Pansus Terima Masukan dari Asosiasi Tambang Batubara dan Kelapa Sawit

Jumat, 25 Maret 2022 395
Pansus saat menggelar rapat dengar pendapat bersama asosiasi perusahaan sawit dan perusahaan tambang batubara diruang rapat gedung E lantai 1, Senin (21/3)
SAMARINDA. Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit mengingatkan kepada seluruh perusahaan pertambangan dan kelapa sawit agar memenuhi peraturan daerah dengan tidak menggunakan jalan umum untuk lintasan angkutan hasil tambang ataupun kelapa sawit. Hal ini disampaikan Ketua Pansus Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit DPRD Kaltim Ekti Emanuel saat rapat dengar pendapat dengan PT Berau Coal, PT Kaltim Jaya Bara, PT Lati Tanjung Harapan, PT Pelita Makmur Sejahtera, dan lainnya, belum lama ini.

Ia mengatakan berdasarkan hasil rapat dengan Dinas ESDM Kaltim bahwa masih ada beberapa perusahaan khususnya pertambangan yang masih menggunakan jalan umum untuk lintasan angkutan hasil produksi pertambangan. “Supaya dalam proses menyusun raperda ini tidak berat sebelah.  Wajib crossing jalan jadi kalau melintasi jalan umum wajib bikin underpass atau flyover, nah ingin mengetahui kendala - kendala yang dihadapi agar nanti ketika raperda disahkan bisa berjalan dengan maksimal,” kata Ekti didampingi Baba, Yusuf Mustafa, Eddy Sunardi Darmawan, dan Agiel Suwarno.

 "Permasalahan apa sampai 2022 masih belum membuat underpass atau flyover, ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing."tambahnya.

Senior Manager PT Berau Coal Ferdianto menuturkan dalam melaksanakan proses taat aturan. Ada perlintasan jalan khusus melewati jalan umum atau akses jalan kampung seluas 6 meter akan tetapi sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dengan catatan di antaranya mendahulukan kepentingan umum dan menjaga kebersihan jalan. “Tahun 2017 mendapat izin dari pemerintah daerah dan 2019 mulai aktif digunakan. Masa berlaku izin bupati pernah tahun dan diperpanjang dengan evaluasi. Permohonan izin membangun conveyor sudah masuk pemprov kaltim ini solusi pemintasan jalan dimaksud,” jelasnya.

Perwakilan PT  Kaltim Jaya Bara Natan juga mengaku sudah punya izin atau dispensasi dari Pemkot Balikpapan terkait crossing jalan. Ia menjelaskan kronologis proses perizinan yakni diawali dengan peninjauan lapangan kemudian dilakukan berita acara dan rekomendasi yang harus dilakukan diantara konstruksi, setelah itu bersurat lagi yang kemudian dilakukan verifikasi oleh dinas perhubungan terkait rambu-rambu, penerangan, dan lainnya untuk melihat kelayakan, sampai saat ini belum ada insiden karena pengawasan yang dilakukan dilapangan cukup ketat.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)