Pansus Terima Masukan dari Asosiasi Tambang Batubara dan Kelapa Sawit

Jumat, 25 Maret 2022 430
Pansus saat menggelar rapat dengar pendapat bersama asosiasi perusahaan sawit dan perusahaan tambang batubara diruang rapat gedung E lantai 1, Senin (21/3)
SAMARINDA. Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit mengingatkan kepada seluruh perusahaan pertambangan dan kelapa sawit agar memenuhi peraturan daerah dengan tidak menggunakan jalan umum untuk lintasan angkutan hasil tambang ataupun kelapa sawit. Hal ini disampaikan Ketua Pansus Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit DPRD Kaltim Ekti Emanuel saat rapat dengar pendapat dengan PT Berau Coal, PT Kaltim Jaya Bara, PT Lati Tanjung Harapan, PT Pelita Makmur Sejahtera, dan lainnya, belum lama ini.

Ia mengatakan berdasarkan hasil rapat dengan Dinas ESDM Kaltim bahwa masih ada beberapa perusahaan khususnya pertambangan yang masih menggunakan jalan umum untuk lintasan angkutan hasil produksi pertambangan. “Supaya dalam proses menyusun raperda ini tidak berat sebelah.  Wajib crossing jalan jadi kalau melintasi jalan umum wajib bikin underpass atau flyover, nah ingin mengetahui kendala - kendala yang dihadapi agar nanti ketika raperda disahkan bisa berjalan dengan maksimal,” kata Ekti didampingi Baba, Yusuf Mustafa, Eddy Sunardi Darmawan, dan Agiel Suwarno.

 "Permasalahan apa sampai 2022 masih belum membuat underpass atau flyover, ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing."tambahnya.

Senior Manager PT Berau Coal Ferdianto menuturkan dalam melaksanakan proses taat aturan. Ada perlintasan jalan khusus melewati jalan umum atau akses jalan kampung seluas 6 meter akan tetapi sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dengan catatan di antaranya mendahulukan kepentingan umum dan menjaga kebersihan jalan. “Tahun 2017 mendapat izin dari pemerintah daerah dan 2019 mulai aktif digunakan. Masa berlaku izin bupati pernah tahun dan diperpanjang dengan evaluasi. Permohonan izin membangun conveyor sudah masuk pemprov kaltim ini solusi pemintasan jalan dimaksud,” jelasnya.

Perwakilan PT  Kaltim Jaya Bara Natan juga mengaku sudah punya izin atau dispensasi dari Pemkot Balikpapan terkait crossing jalan. Ia menjelaskan kronologis proses perizinan yakni diawali dengan peninjauan lapangan kemudian dilakukan berita acara dan rekomendasi yang harus dilakukan diantara konstruksi, setelah itu bersurat lagi yang kemudian dilakukan verifikasi oleh dinas perhubungan terkait rambu-rambu, penerangan, dan lainnya untuk melihat kelayakan, sampai saat ini belum ada insiden karena pengawasan yang dilakukan dilapangan cukup ketat.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)