Pansus RPJPD Selaraskan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 Di Kemendagri

Jumat, 26 Juli 2024 127
PANSUS : Wakil Ketua Pansus RPJPD Selamat Ari Wibowo saat menghadiri acara di Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Jumat (26/7/2024).

JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kaltim Tahun 2025-2045 bersama Bappeda Kaltim menghadiri undangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Jumat (26/7/2024).

 

Pertemuan yang digelar baik secara luring dan daring itu dimaksudkan untuk melakukan evaluasi terhadap Ranperda tentang RPJPD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2045.

 

Rapat yang dihadiri Wakil Ketua Pansus RPJPD Selamat Ari Wibowo dan Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad beserta jajaran dari Bappeda Kaltim tersebut dipimpin oleh Wisnu Hidayat selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi Perencana Evaluasi Wilayah III.

 

Selamat Ari Wibowo pada kesempatan itu mengatakan bahwa terhadap penyelarasan yang sedang dilakukan sepenuhnya diserahkan kepada Bappeda Kaltim yang secara teknis sudah menyusun oleh tim ahlinya.

 

“Cuma ada ganjalan sedikit. Teman-teman tenaga ahli menyampaikan terkait dengan luas wilayah Kaltim. Kayaknya ada perbedaan, jadi nanti tolong diselaraskan,” ujar Selamat.

 

“Sehingga nanti kita tidak ada masalah menyepakati antara provinsi dengan Kemendagri ini,”  tegasnya pada pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Lantai 2 Gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah  Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan itu.

 

Menurutnya, hal-hal seperti itu bisa menjadi perbedaan. Ia mencontohkan, seperti di Komisi II, pada ketika membahas masalah laut ternyata ketika di aplikasikan terkait penerapan koordinat maka bisa sampai ke daratan.

 

“Hal-hal yang begini, tolong nanti diselaraskan juga,” ujar pria kelahiran Blitar ini.

 

Kemudian, terhadap hal-hal lain, pansus mengambil sikap setuju. Karena dari beberapa kunjungan dan masukan dari berbagai pihak untuk Kaltim sendiri lebih dititik beratkan pada soal lingkungan hidup.

 

“Kalau Kaltim ini kan, kita lihat yang paling rentan adalah lingkungan hidupnya. Dan In Sya Allah itu sudah terakomodir dengan penyelarasan-penyelarasan,” ungkapnya. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Kaltim Raih WTP Ke-12, Hasil LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024
Berita Utama 23 Mei 2025
0
SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan WTP ke-12 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, pada Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2025). Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud menjelaskan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024 sebagai masukan atau solusi yang terkait dengan laporan keuangan sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim. Opini Wajar Tanpa Pengecualian, dikatakan Hasanuddin Mas'ud, mencerminkan bahwa laporan tersebut harus berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern. Kendati demikian, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi, saran, dan masukan dari LHP BPK dimaksud agar dapat menjadi perbaikan kedepannya. Ia menambahkan DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang direkomendasikan BPK RI terkait LHP dimaksud, dan DPRD perlu melakukan monitor hal-hal yang telah direkomendasikan sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan di daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memajukan pembangunan dan mensejahteraan rakyat Kaltim. "Dalam rangka menindaklanjutihasil pemeriksaan keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," jelasnya. Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo menyampaikan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal saat memeriksa laporan keuangan provinsi Kaltim pertama adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, yang kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang keempat adalah efektivitas sistem Pengendalian internal. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami BPK RI menyimpulkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun anggaran 2024 Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu tentu kami ucapkan apresiasi dan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan juga DPRD selaku pengawas yang selalu mengawasinya atas pencapaian ini ya untuk memperoleh WTP yang ke-11 kalinya Semoga dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya,”jelasnya. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Kaltim. Diantaranya, pelaksanaan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melampaui tahun anggaran belum sepenuhnya didukung peraturan dan pengendalian sehingga mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku temuan. Kemudian pengelolaan belanja Beasiswa Kaltim tuntas dan stimulan belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terdapat risiko tidak bermanfaatkannya sisa dana Beasiswa Kaltim Tuntas senilai Rp 3,5 miliar rupiah yang tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria. “Seluruhnya memuat 27 temuan, tadi kami memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah vertikal tim sebanyak 63 temuan rekomendasi hasil pemeriksaan jadi meskipun opininya sudah WTP namun tetap dibutuhkan kerja keras dari jajaran Pemprov Kaltim untuk perbaikan tata kelola dan juga pengawasan dalam pengelolaan keuangan,”pungkasnya. LHP BPK diserahkan LHP BPK diserahkan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, didampingi Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.(hms)