. “Artinya, surat yang disampaikan Sekda sudah tidak relevan lagi, karena itu sudah terpenuhi,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya meminta pembahasan Perubahan APBD 2021 harus segera dilakukan dan mekanisme pembahasannya juga harus mengacu pada Permendagri Nomor 64 tahun 2020. Sementara, untuk APBD 2022 mengacu pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

“Mekanismenya sudah ada semua, tinggal menyesuaikan itu dan segera dimasukkan atau disampaikan kepada DPRD, baru kita bahas. Namanya juga pembahasan, kalau ada yang perlu ditambahkan kita tambah. Begitu juga sebaliknya, namanya juga baru pembahasan,” sebut Samsun.

Adapun hasil keputusan setelah melakukan rapat, Pimpinan DPRD Kaltim sebut dia akan segera mengirim surat kepada eksekutif, dan meminta kepada Gubernur untuk segera memasukkan KUPA dan KUA-PPAS sesegara mungkin.

“Pembahasan anggaran ini sudah melawati batas waktu yang seharusnya, yaitu untuk KUPA 2021 mestinya sudah diserahkan akhir Juli lalu, dan untuk KUA-PPAS 2022 dibahas pada awal Agustus. Jadi, harus segera dilakukan pembahasan,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

Dirinya juga mengakui, bahwa sampai saat ini DPRD Kaltim belum menerima dokumen KUPA maupun KUA PPAS. “Apa yang mau kita bahas, dan pengesahannya kapan? Ini cukup terlambat jadinya. Dampak keterlambatan ini akan berpengaruh pada pembangunan daerah, dan pastinya serapan anggaran bisa jadi tidak terserap secara maksimal,” jelas Samsun. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)