Pembahasan Anggaran Masuk Deadline

Senin, 30 Agustus 2021 340
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan rapat internal membahas keterlambatan penyerahan dokumen KUPA-PPAS tahun 2021 dan KUA-PPAS tahun 2022
SAMARINDA. Menanggapi surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim perihal penyampaian aspirasi reses (pokir) pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan rapat, Rabu (25/08) kemarin.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun usai memimpin rapat mengatakan bahwa seluruh anggota DPRD Kaltim telah memasukkan segala usulan ke dalam SIPD. “Artinya, surat yang disampaikan Sekda sudah tidak relevan lagi, karena itu sudah terpenuhi,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya meminta pembahasan Perubahan APBD 2021 harus segera dilakukan dan mekanisme pembahasannya juga harus mengacu pada Permendagri Nomor 64 tahun 2020. Sementara, untuk APBD 2022 mengacu pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

“Mekanismenya sudah ada semua, tinggal menyesuaikan itu dan segera dimasukkan atau disampaikan kepada DPRD, baru kita bahas. Namanya juga pembahasan, kalau ada yang perlu ditambahkan kita tambah. Begitu juga sebaliknya, namanya juga baru pembahasan,” sebut Samsun.

Adapun hasil keputusan setelah melakukan rapat, Pimpinan DPRD Kaltim sebut dia akan segera mengirim surat kepada eksekutif, dan meminta kepada Gubernur untuk segera memasukkan KUPA dan KUA-PPAS sesegara mungkin.

“Pembahasan anggaran ini sudah melawati batas waktu yang seharusnya, yaitu untuk KUPA 2021 mestinya sudah diserahkan akhir Juli lalu, dan untuk KUA-PPAS 2022 dibahas pada awal Agustus. Jadi, harus segera dilakukan pembahasan,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

Dirinya juga mengakui, bahwa sampai saat ini DPRD Kaltim belum menerima dokumen KUPA maupun KUA PPAS. “Apa yang mau kita bahas, dan pengesahannya kapan? Ini cukup terlambat jadinya. Dampak keterlambatan ini akan berpengaruh pada pembangunan daerah, dan pastinya serapan anggaran bisa jadi tidak terserap secara maksimal,” jelas Samsun. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Prioritas Program Dinas Perhubungan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan serta rencana kerja Tahun 2027, bertempat di Gedung D Lantai III, Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, (16/4/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Reza Fachlevi, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman, Sugiono, dan Jahidin. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yuslindo, bersama jajaran, termasuk Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Heru Santosa. Fokus pembahasan diarahkan pada pelaksanaan program tahun berjalan dan rencana kerja tahun 2027, khususnya pembangunan infrastruktur strategis di sektor kepelabuhanan, terminal, keselamatan lalu lintas, serta penerangan jalan umum. Keterbatasan fiskal menjadi tantangan sehingga program harus dijalankan secara selektif melalui skala prioritas.   Komisi III menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan baru dan pemeliharaan fasilitas yang ada, termasuk rambu lalu lintas, penerangan jalan, serta optimalisasi jembatan timbang. Persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga menjadi perhatian serius untuk menjaga kualitas jalan provinsi.