Pansus Renja Rapat Internal bersama Pimpinan DPRD Kaltim. Sarkowi : Tugas DPRD Kaltim Membuktikan Komitmen Dalam Kerja-kerjanya

Rabu, 4 Desember 2024 567
SERIUS : Ketua Pansus Renja DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Ananda Emiar Moeis saat rapat bersama.

BALIKPAPAN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 melakukan rapat internal bersama Pimpinan DPRD Kaltim, di Hotel Astara, Balikpapan (4/12/2024).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Sarkowi V Zahry, didampingi Wakil Ketua Pansus Muhammad Darlis Pattalongi, dengan dihadiri Anggota Pansus yakni Abdurraman KA, Budianto Bulang, dr Andi Satya Adi Saputra, Safuad, Fuad Fakhruddin, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono. Sementara itu, Pimpinan DPRD Kaltim dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, serta dua Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dan Ananda Emira Moeis.

Disampaikan Sarkowi, bahwa DPRD Kaltim setiap tahunnya menyusun rencana kerja sebagai acuan bagi anggota dewan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya. “RenjaDPRD merupakan bagian dari rangkaian sistem perencanaan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004. Rencana Kerja DPRD sendiri memuat segala rencana strategis, termasuk target kinerja DPRD dalam setiap tahunnya,” ujar Sarkowi.

Menurut Sarkowi,  pada pembahasan renja, tak terelakkan pansus juga mengevaluasi program hasil renja pada tahun-tahun sebelumnya, untuk bahan evaluasi dan  perbaikan. Selain program rutin sambungnya, melalui Pansus Renjadikaji pula dari aspek inovasi baru yang bisa dirumuskan untuk dilaksanakan. Namun, tetap pula dengan prinsip tidak. 

“DPRD itu memerlukan anggaran berapa? Nah, tentu itu perlu disusun dulu, programnya apa dan berapa kali  dilaksanakan, serta anggarannya berapa, itu nanti akan bisa dihitung keperluannya,” ungkapnya.

Sampai saat ini, pansus membahas program kegiatan yang akan dilaksanakan, tak kalah pentingnya, jika sudah berbentuk program, perlu ada tindak lanjut.  “Tugas DPRD Kaltim membuktikan komitmen dalam kerja-kerjanya. Perlu disadari bahwa tugas-tugas tersebut merupakan amanah dari masyarakat Kaltim yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Sarkowi.

“Harapan kita semua, melalui rencana kerja ini, pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang kita miliki bisa berjalan lebih berkualitas, efektif dan akuntabel. Terutama dalam mewujudkan APBD yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” pungkas Politisi Golkar ini. (adv/hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)